GNPK-RI Jabar Soroti Kinerja UPTD PPA Kota Bandung: Rekomendasi Kasus TPKS Dinilai Tak Objektif dan Langgar Asas Keadilan


Penulis: Bakhtiar Sigalingging 

Sumber : Rillis Berita

BANDUNG - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Jawa Barat melayangkan kritik keras terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandung.

Melalui surat resmi Nomor 041/PPA-Bdg/GNPK-RI Jabar/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026, Pimpinan Wilayah GNPK-RI Jabar meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3A) Kota Bandung di Jalan Tera No.20, Braga, untuk memberikan penjelasan terkait penanganan laporan pengaduan masyarakat atas nama berinisial FHA tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

GNPK-RI menilai, rekomendasi yang diterbitkan UPTD PPA Kota Bandung dalam kasus tersebut diterbitkan tanpa terlebih dahulu meminta penjelasan dari pihak Terlapor.

"Diketahui dalam penanganan laporan tersebut, Rekomendasi yang diterbitkan UPTD PPA tanpa terlebih dahulu meminta penjelasan dari pihak terlapor," ujar, Ketua GNPK-RI Jabar, Drs. Nana Supriatna Hadiwinata kepada media, Kamis (8/10/2026).


Dalam pernyataan resminya, ada beberapa p​oin penting yang menjadi sorotan GNPK-RI Jabar, diantaranya :

1. Wajib Periksa Dua Pihak. Tim Pemeriksa PPA Kota Bandung seyogyanya melakukan pemeriksaan tidak hanya kepada Pelapor, namun juga harus mendengarkan keterangan Terlapor, agar pemberkasan rekomendasi akhir yang dijadikan alat bukti oleh Penyidik benar-benar objektif dan tidak sepihak.

2. Equality Before The Law. Setiap Terlapor memiliki hak yang setara dalam proses pemeriksaan, sehingga Asas Keadilan dan Persamaan Hukum dapat terpenuhi.

3. Hak Jawab dan Hak Membela Diri. Sebelum rekomendasi sanksi atau status hukum diterbitkan, Terlapor harus diberikan kesempatan untuk Memberikan Klarifikasi, sanggahan dan atau kronologi versi Terlapor, mengajukan saksi meringankan atau menyerahkan alat bukti lain yang sah untuk membuktikan bahwa Terlapor tidak bersalah.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami menganggap dan atau menduga bahwa UPTD PPA Kota Bandung telah melakukan pelanggaran HAM karena rekomendasi yang diterbitkan hanya mengacu kepada keterangan pihak Pelapor saja, yang kebenarannya belum dapat dipastikan. Bila Pelapor mengarang sebuah cerita yang tidak sesuai fakta, maka hasil pemeriksaan akhir tidak Objektif dan berakibat pula terjadinya dugaan perbuatan melanggar hukum," tegas  Nana Supriatna.

Dalam Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri PPA RI, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Kapolda Jabar, serta Media Surat Kabar dan Elektronik.

Mengenal UPTD PPA Kota Bandung

UPTD PPA Kota Bandung merupakan unit kerja di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung. Kantor induk DP3A berada di Jl. Seram No.2, Bandung.  

Lembaga ini berfokus pada penanganan, pendampingan, perlindungan dan pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi korban, dengan pelayanan yang terintegrasi.  

Secara tugas pokok, UPTD PPA mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis di bidang penyelenggaraan pelayanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.  

Layanan yang disediakan meliputi:

• Penerimaan laporan dan pengaduan korban pelecehan dan kekerasan seksual untuk memberikan rasa aman serta perlindungan   

• Pelayanan terpadu berupa informasi, konsultasi, psikologis dan hukum, serta pendampingan   

• Tugas formal penanganan, perlindungan dan pemulihan korban: menerima laporan, memberikan informasi tentang hak korban, memfasilitasi layanan kesehatan, penguatan psikologis, hingga rehabilitasi sosial dan reintegrasi.

UPTD PPA juga kerap berkoordinasi dengan Kemen PPPA dalam pendampingan korban TPKS saat pemeriksaan di Kepolisian, termasuk pada kasus-kasus rentan seperti penyandang disabilitas.  

Kasus yang disorot GNPK-RI ini menjadi pengingat pentingnya prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan pemenuhan hak kedua belah pihak dalam setiap penanganan kasus TPKS, agar rekomendasi yang dihasilkan tidak menimbulkan dugaan kriminalisasi sepihak.(*)

Postingan populer dari blog ini

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?