Wartawan Sempat Dilarang Liputan Grand Opening Jiwanta Thermal Springs, Muncul Sorotan Dugaan Izin PBG dan SLF
Wartawan Sempat Dilarang Liputan Grand Opening Jiwanta Thermal Springs, Muncul Sorotan Dugaan Izin PBG dan SLF
Penulis: Bakhtiar Sigalingging - Pimpinan Redaksi BONGKARR.COM
KABUPATEN BANDUNG | Selasa, 26 Mei 2026 —
Pelaksanaan Grand Opening wisata pemandian air panas Jiwanta Thermal Springs Awakening of Cimanggu yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026, di Jalan Rancabali–Ciwidey Kilometer 12, Kabupaten Bandung, menuai sorotan sejumlah awak media.
Pasalnya, saat hendak melakukan peliputan kegiatan yang masuk dalam agenda resmi Pemerintah Kabupaten Bandung tersebut, sejumlah wartawan sempat dilarang memasuki lokasi acara oleh pihak manajemen dengan alasan tidak memiliki undangan.
Berdasarkan daftar agenda kegiatan Bupati Bandung tanggal 25 Mei 2026, tercantum kegiatan Disparekraf pukul 10.00 WIB yakni Grand Opening Jiwanta Thermal Springs Awakening of Cimanggu dengan lokasi di Jiwanta Thermal Springs dan pendamping Camat Rancabali.
Berbekal informasi agenda resmi tersebut, sekitar 10 orang awak media dari BONGKARR.COM, RUANGPUBLIC.COM dan MKTV NASIONAL datang ke lokasi untuk melakukan tugas jurnalistik berupa peliputan dan pengambilan gambar.
Namun setibanya di lokasi, awak media mengaku mendapat larangan masuk dari pihak pengelola karena dianggap tidak memiliki undangan resmi kegiatan.
Setelah sempat tertahan di pintu masuk, akhirnya hanya dua orang awak media yang diperbolehkan masuk ke area kegiatan sebagai perwakilan untuk mengambil dokumentasi. Sementara awak media lainnya tidak diperkenankan masuk ke lokasi acara.
Dua awak media yang diperbolehkan masuk pun disebut hanya diberi waktu beberapa menit untuk mengambil gambar dan dilarang melakukan wawancara maupun mengikuti rangkaian kegiatan grand opening hingga selesai.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembatasan terhadap kegiatan jurnalistik. Sebab, tugas pers dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi telah dilindungi Undang-Undang.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan:
- Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
- Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”
- Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Sementara itu, pada :
- Pasal 18 ayat (1) disebutkan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Meski demikian, dalam pemberitaan ini media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada pihak pengelola Jiwanta Thermal Springs maupun pihak terkait lainnya.
Dari informasi yang dihimpun di lokasi, kegiatan tersebut dikabarkan dihadiri tokoh nasional Agung Laksono. Selain itu, terlihat pula sejumlah kendaraan dinas berpelat merah terparkir di area lokasi kegiatan.
Sementara itu, seorang warga Ciwidey yang meminta identitasnya dirahasiakan menyoroti legalitas bangunan wisata tersebut. Ia meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terkait dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Perlu dipertanyakan izin PBG dan SLF-nya. Karena untuk bangunan wisata wajib menyesuaikan RTRW Kabupaten Bandung,” ujarnya kepada awak media.
Dari hasil pantauan awak media di dalam lokasi, terlihat sejumlah bangunan permanen di kawasan wisata pemandian air panas tersebut yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kategori bangunan gedung yang wajib memiliki dokumen PBG dan SLF sebelum dimanfaatkan.
Apabila nantinya terbukti bangunan wisata tersebut belum mengantongi dokumen PBG dan SLF sesuai ketentuan, maka kondisi itu dinilai patut menjadi perhatian pemerintah daerah, terlebih kegiatan grand opening masuk dalam agenda resmi pemerintah daerah dan terdapat ucapan karangan bunga dari Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim media menyatakan akan melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Dinas PUTR Kabupaten Bandung, khususnya Bidang Tata Ruang dan Bidang Bangunan Gedung, terkait kelengkapan perizinan PBG dan SLF pada objek wisata tersebut.
Regulasi terkait PBG dan SLF:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
- Pasal 13 ayat (1): “Setiap Bangunan Gedung harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).”
- Pasal 18 ayat (1): “Bangunan Gedung yang telah selesai dibangun sebelum dimanfaatkan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).”
3. Pasal 185 PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung tanpa SLF dapat dikenai sanksi administratif.
4. Ketentuan RTRW Kabupaten Bandung menyebutkan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha dan wisata wajib menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.
Dalam pemberitaan ini, media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(*)