EDITORIAL INVESTIGASI EDISI I Dana BOS Diduga Digunakan untuk Pembangunan Fisik di SMPN 2 Solokanjeruk, Wakasek Sarpras Akui Menyalahi Aturan karena Alasan Kebutuhan


EDITORIAL INVESTIGASI EDISI I

Dana BOS Diduga Digunakan untuk Pembangunan Fisik di SMPN 2 Solokanjeruk, Wakasek Sarpras Akui Menyalahi Aturan karena Alasan Kebutuhan 


Penulis: Bakhtiar Sigalingging Redaksi Bongkarr.com

KABUPATEN BANDUNG | BONGKARR.COM | Rabu, 29 Juli 2026 – 

Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Solokan Jeruk menjadi perhatian Tim Investigasi Bongkarr.com setelah muncul pengakuan dari pihak sekolah mengenai penggunaan anggaran tersebut untuk sejumlah pembangunan fisik.

Dalam wawancara pada Selasa (28/7/2026), Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana, Asep Sopian, didampingi seorang guru olahraga, menyampaikan bahwa Dana BOS selama beberapa tahun digunakan untuk membangun ruang seni, ruang piket, panggung sekolah, tempat parkir, pemasangan teralis ruang kelas, pengadaan henderson ruang rapat, pembangunan masjid, perbaikan lapangan yang semula berupa tanah menjadi beton, pekerjaan pelaburan bangunan ruang kelas bertingkat pada tahun 2025, serta pembelian bahan bakar operasional bus sekolah bantuan Kementerian Perhubungan.

Dalam keterangannya, Asep Sopian mengakui penggunaan Dana BOS untuk pembangunan fisik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

"Karena kebutuhan sekolah, terpaksa pembangunan dilakukan menggunakan Dana BOS," ujarnya.


Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan Dana BOS SMPN 2 Solokan Jeruk pernah diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut pernah berujung pada adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR), meskipun dirinya mengaku sudah lupa nominal pengembaliannya.

Sementara itu, hasil observasi Tim Investigasi Bongkarr.com di lingkungan sekolah menemukan sejumlah kondisi bangunan yang masih memerlukan perhatian. Di antaranya beberapa ruang kelas yang tampak belum memperoleh pemeliharaan memadai, lantai dengan keramik pecah, sebagian ruang kelas masih berlantai tanpa keramik, plafon kusam dan mulai rusak, terdapat sarang laba-laba, serta beberapa jendela tanpa kaca.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena di sisi lain terdapat pengakuan penggunaan Dana BOS untuk berbagai pekerjaan fisik.

Regulasi Penggunaan Dana BOS

Dana BOS merupakan bantuan operasional pemerintah yang penggunaannya harus mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan Kementerian Pendidikan. Pada prinsipnya, Dana BOS diprioritaskan untuk membiayai kebutuhan operasional satuan pendidikan dan pemeliharaan ringan yang mendukung proses pembelajaran.

Apabila terdapat pembangunan fisik yang berada di luar ketentuan penggunaan Dana BOS, maka penggunaannya berpotensi tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan wajib dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme pengawasan oleh aparat yang berwenang.

Potensi Konsekuensi Administratif

Apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan penggunaan Dana BOS yang tidak sesuai ketentuan, konsekuensi yang dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan antara lain:

- Kewajiban mengembalikan kerugian negara atau daerah melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR);

- Sanksi administratif sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah;

- Pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);

- Apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan proses hukum yang berlaku, penanganannya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran maupun unsur pidana merupakan kewenangan aparat pengawas dan penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, bukan kesimpulan media.

Saat ini SMPN 2 Solokan Jeruk masih dipimpin oleh pejabat kepala sekolah dan belum memiliki kepala sekolah definitif. Menurut Asep Sopian, pencairan Dana BOS Tahun 2026 masih menunggu proses administrasi dan asesmen akibat pergantian kepala sekolah.

Sebelumnya, sekolah dipimpin oleh Iwan Ridwan, M.Pd. selama kurang lebih empat tahun sejak 2022. Saat ini yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Tim Investigasi Bongkarr.com akan melakukan konfirmasi dan meminta hak jawab kepada Iwan Ridwan, M.Pd., terkait pengakuan penggunaan Dana BOS tersebut, kebijakan pengelolaan anggaran saat dirinya menjabat sebagai Kepala SMPN 2 Solokan Jeruk, hasil pemeriksaan Inspektorat dan BPK, serta informasi mengenai TGR yang disebutkan oleh narasumber.

Selain itu, Bongkarr.com juga akan meminta tanggapan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung, serta pihak terkait lainnya agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai fakta.

Bersambung pada Editorial Investigasi Edisi II: Menelusuri Dokumen Penggunaan Dana BOS, Ketentuan Juknis, dan Klarifikasi Mantan Kepala Sekolah yang Kini Menjabat sebagai Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.(*)

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?