Berulang Kali Terjadi, Proyek Tanpa Papan Informasi di Kabupaten Bandung Kembali Disorot, Pengawasan Diduga Lemah

 Berulang Kali Terjadi, Proyek Tanpa Papan Informasi di Kabupaten Bandung Kembali Disorot, Pengawasan Diduga Lemah



Penulis: Bakhtiar Sigalingging - Pimred BONGKARR.COM

KABUPATEN BANDUNG | Sabtu, 25 April 2026 | 06.18 WIB -

Pekerjaan proyek irigasi di wilayah Sungapan, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, kembali menjadi sorotan publik. Selain metode pelaksanaan yang dipertanyakan, proyek tersebut juga tidak dilengkapi papan informasi, sehingga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan.

Menurut keterangan dari beberapa pekerja, papan proyek tidak ada dipasang, Jumat,(24 April 2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, pada, Jumat , 24 April 2026, aktivitas pemasangan batu pada saluran irigasi terlihat dilakukan dalam kondisi aliran air yang masih berjalan. Adukan semen diduga langsung diaplikasikan pada area yang masih tergenang atau dialiri air, tanpa adanya pengeringan atau pengalihan arus terlebih dahulu.

Secara teknis, dalam standar pekerjaan konstruksi sumber daya air yang mengacu pada pedoman Kementerian PUPR dan praktik teknik sipil, pekerjaan pasangan batu kali seharusnya dilakukan dalam kondisi dasar yang relatif kering atau melalui pengendalian aliran air. Hal ini penting agar campuran semen dan pasir dapat mengikat secara optimal dengan material batu.

Apabila pekerjaan dilakukan dalam kondisi air mengalir tanpa metode khusus seperti pengalihan arus (diversion) atau penahan sementara (cofferdam), maka berpotensi menurunkan mutu konstruksi dan berdampak pada kekuatan bangunan dalam jangka panjang.


 Sorotan Regulasi

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021:

Pasal 6: Pengadaan harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Pasal 7 ayat (1): Seluruh pihak wajib bekerja profesional dan menjaga kualitas hasil pekerjaan.

Selain itu, dalam standar teknis konstruksi Kementerian PUPR, setiap pekerjaan wajib mengikuti spesifikasi teknis (spektek) dan metode kerja (method statement) yang telah ditetapkan dalam kontrak.

 Transparansi Proyek Dipertanyakan

Di lokasi proyek tidak terlihat adanya papan informasi kegiatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi kepada publik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

- Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan informasi publik

- Pasal 9 ayat (1): Informasi wajib diumumkan secara berkala

- Pasal 11 ayat (1): Informasi kegiatan, termasuk proyek, wajib tersedia setiap saat

Tidak adanya papan proyek yang memuat nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, dan waktu pekerjaan dinilai berpotensi menghambat transparansi serta pengawasan masyarakat.

 Diduga Berulang, Jadi Sorotan Publik

Fenomena proyek tanpa papan informasi ini bukan kali pertama terjadi. Sejumlah pihak menilai kondisi serupa diduga kerap terulang pada proyek-proyek di wilayah Kabupaten Bandung.

Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa minimnya transparansi dapat menjadi pola berulang yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek pemerintah.

Aspek Keselamatan Kerja

Dari sisi keselamatan kerja, pekerja terlihat beraktivitas di area sempit di bawah saluran tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai. Area proyek yang berada di dekat jalan aktif juga tidak terlihat dilengkapi pembatas atau rambu peringatan.

Mengacu pada kebijakan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Kementerian PUPR, setiap pekerjaan konstruksi wajib menjamin keselamatan pekerja, menyediakan APD, serta memasang pengamanan area kerja.

 Pengawasan Dipertanyakan

Sejumlah temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa fungsi pengawasan oleh instansi teknis, dalam hal ini Dinas PUTR Kabupaten Bandung, perlu diperkuat.

Namun demikian, untuk menjaga keberimbangan informasi, hal ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai metode pekerjaan, transparansi proyek, serta pengawasan di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, BONGKARR.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada:

- Pihak pelaksana proyek

- Konsultan pengawas 

- Dinas PUTR Kabupaten Bandung 

guna memperoleh penjelasan resmi.

Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan analisis teknis umum. BONGKARR.COM menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)




Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan