Jalan Beton Kendeng–Patuha Rp400 Juta Mulai Retak, Metode Pengadaan dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

 Jalan Beton Kendeng–Patuha Rp400 Juta Mulai Retak, Metode Pengadaan dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan



Penulis: Bakhtiar Sigalingging – Pimred BONGKARR.COM

PASIRJAMBU, KABUPATEN BANDUNG | BONGKARR.COM | 17 September 2026 —

Proyek jalan beton ruas Kendeng–Patuha, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, dengan nilai sekitar Rp400 juta, menjadi sorotan. Hasil investigasi BONGKARR.COM pada Kamis, 10 September 2026, menemukan sejumlah bagian jalan beton yang telah terlihat mengalami retak-retak, padahal berdasarkan keterangan warga, pekerjaan tersebut dilaksanakan sebelum Lebaran dan belum genap satu tahun.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, pelaksanaan spesifikasi teknis, serta pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.

Berdasarkan informasi pada laman SPSE/LPSE yang diperoleh BONGKARR.COM, paket tersebut tercatat dengan nama “Rehab Jalan Kendeng - Patuha Kec. Pasirjambu”, jenis pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dengan satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung.

Nilai pagunya tercatat Rp400.000.000, sementara HPS sebesar Rp399.998.249,66.

Pada data tersebut tercantum CV Asia Karya sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp399.972.487,70 dan hasil negosiasi Rp399.650.587,70.

Namun demikian, BONGKARR.COM belum memperoleh konfirmasi resmi dari Dinas PUTR Kabupaten Bandung mengenai apakah CV Asia Karya merupakan pihak yang melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan. Karena itu, penyebutan CV Asia Karya dalam berita ini berdasarkan data pengadaan yang terlihat pada SPSE dan belum dimaknai sebagai kesimpulan mengenai pelaksana fisik sebelum ada konfirmasi resmi.


Baru Beberapa Bulan, Beton Sudah Retak

Saat berada di lokasi pada Kamis, 10 September 2026, BONGKARR.COM menemukan bagian permukaan jalan beton yang terlihat mengalami keretakan.

Seorang warga yang ditemui di lokasi mengatakan pekerjaan jalan beton tersebut dilaksanakan sebelum Lebaran.

Warga berharap pembangunan jalan menggunakan kualitas beton yang baik dan dapat bertahan sesuai umur layanan yang direncanakan.

“Ini kan anggaran pemerintah. Harapannya kualitas betonnya bagus, jangan sampai belum lama selesai sudah mengalami kerusakan,” demikian substansi keterangan warga kepada BONGKARR.COM.

BONGKARR.COM tidak menyimpulkan keretakan tersebut disebabkan oleh kegagalan mutu beton. Untuk memastikan penyebabnya diperlukan pemeriksaan teknis, termasuk terhadap mutu beton, ketebalan, lapisan agregat, proses pengecoran, pemadatan, curing, kondisi tanah dasar, beban kendaraan maupun faktor lainnya.


Dokumen Menyebut Beton K-350

Temuan tersebut menjadi penting karena dalam dokumen “Uraian Singkat Pekerjaan Pembuatan Jalan Beton” yang diperoleh BONGKARR.COM disebutkan pekerjaan menggunakan beton mutu K-350.

Dokumen itu juga menguraikan pekerjaan agregat Kelas A, penghamparan dan pemadatan, pemasangan bekisting, pemasangan polytene 125 mikron, pengecoran beton K-350, penggunaan concrete vibrator, serta pekerjaan curing/perawatan beton.

Artinya, kondisi fisik jalan yang mulai retak layak diperiksa dan dibandingkan dengan spesifikasi teknis, gambar rencana, volume pekerjaan, hasil pengujian mutu beton, serta dokumen kontrak.

Selasa, 15 September, Tim BPK Disebut Turun ke Lapangan

Informasi yang diterima BONGKARR.COM menyebutkan bahwa pada Selasa, 15 September 2026, tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, hasil pemeriksaan BPK belum diketahui BONGKARR.COM.

Karena itu, BONGKARR.COM tidak menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut telah menemukan penyimpangan, kerugian negara, ataupun kesalahan pihak tertentu.

Jika benar dilakukan pemeriksaan, publik tentu berkepentingan mengetahui hasilnya, terutama berkaitan dengan kesesuaian pekerjaan terhadap kontrak dan spesifikasi teknis.

