Rehabilitasi DI Sodang di Desa Sukawening Disorot, Warga Pertanyakan Kualitas Bangunan dan Transparansi Proyek

 Rehabilitasi DI Sodang di Desa Sukawening Disorot, Warga Pertanyakan Kualitas Bangunan dan Transparansi Proyek



Penulis: Bakhtiar Sigalingging – Pimred BONGKARR.COM

KABUPATEN BANDUNG | Rabu, 20 Mei 2026 — Proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Sodang yang berada di Desa Sukawening, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, tepatnya di samping RSUD Pacira, menjadi perhatian masyarakat. Warga menyoroti kondisi pasangan batu pada saluran irigasi yang dinilai sudah mulai berlumut meski pekerjaan disebut baru selesai dalam waktu relatif singkat.

Berdasarkan hasil pantauan tim media di lokasi, tampak sejumlah bagian pasangan batu pada saluran irigasi telah ditumbuhi lumut, terutama pada area bawah konstruksi yang langsung bersentuhan dengan aliran air. Selain itu, terdapat bagian konstruksi bawah yang terlihat berlubang sehingga memunculkan perhatian masyarakat terkait mutu pekerjaan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku memperoleh informasi bahwa proyek tersebut baru selesai sekitar satu minggu lalu.

“Informasinya pekerjaan baru selesai kurang lebih satu minggu. Tapi sekarang sudah terlihat ada lumut. Saya juga tidak melihat adanya papan proyek di lokasi,” ujarnya.

Warga berharap pihak pelaksana maupun instansi terkait dapat melakukan pengawasan serta memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan standar konstruksi yang berlaku.

“Kami berharap kualitas pekerjaan benar-benar diperhatikan karena saluran irigasi ini menyangkut kepentingan pengairan masyarakat,” tambahnya.


Selain kondisi fisik bangunan, masyarakat juga menyoroti tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, keberadaan papan informasi dinilai penting sebagai bentuk keterbukaan kepada publik terkait sumber anggaran, nilai kegiatan, pelaksana pekerjaan, hingga masa pelaksanaan proyek.

Mengacu pada prinsip transparansi publik, pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran negara maupun daerah diharapkan terbuka dan dapat diakses masyarakat. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat.

Selain itu, pemasangan papan informasi proyek juga kerap menjadi bagian dari implementasi prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Dalam hasil investigasi lapangan, tim media menemukan beberapa bagian bawah pasangan batu tampak mulai ditumbuhi lumut pada area yang terus menerus terkena aliran air. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan warga terkait kualitas pengerjaan serta pengawasan teknis proyek rehabilitasi irigasi tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bangunan tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan lebih lanjut sesuai asas keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Dokumentasi Investigasi Lapangan

Hasil investigasi tim media di lokasi proyek rehabilitasi DI Sodang, Desa Sukawening, Kabupaten Bandung, menunjukkan bagian bawah pasangan batu pada saluran irigasi mulai ditumbuhi lumut meski menurut keterangan warga pekerjaan disebut baru selesai sekitar satu minggu lalu.

Tampak pula bangunan saluran irigasi hasil rehabilitasi di samping RSUD Pacira, Desa Sukawening. Warga turut menyoroti kualitas pekerjaan serta tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi kegiatan. (*)

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan