SURAT KONFIRMASI DANA BOS BELUM DIJAWAB, TRANSPARANSI SDN LEBAK MUNCANG 01 DISOROT


SURAT KONFIRMASI DANA BOS BELUM DIJAWAB, TRANSPARANSI SDN LEBAK MUNCANG 01 DISOROT


Penulis: Bakhtiar Sigalingging - Pimred BONGKARR.COM

KABUPATEN BANDUNG | Senin, 18 Mei 2026 | 12.08  WIB —

BONGKARR.COM menyoroti belum adanya tanggapan resmi dari pihak SDN Lebak Muncang 01 atas surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025 yang telah dilayangkan redaksi.

Surat resmi bernomor 008/BGR/IV/2026 tersebut telah diterima langsung oleh Kepala Sekolah SDN Lebak Muncang 01, Wawan Wardana, S.Pd. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan dalam surat, pihak sekolah belum memberikan jawaban tertulis maupun penjelasan resmi kepada redaksi BONGKARR.COM.


ISI SURAT KLAIRIFIKASI BONGKARR.COM

Dalam surat tersebut, BONGKARR.COM mengajukan 30 poin pertanyaan konfirmasi terkait pengelolaan Dana BOS, meliputi:

- Realisasi Dana BOS Tahun 2024–2025 sesuai RKAS

- Penggunaan anggaran perpustakaan dan pengadaan buku

- Kegiatan pembelajaran, asesmen, dan evaluasi

- Penggunaan administrasi sekolah

- Pengembangan kompetensi guru

- Pemeliharaan sarana dan prasarana

- Pengadaan multimedia pembelajaran

- Transparansi informasi publik Dana BOS

Permintaan ini diajukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media serta untuk memastikan keterbukaan informasi publik di sektor pendidikan.

SOROT TRANSPARANSI DAN MEDIA INFORMASI BOS

Selain belum adanya jawaban, BONGKARR.COM juga menyoroti aspek transparansi penggunaan Dana BOS di lingkungan sekolah, khususnya terkait media informasi publik seperti papan informasi.

Pengelolaan Dana BOS pada dasarnya wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektif, dan efisien sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Selain itu, keterbukaan informasi publik juga diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik termasuk satuan pendidikan untuk menyediakan akses informasi kepada masyarakat.

MENUNGGU HAK JAWAB

Hingga berita ini diterbitkan, BONGKARR.COM masih belum menerima jawaban resmi dari pihak SDN Lebak Muncang 01 terkait seluruh poin yang telah diajukan.

Redaksi menegaskan bahwa ruang hak jawab tetap terbuka seluas-luasnya bagi pihak sekolah, sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta asas praduga baik dalam setiap proses pemberitaan.

BONGKARR.COM akan terus melakukan pemantauan dan konfirmasi lanjutan demi menjaga keberimbangan informasi sebelum publikasi lebih lanjut. Kegiatan pembelajaran, asesmen, dan evaluasi

- Penggunaan administrasi sekolah

- Pengembangan kompetensi guru

- Pemeliharaan sarana dan prasarana

- Pengadaan multimedia pembelajaran

- Transparansi informasi publik Dana BOS

Permintaan ini diajukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media serta untuk memastikan keterbukaan informasi publik di sektor pendidikan.

SOROT TRANSPARANSI DAN MEDIA INFORMASI BOS

Selain belum adanya jawaban, BONGKARR.COM juga menyoroti aspek transparansi penggunaan Dana BOS di lingkungan sekolah, khususnya terkait media informasi publik seperti papan informasi.

Pengelolaan Dana BOS pada dasarnya wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektif, dan efisien sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Selain itu, keterbukaan informasi publik juga diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik termasuk satuan pendidikan untuk menyediakan akses informasi kepada masyarakat.

MENUNGGU HAK JAWAB

Hingga berita ini diterbitkan, BONGKARR.COM masih belum menerima jawaban resmi dari pihak SDN Lebak Muncang 01 terkait seluruh poin yang telah diajukan.

Redaksi menegaskan bahwa ruang hak jawab tetap terbuka seluas-luasnya bagi pihak sekolah, sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta asas praduga baik dalam setiap proses pemberitaan.

BONGKARR.COM akan terus melakukan pemantauan dan konfirmasi lanjutan demi menjaga keberimbangan informasi sebelum publikasi lebih lanjut.(*)

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan