Edisi 2 Editorial Investigasi BONGKARR.COM: Penerapan K3 dan Mutu Pekerjaan Proyek Pagar RSUD PACIRA Jadi Sorotan

Edisi 2 Editorial Investigasi BONGKARR.COM: Penerapan K3 dan Mutu Pekerjaan Proyek Pagar RSUD PACIRA Jadi Sorotan


Penulis: Bakhtiar Sigalingging - Redaksi BONGKARR.COM

KABUPATEN BANDUNG | Kamis, 16 Juli 2026 -

Pelaksanaan proyek Pembangunan Pagar RSUD PACIRA di Jalan Cilame Cibaga, Desa Sukawening, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan hasil investigasi Tim BONGKARR.COM pada Rabu, (15 Juli 2026), ditemukan sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek.

Proyek yang memiliki nilai kontrak Rp907.126.204 dan bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026 tersebut masih dalam tahap pengerjaan. Namun, selama pemantauan berlangsung, tim media melihat beberapa pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.

Beberapa pekerja tampak tidak mengenakan helm keselamatan maupun sepatu keselamatan (safety shoes). Bahkan, seorang pekerja terlihat menggunakan sandal jepit saat berada di area proyek. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena di lokasi proyek terpasang papan informasi bertuliskan "Area Wajib APD Lengkap" yang mewajibkan penggunaan helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu keselamatan, sarung tangan, dan kacamata pelindung.


Saat dimintai keterangan, salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku belum menerima APD secara lengkap dari pihak perusahaan.

"Kami hanya diberi sarung tangan. Untuk helm dan sepatu bot tidak diberikan. Sepatu yang dipakai bawa sendiri dari rumah," ujarnya.

Selain itu, dari hasil pengamatan visual, Tim BONGKARR.COM juga menemukan salah satu panel pagar beton yang telah terpasang tampak mengalami retak. Retakan terlihat pada permukaan panel yang sudah berdiri di lokasi proyek. Hingga berita ini diterbitkan, penyebab retakan tersebut belum diketahui secara pasti sehingga masih memerlukan penjelasan dari kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas mengenai kondisi teknis panel tersebut.

Temuan-temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijelaskan kepada publik. Di antaranya, apakah pengadaan APD telah diakomodasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau menjadi bagian dari biaya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Apabila telah dianggarkan, bagaimana mekanisme pendistribusian APD kepada pekerja? Sebaliknya, apabila tidak dicantumkan sebagai item tersendiri, bagaimana penyedia jasa memenuhi kewajiban penyediaan APD sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam aspek regulasi, Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri mewajibkan pemberi kerja menyediakan APD yang sesuai dengan potensi bahaya di tempat kerja. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, PP Nomor 14 Tahun 2021, dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) mengamanatkan agar setiap pekerjaan konstruksi memenuhi aspek keselamatan kerja, pengendalian mutu, serta perlindungan terhadap pekerja.

Dalam proyek pemerintah, Konsultan Pengawas memiliki tugas memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta memantau penerapan keselamatan kerja di lapangan. Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kontrak agar penyedia jasa memenuhi seluruh kewajiban kontraktual, termasuk aspek mutu pekerjaan dan penerapan SMKK.

Dengan adanya temuan tersebut, diperlukan penjelasan dari para pihak agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Klarifikasi juga penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek telah memenuhi standar keselamatan kerja, spesifikasi teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, BONGKARR.COM masih berupaya meminta tanggapan resmi dari CV Salma Utama selaku kontraktor pelaksana, Konsultan Pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas hasil investigasi ini.(*)

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?