Proyek Jalan Beton Rp399 Juta di Arjasari Disorot, Temuan Lapangan dan Klarifikasi Berbeda, Bagaimana Pengawasan Dinas PUTR Kabupaten Bandung?
Proyek Jalan Beton Rp399 Juta di Arjasari Disorot, Temuan Lapangan dan Klarifikasi Berbeda, Bagaimana Pengawasan Dinas PUTR Kabupaten Bandung?
Penulis: Bakhtiar
Redaksi: BONGKARR.COM
KABUPATEN BANDUNG | Jumat 7 Agustus 2026 – Proyek Rehabilitasi Jalan RW 06 Patrol, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, dengan nilai kontrak Rp399.993.224 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan setelah hasil pemantauan lapangan BONGKARR.COM menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan resmi dari pihak terkait.
Pemantauan dilakukan pada 28 Juli 2026 saat proses pengecoran berlangsung dan kembali pada 4 Agustus 2026 ketika pekerjaan telah selesai.
Pada pemantauan pertama, BONGKARR.COM mengamati proses pengecoran dilakukan secara bertahap atau sebelah-sebelah. Dari hasil pengamatan visual di lokasi, tidak terlihat pemasangan besi penyambung (dowel/tie bar) pada sambungan pengecoran. Selain itu, dokumentasi lapangan juga memperlihatkan lembaran plastik pada lapisan dasar hanya tampak terpasang pada sebagian area yang akan dicor, sementara bagian lainnya tidak terlihat tertutup plastik.
Pada saat pemantauan berikutnya, badan jalan beton telah selesai dikerjakan.
Selain itu, selama proses pelaksanaan pekerjaan, BONGKARR.COM juga tidak menemukan papan informasi proyek di lokasi. Padahal, papan informasi merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat yang umumnya memuat nama kegiatan, nilai kontrak, penyedia jasa, konsultan pengawas, sumber pendanaan, serta waktu pelaksanaan pekerjaan.
Warga Berharap Informasi Proyek Terbuka
Salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial YO mengaku tidak mengetahui proyek tersebut berasal dari instansi mana.
"Saya tidak melihat ada papan proyek. Sebagai warga saya tidak tahu itu proyek dari mana, tahunya hanya sedang dibangun jalan beton. Saya juga melihat pekerjaan memang tidak memakai besi penyambung. Harapan saya seharusnya ada papan proyek supaya masyarakat mengetahui pekerjaan ini dan kualitasnya benar-benar baik," ujar YO, Selasa (4/8/2026).
Pekerja: Besi Penyambung Tidak Ada di RAB
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja lapangan mengatakan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dokumen yang diterimanya.
"Di RAB memang tidak ada penggunaan besi penyambung. Kami bekerja sesuai RAB," ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pekerja lapangan dan belum menjadi penjelasan resmi dari penyedia jasa maupun Dinas PUTR Kabupaten Bandung.
Muncul Klarifikasi Melalui WhatsApp
Setelah pemberitaan awal dipublikasikan, BONGKARR.COM menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak memperkenalkan identitas maupun kapasitas resminya.
Dalam pesan tersebut, pengirim menyampaikan:
"Pakai plastik pengerjaan mah, bahkan warga juga menyaksikan."
Pengirim juga menambahkan:
"Kalau besi di RAB-nya juga tidak ada."
Selain itu, pengirim mengirimkan foto papan informasi proyek yang memuat identitas pekerjaan, di antaranya nilai kontrak Rp399.993.224, penyedia jasa CV Kenda Daka Pratama, konsultan pengawas Jasaplan Rekanan Utama, sumber dana APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026, serta waktu pelaksanaan 45 hari kalender.
Namun, ketika BONGKARR.COM mengirimkan kembali foto hasil dokumentasi lapangan yang memperlihatkan lembaran plastik hanya tampak menutupi sebagian dasar jalan yang akan dicor, pengirim tidak memberikan jawaban ataupun penjelasan lebih lanjut hingga berita ini diterbitkan.
Mengacu pada Spesifikasi Teknis
Pekerjaan jalan yang dibiayai pemerintah pada prinsipnya harus mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB, serta Spesifikasi Umum Bina Marga yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kontrak pekerjaan.
Pada pekerjaan perkerasan beton, penggunaan membrane sheet atau lembaran plastik, apabila dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis, berfungsi sebagai lapisan pemisah antara beton dan lapisan pondasi, menjaga kadar air semen, mengurangi gesekan dengan lapisan pondasi, serta membantu menjaga mutu hasil pengecoran.
Karena itu, kesesuaian pemasangan plastik di lapangan hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan terhadap gambar kerja, spesifikasi teknis, dan dokumen kontrak oleh pihak yang berwenang.
Konsekuensi Jika Tidak Sesuai Kontrak
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi bertujuan mewujudkan hasil pekerjaan yang berkualitas, andal, aman, dan tertib.
Selanjutnya, Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 mengatur bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terdapat bagian pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, pengguna jasa melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memerintahkan penyedia jasa melakukan perbaikan, pekerjaan ulang (rework), atau menerapkan sanksi kontraktual sesuai dokumen kontrak dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Keterbukaan Informasi Publik
Terkait informasi proyek, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan.
Keberadaan papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk transparansi agar masyarakat mengetahui identitas pekerjaan dan dapat berpartisipasi dalam pengawasan penggunaan anggaran negara.
Bagaimana Pengawasan Dinas PUTR?
Sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung memiliki fungsi pengendalian melalui PPK, konsultan pengawas, dan unsur teknis sesuai kewenangan masing-masing.
Atas adanya perbedaan antara hasil dokumentasi lapangan dengan klarifikasi yang diterima redaksi, BONGKARR.COM mengajukan beberapa pertanyaan yang diharapkan dapat dijawab secara resmi oleh Dinas PUTR Kabupaten Bandung, di antaranya:
- Apakah metode pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis?
- Apakah tidak digunakannya besi penyambung memang sesuai dengan dokumen kontrak?
- Apakah pemasangan lembaran plastik pada lapisan dasar telah memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan?
- Bagaimana hasil pengawasan yang dilakukan konsultan pengawas dan PPK selama pekerjaan berlangsung?
- Mengapa saat pemantauan media tidak menemukan papan informasi proyek di lokasi, padahal papan tersebut merupakan bagian penting dari transparansi kepada masyarakat?
BONGKARR.COM tidak menyimpulkan adanya pelanggaran maupun kelalaian dalam proyek ini. Pemberitaan ini merupakan hasil observasi lapangan, dokumentasi, wawancara dengan warga, keterangan pekerja, serta klarifikasi yang diterima redaksi. Seluruh temuan tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, BONGKARR.COM membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas Jasaplan Rekanan Utama, serta penyedia jasa CV Kenda Daka Pratama untuk memberikan penjelasan resmi demi tersajinya informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(*)