EDITORIAL INVESTIGASI BONGKARR.COM Petak 84 dalam Tanda Tanya: Petani Bertanya, Pengukuran untuk Siapa dan Atas Dasar Apa?

 EDITORIAL INVESTIGASI BONGKARR.COM

Petak 84 dalam Tanda Tanya: Petani Bertanya, Pengukuran untuk Siapa dan Atas Dasar Apa?



Penulis: Redaksi BONGKARR.COM

BANDUNG — BONGKARR.COM | Minggu, 9 Agustus 2026— 

Sebuah pertanyaan sederhana kini muncul dari kebun-kebun kopi masyarakat di Blok Petak 84, Kampung Rahayu, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung:

Untuk apa lahan kami diukur?

Pertanyaan itu mungkin terdengar sederhana. Namun, ketika yang diukur adalah lahan yang selama bertahun-tahun digarap masyarakat, sementara sebagian petani mengaku tidak mengetahui tujuan pengukuran, persoalannya menjadi lebih serius.

Bukan soal menolak program pemerintah.

Bukan pula soal menghambat penataan kawasan.

Yang dipertanyakan adalah transparansi proses dan kepastian posisi petani yang selama ini menggarap lahan tersebut.

Petani Mengaku Tidak Pernah Diajak Musyawarah

Salah seorang petani kopi, Tarya, mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pengajuan lahan garapannya untuk PPKH.

Ia juga mengaku belum pernah diajak bermusyawarah apakah lahannya akan diajukan untuk PPKH, TORA atau program lainnya.

“Saya tidak pernah menandatangani apa pun tentang pengajuan PPKH. Sampai sekarang juga belum pernah diajak musyawarah, apakah untuk PPKH atau TORA,” ujar Tarya.

Tarya juga mengaku pernah melihat kebun kopinya diukur.

Ketika menanyakan tujuan pengukuran, ia mengaku mendapat jawaban bahwa lahan tersebut akan diajukan untuk sertifikat Hak Milik.

Di titik inilah pertanyaan publik mulai muncul.

Jika benar demikian, apa dasar pengukurannya? Siapa yang mengajukan? Dan prosesnya sudah sampai tahap mana?

BONGKARR.COM tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, pertanyaan tersebut layak dijawab dengan dokumen dan penjelasan resmi.

Bukan Hanya Satu Petani

Keterangan serupa datang dari petani lain yang juga merupakan pemuka agama di Kampung Rahayu.

Ia mengaku tidak mengetahui jika kebun kopinya masuk dalam suatu pengajuan program.

Ia juga mengaku pernah mengetahui adanya pengukuran di kebunnya, tetapi tidak memperoleh penjelasan mengenai tujuan pengukuran.

Jika keterangan tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal siapa yang melakukan pengukuran.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah data para petani yang menggarap lahan sudah benar-benar diverifikasi?

PPKH Jangan Disamakan dengan Hak Milik

Ada hal yang perlu diluruskan kepada masyarakat.

PPKH, TORA dan Hak Milik bukanlah satu hal yang sama.

PPKH berkaitan dengan persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

TORA memiliki mekanisme tersendiri sebagai bagian dari kebijakan reforma agraria.

Sedangkan Hak Milik merupakan hak atas tanah yang proses pemberiannya mengikuti ketentuan hukum pertanahan.

Karena itu, pengukuran tidak otomatis berarti seseorang telah memperoleh Hak Milik.

Jika memang terdapat rencana menuju Hak Milik, maka masyarakat layak mengetahui jalur hukumnya, siapa yang memproses, apa dasar pengajuannya, serta bagaimana status kawasan dan penguasaan tanah tersebut.

Kulin KK Menambah Pertanyaan

Persoalan menjadi semakin menarik karena Tarya menyebut kebun kopinya tercantum dalam dokumen Kulin KK yang diperolehnya pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pernyataan tersebut tentu masih harus diuji dengan dokumen.

Namun apabila dokumen tersebut memang berkaitan dengan areal yang sama, maka menjadi penting untuk membandingkan:

- Data lama dengan data baru.

- Apakah batasnya sama?

- Apakah luasnya sama?

- Siapa nama penggarapnya?

- Bagaimana status pengelolaannya?

- Apakah terdapat perubahan program?

Dan yang paling penting:

Apakah petani yang selama ini menggarap lahan masih tercatat dalam proses yang baru?

Semua pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan satu cara: buka dokumennya dan lakukan verifikasi lapangan.

Jangan Sampai Petani Menjadi Pihak Terakhir yang Mengetahui

Tanah bukan sekadar garis di atas peta.

Bagi petani kopi, lahan adalah tempat bekerja, sumber pendapatan dan bagian dari kehidupan keluarga.

Karena itu, setiap proses penataan kawasan yang menyentuh lahan garapan masyarakat idealnya tidak berhenti pada peta dan administrasi.

