HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI ATAS PEMBERITAAN LAHAN GARAPAN PERHUTANAN SOSIAL DI TENJOLAYA
HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI ATAS PEMBERITAAN LAHAN GARAPAN PERHUTANAN SOSIAL DI TENJOLAYA Oleh: Bahtiar Sigalingging - Pimred BONGKARR.COM Sumber: Rilis Hak Jawab Ir. Noegroho PASIR JAMBU, KAB BANDUNG | Kamis, 19 Feb 2026 | 14.25 WIB - Menindaklanjuti pemberitaan yang tayang pada 3 Oktober 2025 berjudul “SK Kulin Kaka Tenjolaya Bermasalah : Pelanggaran Administrasi Bisa Berujung Pidana”, pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut, berinisial NG adalah Ir. Noegroho Besar Koesnohadi (Haji Nugroho), menyampaikan Hak Jawab sebagai bentuk klarifikasi dan pelurusan informasi kepada publik. Hak jawab ini disampaikan guna menjaga keberimbangan informasi serta memberikan gambaran yang utuh dan proporsional atas persoalan lahan garapan Perhutanan Sosial di Desa Tenjolaya. Klarifikasi Status Perolehan Lahan Garapan Menangga...