Merasa Terintimidasi, Petani Petak 84 Pertanyakan Pengukuran Kebun Kopi dan Dugaan Pengajuan PPKH

 Merasa Terintimidasi, Petani Petak 84 Pertanyakan Pengukuran Kebun Kopi dan Dugaan Pengajuan PPKH

Penulis: Redaksi bongkarr.com

KAB BANDUNG | Senin, 10 Agustus 2026 —

Sejumlah petani kopi di Blok Petak 84, Kampung Rahayu, Desa Petengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, mempertanyakan informasi mengenai dugaan pengajuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang disebut berkaitan dengan kawasan tempat mereka selama ini mengelola kebun kopi.

Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah petani mengaku tidak pernah memperoleh pemberitahuan maupun diajak bermusyawarah mengenai rencana atau pengajuan program tersebut.

Salah seorang petani kopi, Tarya, bahkan mengaku merasa terintimidasi setelah mengetahui adanya kegiatan pengukuran di sekitar kebun yang selama ini dikelolanya.

Petani: Saya Tidak Pernah Menandatangani

Tarya mengatakan dirinya tidak pernah memberikan persetujuan maupun menandatangani dokumen berkaitan dengan pengajuan PPKH.

“Saya tidak pernah menandatangani apa pun tentang pengajuan PPKH. Sampai sekarang belum pernah dibawa musyawarah, apakah untuk PPKH atau TORA,” ujar Tarya kepada BONGKARR.COM.

Menurutnya, ia pernah melihat adanya pengukuran di lokasi kebunnya.

Ketika ditanyakan mengenai tujuan pengukuran, menurut Tarya, dirinya mendapat jawaban bahwa lahan tersebut akan diajukan untuk proses tertentu dan disebut-sebut berkaitan dengan sertifikasi.

“Saya pernah melihat lahan saya ada yang melakukan pengukuran. Saya tanyakan untuk apa diukur, katanya mau diajukan, mau disertifikat hak milik. Tetapi mereka melakukan pengukuran tanpa izin kepada saya yang punya lahan,” katanya.

Tarya mengaku kondisi tersebut membuat dirinya tidak nyaman.

“Saya merasa terintimidasi kalau seperti ini,” ujarnya.

BONGKARR.COM menegaskan bahwa kata “terintimidasi” dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan perasaan narasumber, bukan kesimpulan redaksi bahwa telah terjadi tindak pidana intimidasi.

Petani Lain Mengaku Tidak Pernah Diajak Bermusyawarah

Keterangan serupa datang dari seorang petani sekaligus tokoh masyarakat/agama yang juga mengelola kebun kopi di kawasan Kampung Rahayu.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya pengajuan program PPKH yang disebut berkaitan dengan lokasi kebunnya.

Menurutnya, tidak pernah ada musyawarah yang secara khusus membahas apakah kebun kopi yang selama ini dikelolanya akan dimasukkan dalam program tertentu.

Ia juga mengaku pernah mengetahui adanya kegiatan pengukuran terhadap kebun kopinya, namun tidak memperoleh pemberitahuan sebelumnya.

Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari narasumber dan perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dari pihak yang berwenang.

Sekretaris KTH Sasaka 84 Beri Klarifikasi

Untuk memperoleh keberimbangan, BONGKARR.COM juga telah meminta klarifikasi kepada Sekretaris KTH Sasaka 84 Desa Petengan mengenai informasi pengajuan PPKH tersebut.

Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Sekretaris KTH Sasaka 84 menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail mengenai urusan PPKH.

“Iya saya mah gatau kan urusan PPKH mah, itumah urusan desa. Saya kelolamah di wilayah KHDPK ini,” demikian keterangannya kepada BONGKARR.COM.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa Sekretaris KTH menyatakan dirinya fokus pada pengelolaan di wilayah KHDPK, sementara menurut keterangannya urusan PPKH merupakan urusan desa.

Namun, BONGKARR.COM tidak menjadikan pernyataan tersebut sebagai bukti bahwa Pemerintah Desa Petengan telah mengajukan PPKH.

Status pengajuan tetap membutuhkan dokumen resmi berupa surat permohonan, nama pemohon, peta, luas, tujuan penggunaan kawasan dan tahapan proses pada instansi kehutanan.

KULIN KK Jadi Salah Satu Titik yang Dipertanyakan

Penelusuran BONGKARR.COM menemukan adanya riwayat pengelolaan Perhutanan Sosial Sasaka Patengan yang berkaitan dengan SK KULIN KK No. SK.9243/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018.

