Petani Petak 84 Mengaku Merasa Terintimidasi, Isu PPKH Dipertanyakan, Asper Ciwidey: Belum Ada Informasi Rencana PPKH

 Petani Petak 84 Mengaku Merasa Terintimidasi, Isu PPKH Dipertanyakan, Asper Ciwidey: Belum Ada Informasi Rencana PPKH



Penulis: Redaksi bongkarr.com

KAB BANDUNG | BONGKARR.COM | Rabu, 11 Agustus 2026 — 

Informasi mengenai dugaan pengajuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di kawasan Petak 84, Kampung Rahayu, Desa Petengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, masih menjadi perhatian sejumlah petani kopi.

Sejumlah petani sebelumnya mengaku tidak mengetahui adanya rencana pengajuan PPKH yang disebut berkaitan dengan lokasi kebun kopi mereka. Bahkan, salah seorang petani mengaku pernah melihat kegiatan pengukuran di sekitar kebunnya dan merasa tidak nyaman karena tidak memperoleh pemberitahuan sebelumnya.

Namun, informasi tersebut kini mendapat penjelasan dari pihak KPH, setelah Asper Ciwidey melakukan konfirmasi terkait dugaan PPKH yang menjadi bahan pemberitaan.

Asper Ciwidey: Belum Ada Informasi Rencana PPKH

Melalui pesan WhatsApp kepada redaksi, Asper Ciwidey menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan konfirmasi kepada kantor KPH terkait informasi dugaan PPKH sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Berikut keterangan Asper Ciwidey:

“Tadi abdi atos konfirmasi ke kantor KPH terkait dugaan PPKH sebagaimana dlm berita, sejauh ini belum ada informasi terkait rencana PPKH di petak 84, adapun dilokasi tsb sejauh ini hanya kelola PS area KHDPK.”

Asper Ciwidey juga menanggapi informasi mengenai adanya kegiatan pengukuran yang disebut pernah dilihat oleh petani.

“Pami ti petani warga sekitar, kantos ningal kegiatan pengukuran, kantos naroskeun petugas nu ngukur timana manawi?”

Keterangan tersebut menjadi informasi penting dalam pemberitaan ini karena sampai saat konfirmasi dilakukan, pihak KPH menurut Asper Ciwidey belum menerima informasi mengenai adanya rencana PPKH di Petak 84.

Dengan demikian, BONGKARR.COM tidak lagi menempatkan dugaan pengajuan PPKH sebagai fakta yang telah terbukti.

Petani Sebelumnya Mengaku Tidak Mengetahui

Sebelumnya, salah seorang petani kopi, Tarya, mengaku tidak pernah mengetahui adanya pengajuan PPKH maupun dilibatkan dalam pembahasan mengenai program tersebut.

Ia juga mengaku pernah melihat kegiatan pengukuran pada lokasi kebun kopinya.

“Saya tidak pernah menandatangani apa pun tentang pengajuan PPKH. Sampai sekarang belum pernah dibawa musyawarah, apakah untuk PPKH atau TORA,” ujar Tarya.

Tarya mengaku pernah menanyakan tujuan kegiatan pengukuran yang dilihatnya.

Menurut keterangannya, ia memperoleh jawaban bahwa lahan tersebut akan diajukan untuk proses tertentu, bahkan disebut berkaitan dengan sertifikasi.

“Saya pernah melihat lahan saya ada yang melakukan pengukuran. Saya tanyakan untuk apa diukur, katanya mau diajukan, mau disertifikat hak milik. Tetapi mereka melakukan pengukuran tanpa izin kepada saya yang punya lahan,” katanya.

Tarya mengatakan kondisi tersebut membuat dirinya merasa tidak nyaman.

“Saya merasa terintimidasi kalau seperti ini,” ujarnya.

BONGKARR.COM menegaskan bahwa istilah “merasa terintimidasi” merupakan pernyataan dan perasaan narasumber, bukan kesimpulan redaksi bahwa telah terjadi tindak pidana intimidasi.

