Ada Petani Pemegang SK KULIN KK di Lokasi PPKH, Bagaimana Kedudukannya? Ini Penjelasan Edukatifnya

 Ada Petani Pemegang SK KULIN KK di Lokasi PPKH, Bagaimana Kedudukannya? Ini Penjelasan Edukatifnya


Penulis: Redaksi bongkarr.com

JAKARTA | BONGKARR.COM | Senin, 10 Agustus 2026 —

Rencana penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) perlu dilakukan dengan memperhatikan tidak hanya aspek administrasi dan tata ruang, tetapi juga kondisi nyata masyarakat yang telah lebih dahulu mengelola kawasan tersebut.

Salah satu persoalan yang dapat muncul adalah ketika areal yang diajukan untuk PPKH ternyata terdapat petani atau kelompok masyarakat yang telah memiliki SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK).

Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena KULIN KK merupakan salah satu bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap kemitraan kehutanan masyarakat. Dalam kebijakan perhutanan sosial, kemitraan kehutanan merupakan salah satu skema pemberian akses kelola kepada masyarakat di kawasan hutan.

Apa Itu PPKH?

PPKH merupakan persetujuan penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dengan ketentuan tidak mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, penggunaan kawasan hutan pada prinsipnya dilakukan di kawasan hutan produksi dan/atau hutan lindung, dengan mempertimbangkan batasan luas, jangka waktu, serta kelestarian lingkungan.

Penggunaan kawasan hutan juga ditujukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis dan tidak dapat dielakkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan PPKH harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta melalui proses penilaian sebelum persetujuan diberikan.

Apa Itu SK KULIN KK?

KULIN KK merupakan singkatan dari Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan. Skema ini ditujukan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat yang melakukan kemitraan dalam pengelolaan kawasan hutan.

Artinya, ketika terdapat petani yang namanya tercantum dalam SK KULIN KK, keberadaan mereka tidak semestinya dipandang hanya sebagai masyarakat yang menempati kawasan hutan tanpa dasar.

Status, nama penerima, lokasi, luas areal, serta ketentuan yang tercantum dalam SK tersebut perlu diperiksa dan diverifikasi.

Kebijakan perhutanan sosial sendiri menempatkan Kemitraan Kehutanan, termasuk KULIN KK, sebagai salah satu bentuk pemanfaatan hutan berbasis masyarakat.

Bagaimana Jika Areal PPKH Bertumpang Tindih dengan KULIN KK?

Jika polygon atau lokasi yang diajukan untuk PPKH ternyata masuk ke dalam areal yang telah diberikan melalui SK KULIN KK, persoalannya tidak cukup diselesaikan hanya dengan menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan.

Perlu dilakukan verifikasi administrasi, spasial, dan lapangan.

Langkah pertama adalah mencocokkan peta SK KULIN KK dengan peta lokasi PPKH. Dari proses tersebut dapat diketahui apakah benar terjadi tumpang tindih, berapa luasnya, dan bagian mana yang mengalami tumpang tindih.

Selanjutnya perlu diperiksa dokumen SK KULIN KK, termasuk daftar masyarakat atau petani penerima, lokasi, luas, jangka waktu, serta kewajiban yang melekat pada kemitraan.

Pemeriksaan lapangan juga penting untuk memastikan kondisi sebenarnya. Petani yang tercantum dalam SK perlu diidentifikasi, termasuk jenis kegiatan yang dilakukan, tanaman yang telah ditanam, serta kondisi fisik areal.

Apakah Adanya KULIN KK Otomatis Membatalkan PPKH?

Tidak dapat langsung disimpulkan demikian.

Keberadaan SK KULIN KK tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai pembatal PPKH, tetapi juga tidak tepat jika keberadaan SK tersebut diabaikan.

PPKH mempunyai mekanisme dan persyaratan tersendiri, sedangkan KULIN KK merupakan bagian dari kebijakan pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Karena itu, apabila terdapat tumpang tindih, harus dilihat status hukum masing-masing areal, isi keputusan yang telah diterbitkan, fungsi kawasan, tujuan penggunaan, serta ketentuan yang berlaku pada saat permohonan dan penerbitan keputusan.

Dengan kata lain, persoalannya harus diselesaikan berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.

Mengapa Verifikasi Peta Sangat Penting?

Dalam persoalan kawasan hutan, perbedaan antara peta, koordinat, dan kondisi lapangan dapat menimbulkan persoalan serius.

Karena itu, verifikasi idealnya mencakup:

batas kawasan hutan;

polygon PPKH yang diajukan;

polygon atau areal KULIN KK;

nama dan jumlah petani yang tercantum dalam SK;

luas areal yang dikelola;

kondisi penggunaan lahan di lapangan;

status pengelolaan kawasan;

dokumen lingkungan;

serta dokumen atau persetujuan lain yang berkaitan.

PP 23/2021 sendiri menegaskan pentingnya kepastian mengenai status, letak, batas, dan luas kawasan hutan dalam proses pengukuhan kawasan hutan.

Hak dan Kepentingan Petani Perlu Diperhatikan

Petani yang memiliki SK KULIN KK mempunyai posisi yang perlu diperiksa berdasarkan isi keputusan yang mereka pegang.

Mereka bukan berarti otomatis memiliki hak milik atas tanah kawasan hutan. Namun, adanya SK KULIN KK menunjukkan adanya pengakuan atau perlindungan dalam kerangka kemitraan kehutanan, sehingga keberadaan dan kepentingan mereka harus menjadi bagian dari proses pemeriksaan apabila arealnya terkena rencana kegiatan lain.

