REVITALISASI SDN TENJOLAYA 1 SENILAI RP1,05 MILIAR, DUGAAN TPT DI SEMPADAN IRIGASI PERLU DIKLARIFIKASI
REVITALISASI SDN TENJOLAYA 1 SENILAI RP1,05 MILIAR, DUGAAN TPT DI SEMPADAN IRIGASI PERLU DIKLARIFIKASI
Penulis: Redaksi Bakhtiar Sigalingging
PASIRJAMBU, BONGKARR.COM | SENIN, 22 OKTOBER — Program Bantuan Pemerintah untuk Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SD Negeri Tenjolaya 1, Kabupaten Bandung, tercatat memiliki nilai bantuan sebesar Rp1.050.093.324 yang bersumber dari APBN. Namun, pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di sekitar lingkungan sekolah menjadi hal yang perlu diklarifikasi, menyusul dugaan bahwa lokasinya berada di kawasan sempadan irigasi.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, program tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan masa pelaksanaan selama 119 hari, terhitung sejak 4 September hingga 31 Desember 2026. Sekolah tersebut berlokasi di Kampung Pangajaran, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
Sementara itu, seorang guru yang dimintai keterangan menyebutkan bahwa anggaran yang digunakan untuk pekerjaan TPT tersebut sekitar Rp150 juta. Guru itu juga menyampaikan bahwa program revitalisasi tersebut berasal dari aspirasi Partai NasDem.
Keterangan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen anggaran, rencana kegiatan dan anggaran sekolah, serta pihak yang berwenang. Redaksi belum dapat memastikan apakah nilai Rp150 juta merupakan alokasi khusus pekerjaan TPT atau bagian dari komponen pekerjaan lainnya.
Status lahan dan kesesuaian anggaran perlu diperjelas.
Dugaan lokasi TPT yang berada di sempadan irigasi menimbulkan pertanyaan mengenai status lahan, batas sempadan, persetujuan teknis, serta kesesuaian pekerjaan dengan rencana penggunaan dana revitalisasi.
Karena itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung serta perangkat terkait perlu dimintai klarifikasi mengenai status aset irigasi, batas sempadan, dan apakah pembangunan tersebut berada di dalam lahan sekolah atau memasuki kawasan yang dikelola untuk kepentingan irigasi.
Di sisi lain, pihak sekolah dan P2SP perlu menjelaskan dasar perencanaan pekerjaan TPT, rincian anggaran, serta dokumen persetujuan atau rekomendasi teknis apabila pekerjaan berada di dekat saluran irigasi.
Keberadaan TPT di dekat saluran irigasi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada pengukuran lokasi, status penguasaan lahan, ketentuan teknis yang berlaku, dan dokumen pelaksanaan kegiatan.
Menunggu klarifikasi pihak terkait
BONGKARR.COM memandang bahwa penggunaan dana bantuan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, teknis konstruksi, maupun manfaatnya bagi keselamatan lingkungan sekolah.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian, tindak lanjut perlu dilakukan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, sebelum ada hasil verifikasi, redaksi tidak menyimpulkan adanya penyalahgunaan anggaran ataupun pelanggaran hukum.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala SDN Tenjolaya 1, P2SP, Dinas Pendidikan, Dinas PUTR Kabupaten Bandung, serta pihak terkait lainnya agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan akurat.
BONGKARR.COM — Media Kontrol Sosial dan Investigasi.(*)