Kondisi lapangan juga perlu dilihat.

Petani juga perlu mendapatkan informasi mengenai proses yang secara langsung berkaitan dengan lahan yang mereka garap, sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai muncul situasi di mana dokumen sudah bergerak jauh, sementara petani baru mengetahui setelah proses hampir selesai.

BONGKARR.COM Mendorong Kementerian Kehutanan Turun Memeriksa

BONGKARR.COM berpandangan bahwa munculnya pertanyaan dari masyarakat cukup menjadi alasan untuk melakukan verifikasi ulang, bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran.

Kementerian Kehutanan diharapkan memastikan terlebih dahulu:

siapa pengusulnya;

apa program yang sebenarnya diajukan;

berapa luas arealnya;

bagaimana peta dan batasnya;

siapa saja petani yang tercatat;

apa dasar pengukuran;

apakah pernah dilakukan inventarisasi dan verifikasi;

apakah masyarakat telah diberikan informasi sesuai mekanisme;

bagaimana riwayat pengelolaan lahan;

serta sudah sampai tahap mana proses tersebut.

Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, jelaskan kepada masyarakat.

Jika masih ada data yang belum jelas, verifikasi terlebih dahulu.

Jika ditemukan ketidaksesuaian yang secara hukum mengharuskan proses ditunda atau dihentikan, lakukan sesuai kewenangan.

Itulah bentuk kehati-hatian yang semestinya ditempuh dalam persoalan yang menyangkut kawasan hutan dan penghidupan masyarakat.

Bukan Tuduhan, Melainkan Pertanyaan Publik

BONGKARR.COM sengaja tidak menggunakan istilah bahwa pengajuan tersebut “ilegal” atau “cacat hukum”.

Mengapa?

Karena sampai saat ini dokumen resmi yang menjadi dasar pengajuan belum diperoleh secara lengkap.

Media tidak boleh mengubah keterangan warga menjadi vonis.

Namun sebaliknya, media juga tidak boleh mengabaikan pertanyaan masyarakat yang layak memperoleh jawaban.

Kritik bukan tuduhan. Pertanyaan bukan vonis. Investigasi bukan penghakiman.

Tugas pers adalah mencari, memeriksa dan menyampaikan informasi kepada publik secara bertanggung jawab.

Kementerian Kehutanan Diminta Tunda Jika Data Belum Jelas

Atas dasar keresahan tersebut, BONGKARR.COM mendorong agar Kementerian Kehutanan menunda proses lebih lanjut yang berkaitan dengan pengajuan Petak 84 apabila verifikasi terhadap data, subjek, objek dan status lahannya belum selesai.

Penundaan yang dimaksud bukanlah penolakan terhadap program pemerintah.

Justru sebaliknya, langkah tersebut diperlukan agar keputusan yang nantinya diambil memiliki dasar administrasi dan fakta lapangan yang kuat.

Sebab, apabila seluruh proses ternyata telah benar, transparansi akan menjadi jawaban bagi masyarakat.

Namun apabila terdapat perbedaan antara dokumen dengan kondisi lapangan, maka persoalan tersebut harus dibenahi terlebih dahulu.

Bola Kini di Tangan Para Pemangku Kepentingan

BONGKARR.COM menunggu penjelasan resmi dari:

KTH atau pihak pengusul, Pemerintah Desa Patengan, Perhutani/KPH Bandung Selatan, Pemerintah Kabupaten Bandung, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, dan Kementerian Kehutanan.

Pertanyaan yang ditunggu masyarakat sebenarnya sederhana:

1. Petak 84 sedang diajukan untuk apa?

2. Siapa yang mengajukan?

3. Atas dasar dokumen apa?

4. Siapa yang tercatat sebagai subjek?

5. Dan apakah petani yang selama ini menggarap telah mengetahui serta diverifikasi dalam proses tersebut?

Jawaban atas pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar perdebatan di tengah masyarakat.

Karena pada akhirnya, kepastian hukum harus berjalan bersama transparansi dan perlindungan terhadap masyarakat.

CATATAN EDITORIAL BONGKARR.COM

Editorial ini merupakan bagian dari rangkaian penelusuran BONGKARR.COM mengenai informasi pengukuran dan rencana pengajuan lahan di Blok Petak 84, Kampung Rahayu, Desa Patengan.

BONGKARR.COM belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana oleh pihak tertentu.

Setiap informasi yang masih bersumber dari keterangan warga akan terus diverifikasi melalui dokumen dan klarifikasi pihak terkait.

BONGKARR.COM membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan.

Edisi berikutnya: Menelusuri Dokumen Petak 84: Siapa Pengusul, Berapa Luas Lahan, dan Sudah Sampai Mana Prosesnya?(*)

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?