Editorial Investigasi III Diduga Kualitas Pekerjaan Pagar RSUD PACIRA Perlu Evaluasi, BONGKARR.COM Temukan Rongga Pada Pasangan Batu TPT Pagar RSUD PACIRA Diduga Perlu di Evaluasi
Editorial Investigasi III
Diduga Kualitas Pekerjaan Pagar RSUD PACIRA Perlu Evaluasi, BONGKARR.COM Temukan Rongga Pada Pasangan Batu TPT Pagar RSUD PACIRA Diduga Perlu di Evaluasi
Penulis: Bakhtiar Sigalingging - Redaksi BONGKARR.COM
Kabupaten Bandung | Sabtu 18 Juli 2026 -
Tim Investigasi BONGKARR.COM kembali melakukan pemantauan terhadap proyek Pembangunan Pagar RSUD PACIRA di Jalan Cilame Cibaga, Desa Sukawening, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Pemantauan lanjutan ini merupakan bagian dari rangkaian investigasi setelah sebelumnya ditemukan pekerja yang belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap serta panel pagar yang secara visual terlihat mengalami retak.
Pada investigasi Sebelumnya Rabu (15 Juli 2026) Tim BONGKARR.COM menemukan kondisi pasangan batu pada konstruksi Tembok Penahan Tanah (TPT) yang secara visual tampak terdapat rongga di bagian dalam pasangan batu. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemasangan batu dan pemerataan adukan mortar pada konstruksi tersebut.
Hasil pengamatan ini belum dapat disimpulkan sebagai ketidaksesuaian spesifikasi teknis, karena penilaian teknis merupakan kewenangan pihak yang berkompeten. Namun demikian, kondisi tersebut dinilai layak memperoleh penjelasan dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi Tim BONGKARR.COM, Konsultan Pengawas Dani menjelaskan bahwa metode pemasangan batu telah dilaksanakan sesuai gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menurut Dani, batu dipasang satu per satu dengan campuran semen sehingga pasangan batu saling mengikat sesuai metode pelaksanaan yang telah direncanakan, Senin (22 Juni 2026).
Namun, berdasarkan hasil pemantauan terbaru, Tim BONGKARR.COM masih menemukan bagian pasangan batu yang tampak memiliki rongga. Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, pada Kamis (16 Juli 2026) tim media telah mengirim Berita Bongkarr.com berjudul Penerapan K3 dan Mutu Pekerjaan Proyek Pagar RSUD PACIRA Jadi Sorotan kepada Kepala Bidang yang membidangi pekerjaan tersebut melalui aplikasi WhatsApp disertai permohonan konfirmasi.
Pesan yang disampaikan berbunyi:
"Assalamualaikum Bu Kabid. Pembangunan Pagar RSUD PACIRA apa sudah dipantau? Saya melihat cara pemasangan batunya, apakah memang seperti itu? Terlihat seolah batu tidak disusun satu per satu dengan campuran semen hingga bagian tengahnya."
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Selain itu, pada investigasi sebelumnya Tim BONGKARR.COM juga mendapati sejumlah pekerja belum menggunakan APD lengkap, bahkan terdapat pekerja yang terlihat menggunakan sandal jepit di area proyek. Padahal, di lokasi telah terpasang papan bertuliskan "Area Wajib APD Lengkap" yang mewajibkan penggunaan helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu keselamatan, sarung tangan, dan kacamata pelindung.
Temuan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), termasuk apakah pengadaan APD telah diakomodasi dalam RAB atau menjadi bagian dari biaya pelaksanaan proyek sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hasil investigasi tersebut, salah seorang warga Desa Sukawening berinisial CV (40) berharap proyek pembangunan pagar RSUD PACIRA benar-benar mengutamakan kualitas karena menggunakan anggaran pemerintah.
'Kami berharap pekerjaan ini benar-benar sesuai spesifikasi. Kalau memang ada temuan di lapangan, sebaiknya segera dicek dan diperbaiki apabila diperlukan. Jangan sampai setelah pekerjaan selesai baru muncul kerusakan yang akhirnya merugikan keuangan negara," ujar CV.
Menurutnya, pengawasan yang ketat dari seluruh pihak sangat penting agar hasil pembangunan memiliki kualitas yang baik dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi aspek mutu, keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, dan keandalan bangunan. Sementara itu, Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri mewajibkan pemberi kerja menyediakan APD bagi pekerja sesuai tingkat risiko pekerjaan. Adapun Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) mengatur kewajiban penerapan keselamatan kerja dalam setiap proyek konstruksi.
Dalam proyek pemerintah, Konsultan Pengawas berkewajiban memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak, serta memberikan rekomendasi apabila ditemukan pekerjaan yang memerlukan perbaikan. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kontrak agar mutu pekerjaan, waktu pelaksanaan, dan penerapan keselamatan konstruksi berjalan sesuai ketentuan.
BONGKARR.COM berharap pihak CV Salma Utama selaku kontraktor pelaksana, Konsultan Pengawas, PPK, dan DPUTR Kabupaten Bandung dapat memberikan penjelasan resmi atas berbagai temuan di lapangan. Sebagai media massa, BONGKARR.COM menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(*)