Rp400 Juta: Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung?

Selain kualitas fisik, mekanisme pengadaan paket ini juga perlu diperjelas.

Data yang terlihat pada tangkapan layar SPSE menunjukkan paket tersebut berada pada bagian “Non Tender”. Namun istilah Non Tender tidak boleh langsung disamakan dengan Penunjukan Langsung.

Regulasi pengadaan pemerintah saat ini membedakan Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung.

Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Pengadaan Langsung dapat digunakan untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp400 juta. Sementara Penunjukan Langsung digunakan dalam keadaan tertentu yang diatur dalam Pasal 38. 

JDIH LKPP +1

Dengan demikian, nilai Rp400 juta tidak otomatis harus melalui tender.

Tetapi apabila pekerjaan ini benar-benar menggunakan Penunjukan Langsung, dasar keadaan tertentu yang menjadi alasan penggunaan metode tersebut harus dapat dijelaskan oleh pihak yang berwenang.

Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 sendiri mengatur pedoman Penunjukan Langsung untuk program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah dan/atau bantuan Presiden berdasarkan arahan Presiden. 

JDIH LKPP

Karena itu, pertanyaan yang patut diajukan kepada Dinas PUTR Kabupaten Bandung bukan sekadar “mengapa proyek Rp400 juta tidak ditenderkan?”, tetapi:

Apa metode pengadaannya, apa dasar hukumnya, dan apakah seluruh tahapan pengadaannya telah sesuai ketentuan?

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Persoalan berikutnya adalah pembagian tanggung jawab.

Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian mutu pekerjaan, pihak yang bertanggung jawab tidak bisa ditentukan hanya dengan melihat kondisi jalan yang retak.

Perlu diperiksa dokumen kontrak dan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:

siapa PPK paket pekerjaan;

siapa penyedia yang menandatangani kontrak;

siapa pengawas pekerjaan;

apakah CV Asia Karya benar merupakan penyedia sekaligus pelaksana fisik;

bagaimana spesifikasi beton K-350 ditetapkan;

apakah dilakukan pengujian mutu beton;

bagaimana proses pemeriksaan dan penerimaan pekerjaan;

apakah pekerjaan masih berada dalam masa pemeliharaan; dan

siapa yang wajib memperbaiki apabila ditemukan cacat atau ketidaksesuaian pekerjaan.

Jangan sampai anggaran publik sudah terserap, tetapi ketika kualitas pekerjaan dipertanyakan, tanggung jawab justru menjadi tidak jelas.

BONGKARR.COM Minta PUTR Buka Data

BONGKARR.COM meminta Dinas PUTR Kabupaten Bandung memberikan penjelasan terbuka mengenai:

Siapa PPK proyek tersebut?

Apa metode pengadaannya?

Apakah Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung?

Jika Penunjukan Langsung, apa dasar dan keadaan tertentu yang digunakan?

Apakah CV Asia Karya merupakan penyedia sekaligus pelaksana fisik?

Berapa nilai kontrak sebenarnya?

Berapa panjang, lebar dan ketebalan jalan yang dikerjakan?

Apakah beton benar menggunakan mutu K-350?

Apakah tersedia hasil uji mutu beton?

Apakah pekerjaan telah dilakukan serah terima?

Apakah keretakan tersebut sudah diperiksa oleh pengawas/PPK?

Bagaimana tindak lanjut apabila kerusakan terjadi dalam masa pemeliharaan?

Hak Jawab dan Konfirmasi

Pemberitaan ini merupakan hasil pemantauan dan investigasi lapangan serta penelusuran dokumen yang tersedia. BONGKARR.COM belum menyatakan adanya tindak pidana, kerugian negara, ataupun kesalahan pihak tertentu.

BONGKARR.COM memberikan ruang hak jawab dan konfirmasi kepada Dinas PUTR Kabupaten Bandung, PPK, pengawas pekerjaan, CV Asia Karya maupun pihak terkait lainnya.

Prinsip keberimbangan dan verifikasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap menjadi dasar utama penyelenggaraan pers, sementara Kode Etik Jurnalistik telah ditetapkan sebagai peraturan Dewan Pers.

BONGKARR.COM akan mengikuti perkembangan pemeriksaan dan menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.

**Bersambung — BONGKARR.COM akan menelusuri spesifikasi teknis, volume pekerjaan dan dokumen kontrak proyek Jalan Kendeng–Patuha.**

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?