Karena itu, apabila terdapat rencana penggunaan kawasan yang berpotensi memengaruhi kegiatan masyarakat penerima KULIN KK, informasi mengenai rencana tersebut perlu disampaikan secara jelas dan prosesnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Prinsip pentingnya adalah tidak menghilangkan fakta bahwa masyarakat telah memiliki dasar pengakuan atau perlindungan sebelum rencana penggunaan kawasan tersebut.

PPKH Bukan Berarti Bebas Menggunakan Kawasan Sesuka Hati

Perlu dipahami bahwa PPKH bukanlah pemberian hak kepemilikan atas kawasan hutan.

Pemegang PPKH tetap mempunyai kewajiban, antara lain melaksanakan tata batas, memenuhi kewajiban PNBP sesuai ketentuan, melakukan rehabilitasi DAS dalam keadaan yang diwajibkan, menyelenggarakan perlindungan hutan, serta melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi sesuai ketentuan.

PP 23/2021 juga mengatur sejumlah larangan bagi pemegang PPKH. Di antaranya, PPKH tidak boleh dipindahtangankan atau diubah nama pemegangnya tanpa persetujuan Menteri, areal tidak boleh dijaminkan atau diagunkan kepada pihak lain, dan kegiatan tidak boleh dilakukan sebelum penetapan batas areal kerja, dengan pengecualian tertentu yang diatur dalam peraturan.

Jangan Sampai Petani Dianggap Penggarap Ilegal Tanpa Pemeriksaan

Dalam kondisi terdapat petani yang telah memiliki SK KULIN KK, pelabelan sebagai "penggarap ilegal" tidak seharusnya dilakukan secara sembarangan.

Status masyarakat harus diperiksa berdasarkan dokumen yang ada.

Jika nama petani tercantum dalam SK KULIN KK dan lokasi yang dikelolanya berada dalam areal yang tercantum dalam keputusan tersebut, maka fakta itu perlu dimasukkan dalam proses verifikasi.

Sebaliknya, apabila terdapat masyarakat yang berada di luar lokasi atau tidak tercantum dalam SK, statusnya tentu perlu diperiksa berdasarkan ketentuan lain yang berlaku.

Dengan demikian, dokumen menjadi dasar utama untuk membedakan antara masyarakat yang memiliki dasar pengakuan dengan pihak yang tidak memiliki dasar pengelolaan kawasan.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Jika Terjadi Tumpang Tindih?

Untuk mencegah konflik dan kesalahan administrasi, beberapa langkah dapat dilakukan:

Pertama, masyarakat atau petani mengumpulkan seluruh dokumen, terutama SK KULIN KK, peta lampiran, daftar nama penerima, dan dokumen pendukung lainnya.

Kedua, meminta dilakukan pengecekan atau overlay peta antara areal KULIN KK dan lokasi PPKH.

Ketiga, melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan siapa yang mengelola lahan dan bagaimana kondisi sebenarnya.

Keempat, meminta penjelasan dari instansi kehutanan yang berwenang mengenai status masing-masing areal.

Kelima, apabila terdapat perbedaan data, masyarakat dapat meminta klarifikasi secara tertulis dan menyampaikan dokumen yang dimiliki.

Keenam, seluruh proses sebaiknya dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Masyarakat Perlu Memahami: SK KULIN KK Bukan Sertifikat Hak Milik

Hal penting yang perlu diluruskan adalah bahwa SK KULIN KK tidak sama dengan sertifikat hak milik atas tanah.

KULIN KK berada dalam kerangka pengelolaan dan kemitraan kehutanan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami batas hak, kewajiban, dan larangan yang tercantum dalam keputusan tersebut.

Pada saat yang sama, pihak yang mengajukan atau memegang PPKH juga wajib memahami bahwa persetujuan penggunaan kawasan hutan memiliki batasan dan kewajiban tertentu.

Kedua hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan.

Kesimpulan

Apabila dalam lokasi yang diajukan untuk PPKH terdapat petani yang memiliki SK KULIN KK, status mereka perlu diverifikasi dan keberadaan SK tersebut harus diperhitungkan dalam proses administrasi, spasial, serta pemeriksaan lapangan.

Tidak tepat apabila keberadaan KULIN KK langsung dianggap membatalkan PPKH tanpa pemeriksaan hukum dan administratif. Namun, juga tidak tepat apabila SK KULIN KK diabaikan dan masyarakat yang telah memperoleh pengakuan atau perlindungan langsung dianggap tidak memiliki dasar.

Kunci penyelesaiannya adalah keterbukaan dokumen, kepastian batas areal, verifikasi lapangan, pemeriksaan dasar hukum, serta koordinasi dengan instansi yang berwenang.

Dengan pendekatan tersebut, kepentingan pembangunan dapat berjalan tanpa mengabaikan kelestarian hutan dan kepentingan masyarakat yang telah lebih dahulu memperoleh pengakuan dalam pengelolaan kawasan.

Catatan edukasi: tulisan ini bersifat informasi umum dan bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Penentuan kedudukan suatu SK KULIN KK terhadap rencana PPKH harus dilakukan dengan memeriksa SK asli, peta lampiran, koordinat, status kawasan, dan seluruh dokumen terkait.(*)

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?