Pengukuran Menjadi Pertanyaan Berikutnya

Dengan adanya klarifikasi Asper Ciwidey bahwa belum terdapat informasi mengenai rencana PPKH di Petak 84, muncul pertanyaan baru mengenai kegiatan pengukuran yang disebut dilihat oleh petani.

- Apakah kegiatan tersebut benar berkaitan dengan PPKH?

- Atau merupakan kegiatan lain yang berkaitan dengan pengelolaan Perhutanan Sosial di kawasan KHDPK?

- Siapa pihak yang melakukan pengukuran?

- Atas dasar surat tugas atau kegiatan apa?

- Dan apakah kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses resmi pemerintah?

Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab agar masyarakat tidak menghubungkan setiap kegiatan pengukuran dengan PPKH tanpa adanya dasar dokumen resmi.

Petak 84 Disebut Masuk Area PS KHDPK

Dalam klarifikasinya, Asper Ciwidey menyebut bahwa di lokasi tersebut “sejauh ini hanya kelola PS area KHDPK.”

Keterangan ini juga perlu diperjelas secara administratif dan spasial.

Masyarakat perlu mengetahui secara pasti bagaimana status Petak 84, termasuk batas areal KHDPK dan status pengelolaan Perhutanan Sosial di dalamnya.

Terlebih, sebelumnya terdapat informasi mengenai riwayat KULIN KK/Perhutanan Sosial Sasaka Patengan yang dikaitkan dengan kawasan tersebut.

Namun, redaksi tidak menyimpulkan bahwa seluruh kebun kopi masyarakat di Petak 84 otomatis tercantum sebagai bidang individual dalam dokumen KULIN KK.

Hal tersebut tetap memerlukan pencocokan peta, batas kawasan dan data resmi.

Belum Ada PPKH, Petani Tetap Berhak Mendapat Kejelasan

Klarifikasi Asper Ciwidey memberikan titik terang bahwa hingga saat konfirmasi kepada KPH dilakukan, belum terdapat informasi mengenai rencana PPKH di Petak 84.

Dengan demikian, pemberitaan mengenai “dugaan pengajuan PPKH” perlu ditempatkan sebagai informasi awal yang masih diverifikasi.

Namun, pertanyaan mengenai kegiatan pengukuran tetap relevan karena terdapat keterangan petani yang mengaku melihat adanya pengukuran di sekitar kebun mereka.

BONGKARR.COM memandang persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan dengan dokumen dan penjelasan resmi, bukan berdasarkan dugaan maupun informasi dari mulut ke mulut.

BONGKARR.COM Mengapresiasi Klarifikasi

Redaksi mengapresiasi klarifikasi yang disampaikan Asper Ciwidey setelah melakukan konfirmasi kepada KPH.

Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menjaga akurasi, keberimbangan dan verifikasi pemberitaan.

Dengan adanya informasi bahwa KPH sejauh ini belum mengetahui adanya rencana PPKH di Petak 84, BONGKARR.COM akan mengarahkan penelusuran berikutnya pada pertanyaan yang lebih spesifik:

- Siapa yang melakukan pengukuran?

- Untuk kepentingan apa pengukuran dilakukan?

- Apakah kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan PS di area KHDPK?

- Apakah ada surat tugas atau dokumen resmi kegiatan?

Dan yang paling penting:

Apakah benar ada dokumen pengajuan PPKH Petak 84, atau informasi tersebut hanya muncul akibat kesalahpahaman mengenai kegiatan pengukuran di lapangan?

BONGKARR.COM tetap membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Desa, Perum Perhutani/KPH, pengelola Perhutanan Sosial, petani maupun instansi Kementerian Kehutanan.

Pemberitaan ini akan terus diperbarui apabila redaksi memperoleh dokumen atau keterangan resmi baru.

BERSAMBUNG — BONGKARR.COM akan menelusuri kegiatan pengukuran di Petak 84 dan meminta penjelasan mengenai dasar, tujuan serta pihak yang melaksanakan pengukuran.(")

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?