Diduga Belum Terpasang Papan Proyek, Pembangunan Sumur Dangkal di Kp Papak Manggu Pasirjambu Disorot Diduga Lemahnya Pengawasan

 Diduga Belum Terpasang Papan Proyek, Pembangunan Sumur Dangkal di Kp Papak Manggu Pasirjambu Disorot Diduga Lemahnya Pengawasan 


Penulis: Bakhtiar Sigalingging - Pimred BONGKARR.COM

KABUPATEN BANDUNG | Rabu, 20 Mei 2026 — 

Pembangunan sumur dangkal di Kampung Papak Manggu RW 02 Desa Cibodas Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung menjadi perhatian warga. Selain papan informasi proyek yang belum terlihat di lokasi, penggunaan sambungan listrik sementara untuk kebutuhan pekerjaan juga memunculkan pertanyaan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan pengeboran dilakukan secara manual menggunakan rangka sederhana di area berlumpur. Sejumlah pekerja tampak melakukan aktivitas pengeboran tanpa terlihat menggunakan perlengkapan keselamatan kerja lengkap seperti helm proyek standar, sepatu safety, maupun sarung tangan kerja.

Salah seorang pekerja di lokasi menyebutkan bahwa progres pengeboran saat ini telah mencapai sekitar 65 meter dari target kedalaman 80 meter.

“Papan proyek belum dipasang. Rencana kedalaman sumur bor sekitar 80 meter, sekarang baru sekitar 65 meter. Pekerjaan sudah berlangsung kurang lebih dua minggu,” ujar salah seorang pekerja kepada awak media.

Di lokasi pekerjaan, awak media juga melihat adanya kabel listrik dan stop kontak yang digunakan untuk aktivitas pengelasan dan operasional pekerjaan sumur.

Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, Pak Budi selaku Ketua RT setempat menjelaskan bahwa sambungan listrik sementara tersebut dipasang oleh petugas PLN.

“Kalau untuk las dipakai sementara dulu dari tiang PLN, yang pasang dari pihak PLN. Untuk pemasangan listrik buat sibel narik air memang belum ada, masih mengambil dulu dari tiang PLN, dipasang pegawai PLN,” ujar Pak Budi saat ditemui di lokasi.

Pak Budi juga menyampaikan bahwa lahan pembangunan sumur tersebut merupakan tanah hibah dari warga untuk kepentingan masyarakat.

“Lokasi tanah untuk pembangunan sumur dangkal ini hibah dari warga,” tambahnya.

Regulasi Penggunaan Listrik Sementara pada Proyek

Dalam praktik pembangunan proyek pemerintah maupun kegiatan konstruksi, penggunaan tenaga listrik sementara pada umumnya harus melalui prosedur resmi dari PLN dengan pemasangan sambungan sementara atau meteran sementara atas nama pengguna kegiatan.

Mengacu pada ketentuan umum ketenagalistrikan:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;

Peraturan Menteri ESDM terkait keselamatan ketenagalistrikan;

serta ketentuan layanan penyambungan sementara PT PLN (Persero),

penggunaan listrik untuk kegiatan proyek idealnya menggunakan sambungan resmi dan terukur guna menjamin:

- keselamatan instalasi,

- kejelasan pemakaian daya,

- administrasi pelanggan,

- serta menghindari potensi pelanggaran ketenagalistrikan.

Secara umum, proyek pemerintah maupun pekerjaan konstruksi dianjurkan memiliki sambungan listrik sementara resmi atau meteran khusus proyek yang terdaftar pada PLN selama pekerjaan berlangsung.

Namun demikian, media ini belum memperoleh dokumen maupun penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai status sambungan listrik yang digunakan di lokasi pekerjaan tersebut, apakah telah melalui mekanisme penyambungan sementara resmi atau bentuk layanan teknis lainnya dari PLN.

Selain itu, papan informasi proyek juga belum terlihat terpasang di lokasi pekerjaan saat pemantauan dilakukan.

Mengacu pada prinsip transparansi publik dan keterbukaan informasi, keberadaan papan proyek umumnya diperlukan agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, pelaksana kegiatan, nilai pekerjaan, serta waktu pelaksanaan pembangunan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan narasumber yang ditemui langsung di lokasi. Media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Pemerintah Desa Cibodas, pihak pelaksana kegiatan, maupun instansi terkait lainnya sesuai Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan ketentuan UU ITE yang berlaku.(*)

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan