BBM Proyek Sekolah Rakyat Ciwidey Dipertanyakan, Perbedaan Keterangan Muncul di Lapangan

 BBM Proyek Sekolah Rakyat Ciwidey Dipertanyakan, Perbedaan Keterangan Muncul di Lapangan

Pelaksana dan Pengawas Mengaku Tidak Mengetahui, Warga Sebut dari Pertamina

Penulis: Bakhtiar Sigalingging - Pimred BONGKARR.COM


KABUPATEN BANDUNG | Kamis, 23 April 2026  - Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dalam proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Lebak Muncang, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian setelah muncul perbedaan keterangan dari sejumlah pihak di lapangan.

Berdasarkan hasil penelusuran, Angga pelaksana lapangan mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber BBM yang digunakan untuk operasional alat berat. Hal serupa juga disampaikan oleh Dani konsultan pengawas yang menyebut bahwa pengadaan BBM merupakan kewenangan kontraktor.

Sementara itu, Ketua RW 27 setempat menyampaikan bahwa BBM yang digunakan berasal dari Pertamina. Namun hingga saat ini belum terdapat penjelasan administratif atau dokumen pendukung yang dapat memastikan sumber tersebut secara resmi.

Perbedaan keterangan ini memunculkan kebutuhan akan kejelasan informasi, mengingat proyek tersebut bersumber dari anggaran publik.

Dalam ketentuan hukum di Indonesia, penggunaan BBM telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di antaranya:

Pasal 23 ayat (1):

Kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk niaga BBM, hanya dapat dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha dari pemerintah.

Pasal 53 huruf c:

Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, dalam prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya), disebutkan bahwa:

Pelaksanaan pengadaan harus menerapkan prinsip:

efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penggunaan BBM dalam proyek pemerintah pada prinsipnya harus berasal dari sumber yang legal dan memiliki izin resmi, sebagai bagian dari kepatuhan terhadap hukum serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Namun demikian, dalam konteks proyek ini, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci mengenai sumber BBM yang digunakan, sehingga masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

BONGKARR.COM menilai bahwa keterbukaan informasi terkait aspek operasional proyek, termasuk penggunaan BBM, merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi dan kepercayaan publik.

Untuk itu, media ini akan terus melakukan penelusuran dan mengupayakan konfirmasi kepada pihak kontraktor maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.(*)

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan