Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan

 Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan



Penulis: Lot Baktiar Sigalingging – Pimred BONGKARR.COM

RANCABALI, KAB. BANDUNG | Sabtu, 20 Des 2025 | Sabtu, 12:34 WIB – 

Aparat gabungan TNI, Polri, dan unsur pemerintah daerah melakukan pengamanan super ketat di kawasan Walini, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jumat (19/12/2025). Langkah ini dilakukan menyusul rencana pemasangan tanda batas tanah yang berpotensi memicu konflik terbuka di kawasan perkebunan.

Pengamanan lapangan didasari Surat Permohonan Perlindungan Hukum dari Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Bhayangkara Watch Jawa Barat, tertuang dalam Surat Nomor 310/DPP/PBW/XII/2025, tanggal 12 Desember 2025, perihal “Meminta Perlindungan Hukum Terkait Pemasangan Tanda Batas”, ditujukan kepada Kapolresta Bandung. Surat juga ditembuskan kepada Satpol PP Kabupaten Bandung, PTPN I Regional 2, Perkebunan Rancabali, BPN Kabupaten Bandung, Kecamatan Rancabali, Kepala Desa Patengan, dan pengelola wisata.

Ratusan Karyawan dan Aparat Disiagakan

Sekitar 400 karyawan kebun SPBUN PTPN, dibantu Danton Pengamanan Kebun, berada di lokasi. Aparat hadir antara lain:

Kapolsek Ciwidey – AKP Peterson Timisela, S.E

Kasat Intelkam Polresta Bandung – Kompol Saepudin, S.H., M.H.

Kanit Intel Polres

Satu pleton Dalmas

Danramil Ciwidey

Kanit Pol PP Kecamatan Rancabali

Kompol Saepudin menegaskan:

“Tidak ada yang boleh terpancing emosi. Jangan sampai melakukan perbuatan melawan hukum karena jika terjadi kekerasan, yang rugi adalah diri sendiri. Semua harus patuh pada perintah pimpinan. Posisi kami netral, yang penting kondusif dan tertib, karena Walini adalah kawasan wisata yang harus dijaga.”

Sementara AKP Peterson Timi Sela, S.E menambahkan:

“Kami hadir hanya untuk mengamankan situasi, jangan sampai ada pihak yang melanggar hukum. Posisi polisi netral, tidak memihak, yang penting masyarakat aman dan damai.”

Wardini, Danton pengamanan internal, juga mengingatkan anggotanya agar tidak terpancing provokasi dari pihak manapun.

SPBUN: Taat Putusan Pengadilan

Ketua SPBUN, Yans, menyatakan kepada tim BONGKARR.COM:

“Kami tidak menghalang-halangi pihak yang mengaku sebagai ahli waris memegang keputusan hasil pengadilan. Kasus ini murni perdata, silakan diselesaikan secara hukum. Jangan memaksakan kehendak di lapangan karena bisa terjadi kontak fisik yang merugikan semua pihak. Anggota saya sudah saya instruksikan untuk tidak terprovokasi.”

Kuasa Hukum: Jalur Administrasi dan Pengadilan

Kuasa hukum Rahmat Hoerul Anwar, mewakili Yuni Chandra, menegaskan sengketa ini bersifat perdata dengan dua jalur penyelesaian:

Hukum Administrasi Ketatanegaraan → melibatkan BPN untuk mediasi, koordinasi, dan administrasi pertanahan.

Pengadilan → ditempuh bila jalur administrasi tidak membuahkan hasil.

Rahmat menegaskan, klaim atas nama Yuni Chandra memiliki riwayat hak dari Eigendoms Verponding dan telah diterbitkan melalui SK Menteri Agraria.

Tanggapan Warga Rancabali

H. Uus, warga Kecamatan Rancabali, menuturkan:

“Kalau ini kasus perdata, selesaikan melalui pengadilan saja.”

Seorang warga lainnya menambahkan:

“Sejak dulu ini kebun tanah negara. Kantor desa masih berada di atas HGU PTPN. Hampir ribut tapi aparat dan pihak kebun mengingatkan anggotanya agar tetap tenang.”

Situasi Memanas, Aparat Pisahkan Massa

Dialog antara tim pengklaim dan perwakilan PTPN sempat memanas, namun aparat segera memisahkan pihak-pihak bersitegang. Situasi kembali kondusif setelah perwakilan pengklaim meninggalkan lokasi.

Hingga akhir kegiatan, situasi di Walini aman dan kondusif. Aparat menegaskan, kehadiran mereka untuk menjaga Kamtibmas, bukan untuk menentukan pihak yang benar.

Dasar Hukum Sengketa Lahan Walini (Pasal & Butir)

1. KUHPerdata

Pasal 584 KUHPerdata:

Barangsiapa mempunyai hak atas sesuatu barang berhak menuntut pihak lain untuk menghormatinya.

Butir penting: Memberikan hak bagi pemilik untuk menuntut perlindungan hukum terhadap hak miliknya.

Pasal 1365 KUHPerdata:

Setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain mewajibkan pelaku mengganti kerugian.

Butir penting: Menetapkan tanggung jawab ganti rugi atas kerugian akibat perbuatan melawan hukum.

2. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA)

Pasal 2:

Tanah di Indonesia adalah milik negara, termasuk tanah peninggalan kolonial Belanda.

Butir penting: Semua tanah peninggalan Belanda menjadi milik negara kecuali ada pengesahan hak individu.

Pasal 3:

Negara berhak menguasai tanah untuk kepentingan umum dan pembangunan nasional.

Butir penting: Mengatur pengelolaan tanah oleh negara untuk kepentingan umum.

3. Instruksi Presiden Soekarno (1958-1960)

Menetapkan penguasaan tanah-tanah peninggalan Belanda oleh negara, khususnya perkebunan dan tanah strategis, untuk pembangunan nasional.

4. Keputusan Presiden Soeharto / PP / Tap MPR (1967-1990-an)

Menegaskan kelanjutan pengelolaan tanah negara hasil eks HGU Belanda melalui PTPN dan badan usaha negara lainnya, termasuk aturan perpanjangan HGU.

5. SK Menteri Agraria / BPN

Pengesahan hak individu atas tanah tertentu, termasuk tanah bekas kolonial, melalui prosedur hukum administrasi resmi.

Catatan Historis: Semua tanah bekas peninggalan Belanda, terutama perkebunan dan tanah strategis, secara otomatis menjadi milik negara sejak UUPA 1960, diperkuat arahan Presiden Soekarno (nasionalisasi) dan diteruskan pengelolaannya di era Soeharto melalui PTPN. Status ini masih berlaku hingga kini, kecuali ada pengesahan hak individu melalui SK Menteri Agraria/BPN.(*)


Tagar:

#SengketaLahanWalini #PengamananPTPN #SPBUNTertib #HukumPerdata #TanahNegara #BPNIndonesia #JalurHukumSatuSatunya #KonflikAgraria #KamtibmasTerjaga #BongkarrInvestigasi #AgendaResmi #TanahPeninggalanBelanda

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Proyek PLTP Geo Dipa Ganggu Warga Malam Hari: Pemerintah dan Perusahaan Dinilai Egois, Asal Bacot Tanpa Nurani