PPK dan BPK Jadi Sorotan, Pemeriksaan Proyek Beton di Ciwidey–Pasirjambu Disertai Coring

 PPK dan BPK Jadi Sorotan, Pemeriksaan Proyek Beton di Ciwidey–Pasirjambu Disertai Coring


Penulis: Bakhtiar – Pimred BONGKARR.COM

KABUPATEN BANDUNG | BONGKARR.COM | 17 September 2026

Pemeriksaan sejumlah proyek jalan dan pekerjaan beton di wilayah Kecamatan Ciwidey dan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian setelah tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut turun langsung ke lapangan dan melakukan pemeriksaan fisik, termasuk pengambilan sampel beton dengan metode coring.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa, 15 September 2026.

BONGKARR.COM mendapatkan informasi bahwa pemeriksaan lapangan tersebut mencakup sejumlah pekerjaan, di antaranya Jalan Kendeng–Patuha Kecamatan Pasirjambu serta rehabilitasi Jalan Rawa Bogo–Lebak Muncang yang nilainya sekitar Rp1 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan, hasil pemeriksaan dan hasil pengujian sampel coring belum diketahui.

PPK Perlu Menjelaskan

Pemeriksaan BPK tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan paket pekerjaan, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

PPK perlu memberikan penjelasan mengenai proses perencanaan, pemilihan penyedia, kontrak, spesifikasi teknis, pengawasan, pembayaran hingga serah terima pekerjaan.

Terlebih, salah satu paket yang menjadi perhatian menggunakan mekanisme e-purchasing, bukan tender.

BONGKARR.COM menilai hal tersebut bukan berarti telah terjadi pelanggaran. E-purchasing merupakan salah satu metode pengadaan yang diakui dalam regulasi.

Namun, transparansi tetap diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana penyedia dipilih, bagaimana harga ditentukan dan bagaimana kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak dijamin.

Jalan Beton Retak, BPK Ambil Sampel

Pada Kamis, 10 September 2026, investigasi BONGKARR.COM di Jalan Kendeng–Patuha menemukan sejumlah bagian beton yang terlihat retak-retak dan pecah.

Berdasarkan keterangan warga yang ditemui di sekitar lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan sebelum Lebaran dan belum genap satu tahun.

Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian yang menarik untuk diperiksa secara teknis.

Apakah keretakan berkaitan dengan mutu beton?

Apakah ketebalan beton sesuai kontrak?

Apakah lapisan agregat dan pemadatan sesuai spesifikasi?

Apakah proses pengecoran dan curing dilaksanakan sebagaimana dipersyaratkan?

Atau terdapat faktor lain yang menyebabkan keretakan?

Jawabannya tidak boleh berdasarkan dugaan, tetapi harus berdasarkan hasil pemeriksaan teknis.

Coring Menjadi Data Penting

Pengambilan sampel beton dengan metode coring menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan karena dapat memberikan data mengenai kondisi beton pada bagian struktur yang telah terbangun.

Namun BONGKARR.COM mengingatkan, hasil coring pun tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai bukti adanya tindak pidana.

Hasil pengujian harus dibandingkan dengan spesifikasi kontrak, termasuk mutu beton yang dipersyaratkan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, masih perlu dilihat dampaknya terhadap pekerjaan dan keuangan daerah serta siapa yang bertanggung jawab berdasarkan kontrak.

Rp400 Juta dan Sekitar Rp1 Miliar

Jalan Kendeng–Patuha tercatat memiliki pagu Rp400 juta. Dalam informasi paket yang diperoleh BONGKARR.COM tercantum CV Asia Karya, dengan nilai hasil negosiasi sekitar Rp399,65 juta.

Sementara proyek rehabilitasi Jalan Rawa Bogo–Lebak Muncang disebut bernilai sekitar Rp1 miliar dan menggunakan mekanisme e-purchasing.

BONGKARR.COM masih melakukan pendalaman terhadap kedua paket tersebut, termasuk memastikan dokumen kontrak, PPK, penyedia, spesifikasi, nilai pembayaran serta hasil pemeriksaan BPK.

Jika Ada Temuan, Publik Berhak Mengetahui Tindak Lanjutnya

BONGKARR.COM juga akan menelusuri hasil pemeriksaan BPK.

Apabila pemeriksaan menemukan persoalan administratif atau ketidaksesuaian pekerjaan, masyarakat perlu mengetahui rekomendasi dan tindak lanjutnya.

Sementara apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK mengatur kewajiban BPK melaporkan kepada instansi yang berwenang paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana.

Namun, retaknya beton saja tidak otomatis merupakan tindak pidana. Harus ada hasil pemeriksaan dan bukti yang menunjukkan adanya unsur pidana.

Pertanyaan BONGKARR.COM kepada PUTR dan PPK

BONGKARR.COM meminta Dinas PUTR Kabupaten Bandung menjelaskan:

Siapa PPK masing-masing paket pekerjaan?

Siapa penyedia dan pelaksana fisiknya?

Apa metode pengadaan yang digunakan?

Untuk paket e-purchasing, bagaimana proses pemilihan dan penentuan harganya?

Apakah spesifikasi yang dibeli melalui katalog sama dengan pekerjaan yang dilaksanakan?

Bagaimana hasil pemeriksaan fisik BPK?

Apa hasil coring beton?

Apakah terdapat ketidaksesuaian mutu atau volume?

Jika terdapat ketidaksesuaian, bagaimana tindak lanjutnya?

Dan yang paling penting:

Apakah hasil pemeriksaan BPK menemukan unsur pidana atau hanya temuan administratif/teknis?

BONGKARR.COM Menunggu Hasil Resmi

Sampai berita ini diterbitkan, BONGKARR.COM belum memperoleh hasil resmi pemeriksaan BPK terhadap proyek-proyek di wilayah Ciwidey dan Pasirjambu.

Karena itu, BONGKARR.COM tidak akan mendahului kesimpulan pemeriksaan maupun menuduh adanya penyimpangan.

Yang menjadi sorotan adalah keterbukaan proses dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.

BONGKARR.COM membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada Dinas PUTR Kabupaten Bandung, PPK, penyedia, pengawas pekerjaan serta pihak BPK apabila diperlukan klarifikasi sesuai kewenangan.

BONGKARR.COM akan terus menelusuri hasil pemeriksaan BPK, termasuk hasil coring beton pada proyek-proyek di wilayah Ciwidey–Pasirjambu.(*)

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?