K3 Proyek Jalan Ciririp–Bangsaya Disorot, Warga Minta Pekerjaan Sesuai RAB dan Berkualitas

 K3 Proyek Jalan Ciririp–Bangsaya Disorot, Warga Minta Pekerjaan Sesuai RAB dan Berkualitas



Penulis: Bakhtiar - Redaksi bongkarr.com

BANDUNG BARAT | BONGKARR.COM | Rabu 12 Agustus 2026— 

Pelaksanaan pekerjaan Jalan Ciririp–Bangsaya–Buninagara (Bts. Ciwidey) dengan nilai kontrak sebesar Rp3.919.627.975 menjadi perhatian masyarakat. Selain kualitas pekerjaan, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek juga dinilai perlu mendapatkan perhatian serius.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat telah menggunakan rompi keselamatan. Namun, dari kondisi yang terlihat dalam dokumentasi, kelengkapan perlindungan K3 masih patut dipastikan, mengingat pekerjaan melibatkan alat berat, aktivitas penggalian, material batu, serta lokasi pekerjaan yang masih bersinggungan dengan aktivitas pengguna jalan.

Kepatuhan K3 tentunya tidak hanya berkaitan dengan penggunaan rompi, tetapi juga harus disesuaikan dengan risiko pekerjaan, termasuk penggunaan alat pelindung diri, pengamanan area kerja, rambu keselamatan dan manajemen lalu lintas, serta perlindungan terhadap pekerja maupun masyarakat yang melintas.

Biaya K3 Dipertanyakan

Sorotan terhadap K3 menjadi semakin relevan karena penyelenggaraan pekerjaan konstruksi memiliki ketentuan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, khususnya Pasal 39, mengatur bahwa Pengguna Jasa harus memastikan seluruh biaya penerapan SMKK dianggarkan dan diterapkan oleh Penyedia Jasa. Penyedia Jasa juga wajib menyampaikan biaya penerapan SMKK dalam dokumen penawaran sesuai komponen kegiatan penerapan SMKK.

Sementara itu, Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyebut penyusunan perkiraan biaya pekerjaan dilakukan melalui analisis harga satuan pekerjaan dan analisis biaya penerapan SMKK. Peraturan tersebut saat ini berstatus berlaku.

Atas ketentuan tersebut, muncul pertanyaan yang layak disampaikan kepada pihak terkait:

Apakah biaya penerapan K3/SMKK telah dianggarkan dalam dokumen proyek ini dan apakah seluruh komponen K3 tersebut benar-benar diterapkan di lapangan?

Pertanyaan ini bukan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar dapat dipastikan bahwa ketentuan keselamatan konstruksi benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya.

Warga Berharap Kualitas Jalan Bertahan Lama

Salah seorang warga Kabupaten Bandung Barat sekaligus pengguna jalan, Abah Didin, berharap pekerjaan tidak hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi benar-benar dilaksanakan sesuai RAB dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

“Kami berharap pekerjaan ini sesuai dengan RAB dan kualitasnya benar-benar bagus, supaya jalannya bisa bertahan lama. Jangan sampai baru selesai sudah cepat rusak,” ujar Abah Didin.

Menurutnya, keberadaan jalan tersebut sangat penting bagi masyarakat karena berkaitan langsung dengan aktivitas sehari-hari dan perekonomian warga.

Ia juga berharap setelah pekerjaan selesai, kondisi jalan yang semakin baik dapat mempermudah transportasi pengangkutan hasil bumi dari kawasan pertanian, sehingga distribusi hasil pertanian masyarakat menjadi lebih lancar dan biaya angkutan dapat ditekan.

Semua Pihak Diminta Ikut Mengawasi

Pembangunan infrastruktur dengan menggunakan anggaran publik tentunya membutuhkan pengawasan bersama. Masyarakat berharap Dinas terkait, pengawas pekerjaan, pelaksana dan seluruh pihak yang berkepentingan dapat memastikan proyek berjalan sesuai kontrak.

Pengawasan tidak dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, tetapi untuk memastikan:

- pekerjaan dilaksanakan sesuai RAB dan kontrak;

- spesifikasi teknis dan mutu material dipenuhi;

- volume pekerjaan sesuai ketentuan;

- penerapan K3/SMKK dilaksanakan;

- keselamatan pekerja dan pengguna jalan diperhatikan;

- serta hasil pekerjaan memiliki kualitas dan umur layanan yang baik.

Dengan nilai kontrak mencapai hampir Rp3,92 miliar, masyarakat tentu berharap pembangunan tersebut benar-benar memberikan manfaat jangka panjang.

Semua pihak diharapkan ikut memantau pelaksanaan proyek hingga selesai, sehingga Jalan Ciririp–Bangsaya–Buninagara tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memiliki kualitas terbaik, aman digunakan dan mampu mendukung kelancaran transportasi hasil bumi masyarakat Kabupaten Bandung Barat.(*)

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?