EDITORIAL INVESTIGASI BONGKARR.COM Selisih Tinggi Pondasi 70 Cm di Proyek TPT Rancabali, Dugaan Penyimpangan Mencuat

 

Penulis: Bakhtiar Sigalinggging - Pimred BONGKARR.COM

KABUPATEN BANDUNG | Selasa, 5 Mei 2026 | 17.32 WIB -

Sorotan terhadap proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di wilayah Desa  Patenggang Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya disorot karena tanpa papan informasi proyek, kini muncul perbedaan data teknis yang signifikan dan memicu dugaan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan dengan rencana kerja.

Hasil investigasi tim BONGKARR.COM menemukan adanya selisih tinggi pondasi antara keterangan resmi dan kondisi di lapangan. Pak SAE dari bagian Monitoring Wilayah Rancabali DISPERKIMTAN Kabupaten Bandung menyampaikan bahwa tinggi pondasi mencapai sekitar 2,7 meter.

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan pengakuan pekerja di lokasi yang menyebut tinggi konstruksi hanya sekitar 2 meter hingga bagian pondasi, dengan lebar penampang atas sekitar 40 cm.

Selisih 70 Cm Bukan Angka Kecil

Perbedaan sekitar 70 cm dalam pekerjaan struktur TPT bukan sekadar selisih teknis biasa. Dalam konstruksi penahan tanah, tinggi pondasi sangat menentukan kekuatan struktur dan ketahanan terhadap tekanan tanah.

Selisih ini memunculkan dugaan bahwa pekerjaan di lapangan tidak sepenuhnya mengacu pada dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) maupun gambar teknis dalam kontrak.

Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya berdampak pada kualitas bangunan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait penggunaan anggaran negara sebesar Rp73 juta Tahun Anggaran 2026.

Regulasi Tegas, Pelaksanaan Wajib Sesuai Kontrak

Dalam aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, setiap pekerjaan wajib dilaksanakan sesuai kontrak yang mencakup spesifikasi teknis, volume, dan metode kerja.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, penyedia jasa tidak diperbolehkan menyimpang dari dokumen kontrak tanpa adanya persetujuan resmi melalui mekanisme perubahan pekerjaan (addendum).

Artinya, jika tinggi pondasi yang direncanakan 2,7 meter namun direalisasikan sekitar 2 meter tanpa dasar teknis dan administrasi yang sah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak.

Transparansi Minim, Data Tidak Utuh

Kondisi ini semakin menguatkan dugaan karena hingga pekerjaan hampir rampung, papan informasi proyek tidak ditemukan di lokasi. Padahal papan proyek merupakan kewajiban dasar untuk menyampaikan informasi publik.

Lebih jauh, saat dikonfirmasi, pihak monitoring juga tidak memberikan keterangan terkait panjang total TPT. Padahal panjang pekerjaan merupakan komponen utama dalam menentukan volume dan nilai pekerjaan.

Minimnya keterbukaan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan, atau justru terdapat pengurangan volume yang tidak terungkap ke publik?

Pengawasan Dipertanyakan

Proyek ini diketahui diawasi oleh PT Indah Dira Consultama. Namun, dengan munculnya perbedaan data teknis di lapangan, peran pengawasan menjadi sorotan.

Apakah konsultan pengawas telah melakukan kontrol ketat terhadap spesifikasi pekerjaan?

Ataukah perbedaan ini terjadi akibat lemahnya pengendalian mutu di lapangan?

Potensi Kerugian Negara?

Jika selisih tinggi pondasi berimplikasi pada pengurangan volume pekerjaan, maka terdapat potensi kerugian negara. Terlebih proyek ini menggunakan anggaran publik.

Dalam praktiknya, perbedaan spesifikasi tanpa dasar sah dapat masuk dalam kategori:

Pelanggaran administrasi

Wanprestasi kontrak

Hingga dugaan tindak pidana apabila terbukti merugikan keuangan negara

Desakan Klarifikasi Terbuka

BONGKARR.COM mendesak:

CV Ruby Karya Perkasa selaku pelaksana

PT Indah Dira Consultama sebagai pengawas

DISPERKIMTAN Kabupaten Bandung sebagai pengguna anggaran

untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik.

Klarifikasi tersebut penting untuk menjawab:

Berapa tinggi pondasi sebenarnya sesuai kontrak?

Berapa realisasi di lapangan?

Apakah ada perubahan pekerjaan yang sah?

Berapa panjang total TPT yang dikerjakan?

Tanpa penjelasan tersebut, dugaan ketidaksesuaian akan terus menguat di tengah masyarakat.

BONGKARR.COM Akan Terus Menelusuri

Tim investigasi BONGKARR.COM akan terus mendalami temuan ini, termasuk membuka kemungkinan pelaporan kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun lembaga penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban dalam setiap penggunaan anggaran negara.(*)

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan