Tower XL di Cipelah Rancabali Disorot, Papan Proyek Tak Terlihat dan Aspek PBG serta Kajian Tanah Dipertanyakan
Tower XL di Cipelah Rancabali Disorot, Papan Proyek Tak Terlihat dan Aspek PBG serta Kajian Tanah Dipertanyakan
Penulis: Bahtiar Sigalingging - Pimred BONGKARR.COM
CIPELAH, KABUPATEN BANDUNG | Minggu, 19 April 2026 —
Pembangunan tower telekomunikasi milik XL di Kampung Muara, RW 06 RT 04, Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil pemantauan dan konfirmasi media BONGKARR.COM, di lokasi kegiatan tidak terlihat adanya papan informasi proyek saat proses pembangunan berlangsung.
Ketua RW 06, Ian, menyampaikan bahwa secara lingkungan, pembangunan tersebut telah diketahui dan mendapatkan persetujuan dari RT, RW, warga, Kepala Desa Cipelah hingga pihak Kecamatan Rancabali.
“Secara izin lingkungan sudah ada. Namun di lokasi memang tidak terlihat papan proyek, itu yang kemudian menjadi pertanyaan warga,” ujarnya.
Untuk menghindari kesalahpahaman, BONGKARR.COM menegaskan bahwa yang dimaksud adalah tidak terlihatnya papan informasi proyek saat pemantauan, bukan menyimpulkan bahwa papan tersebut tidak ada sama sekali.
Sejumlah warga Rancabali pun menyoroti pentingnya keterbukaan informasi. Mereka menilai papan proyek merupakan sarana transparansi agar masyarakat mengetahui legalitas pembangunan, termasuk apakah telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Perlu ada papan proyek supaya jelas, apakah sudah ada izin PBG atau belum. Itu penting agar tidak menimbulkan prasangka,” ujar salah satu warga.
Selain itu, warga juga menyoroti aspek teknis pembangunan, khususnya terkait kondisi tanah di lokasi pembangunan tower dengan rencana tinggi mencapai 62 meter dan pondasi sekitar 2 meter.
“Perlu ada kajian tanah untuk mengetahui kualitas tanah. Itu sangat berpengaruh terhadap kedalaman pondasi dan kekuatan struktur tower,” tambahnya.
Secara regulasi, keterbukaan informasi kepada publik merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketiadaan papan informasi proyek di lapangan berpotensi menimbulkan persepsi kurangnya transparansi kepada masyarakat.
Di sisi lain, pembangunan tower sebagai bangunan non hunian wajib memenuhi ketentuan teknis dan perizinan. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap bangunan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum didirikan.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2021 ditegaskan bahwa perencanaan struktur harus didasarkan pada data teknis, termasuk hasil kajian geoteknik atau penyelidikan tanah. Kajian ini menjadi dasar dalam menentukan daya dukung tanah, jenis dan kedalaman pondasi, serta menjamin keselamatan konstruksi, terlebih untuk bangunan tinggi seperti tower telekomunikasi.
Adapun secara sektoral, pembangunan menara juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2008 yang mengatur aspek perizinan, tata ruang, dan keselamatan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung memiliki kewenangan dalam penerbitan PBG, pengawasan teknis, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Dengan mengedepankan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik serta kehati-hatian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, BONGKARR.COM akan terus menelusuri dan mengonfirmasi informasi ini.
Media BONGKARR.COM menyatakan akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak pelaksana maupun perusahaan terkait guna memperoleh keterangan resmi dan berimbang, yang akan disajikan pada pemberitaan edisi selanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tidak terlihatnya papan proyek di lokasi pembangunan tersebut.(*)