Ada Petani Pemegang SK KULIN KK di Lokasi PPKH, Bagaimana Kedudukannya? Ini Penjelasan Edukatifnya
Ada Petani Pemegang SK KULIN KK di Lokasi PPKH, Bagaimana Kedudukannya? Ini Penjelasan Edukatifnya Penulis: Redaksi bongkarr.com JAKARTA | BONGKARR.COM | Senin, 10 Agustus 2026 — Rencana penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) perlu dilakukan dengan memperhatikan tidak hanya aspek administrasi dan tata ruang, tetapi juga kondisi nyata masyarakat yang telah lebih dahulu mengelola kawasan tersebut. Salah satu persoalan yang dapat muncul adalah ketika areal yang diajukan untuk PPKH ternyata terdapat petani atau kelompok masyarakat yang telah memiliki SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK). Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena KULIN KK merupakan salah satu bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap kemitraan kehutanan masyarakat. Dalam kebijakan perhutanan sosial, kemitraan kehutanan merupakan salah satu skema pemberian akses kelola kepada masyarakat di kawasan hutan. A...