Sejumlah dokumen dan publikasi terkait Sasaka Patengan juga menyebut Petak 84 dalam konteks pengelolaan Perhutanan Sosial.

Namun redaksi belum menyimpulkan bahwa seluruh kebun kopi masyarakat di Petak 84 secara otomatis tercantum sebagai bidang individual dalam SK tersebut.

Karena itu, diperlukan verifikasi peta dan data spasial untuk memastikan posisi kebun masyarakat, batas Petak 84, areal KULIN KK/Perhutanan Sosial dan kawasan KHDPK.

KULIN KK, KHDPK dan PPKH Perlu Dipastikan Hubungannya

Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 mengatur mengenai keberlanjutan dan transformasi Perhutanan Sosial/KULIN KK pada areal KHDPK.

Karena itu, apabila lokasi yang disebut dalam informasi pengajuan PPKH ternyata berada pada areal yang sebelumnya memiliki skema pengelolaan Perhutanan Sosial, maka status dan hubungan hukum masing-masing program perlu dijelaskan terlebih dahulu.

Pertanyaan mendasarnya:

Apakah Petak 84 yang disebut dalam pengajuan PPKH merupakan lokasi yang sama dengan areal KULIN KK/Perhutanan Sosial?

Jika sama atau terdapat tumpang tindih, bagaimana kedudukan petani yang selama ini mengelola kebun kopi di lokasi tersebut?

Tidak Ada Musyawarah Tidak Otomatis Berarti Pidana

BONGKARR.COM memandang penting untuk memberikan batas yang jelas.

Tidak adanya musyawarah atau pemberitahuan kepada petani tidak otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana atau membuat suatu permohonan PPKH otomatis ilegal.

Legalitasnya harus dilihat dari beberapa unsur, antara lain:

siapa pemohon;

apakah pemohon mempunyai kewenangan;

apa objek yang diajukan;

bagaimana peta dan koordinatnya;

apakah persyaratan PPKH terpenuhi;

bagaimana status KULIN KK/Perhutanan Sosial;

bagaimana status KHDPK;

dan apakah dokumen yang digunakan benar.

Namun apabila dalam proses tersebut ditemukan penggunaan identitas, surat pernyataan atau tanda tangan petani yang ternyata tidak pernah diberikan, persoalannya tentu harus diperiksa lebih lanjut berdasarkan bukti.

BONGKARR.COM tidak menyimpulkan telah terjadi pemalsuan ataupun tindak pidana sebelum adanya bukti dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

Kementerian Kehutanan Diharapkan Verifikasi Ulang

Munculnya keterangan berbeda di lapangan membuat status Petak 84 perlu mendapatkan penjelasan resmi.

Kementerian Kehutanan diharapkan dapat memastikan:

Peta KULIN KK/Perhutanan Sosial → Peta KHDPK → batas Petak 84 → peta pengajuan PPKH

apakah benar berada pada lokasi yang sama atau tidak.

Apabila terdapat tumpang tindih, maka pemerintah perlu menjelaskan dasar hukumnya serta bagaimana kedudukan petani yang telah lama mengelola kebun kopi di lokasi tersebut.

Terlebih, sejumlah petani mengaku tidak mengetahui adanya pengajuan dan merasa keberatan terhadap pengukuran yang menurut mereka dilakukan tanpa pemberitahuan.

BONGKARR.COM Menunggu Dokumen, Bukan Sekadar Pernyataan

Persoalan Petak 84 tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan lisan.

Masyarakat membutuhkan kepastian:

Siapa yang mengajukan?

Apa dasar pengajuannya?

Berapa luasnya?

Apa tujuan PPKH?

Apakah Petak 84 masuk areal KULIN KK/Perhutanan Sosial?

Bagaimana statusnya setelah KHDPK?

Apakah kebun kopi petani masuk dalam peta pengajuan?

Dan yang paling penting:

Apakah ada dokumen atau persetujuan petani yang digunakan dalam proses tersebut?

BONGKARR.COM akan terus menelusuri informasi tersebut berdasarkan dokumen dan konfirmasi kepada pihak terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Petengan, KTH Sasaka 84, Perum Perhutani maupun Kementerian Kehutanan.

Jika terdapat dokumen yang membantah atau meluruskan informasi dalam pemberitaan ini, BONGKARR.COM siap memuatnya secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Bersambung — BONGKARR.COM akan menelusuri dokumen pengajuan PPKH, pihak yang mengajukan, peta lokasi dan status hukum Petak 84.(*)

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?