Alat Berat Diduga Milik PUTR Terparkir di Proyek Sekolah Rakyat Ciwidey, Status Penggunaan Dipertanyakan Temuan di Lapangan: 2 Beko dan 1 Bulldozer Terparkir, Sopir Sebut Milik PUTR
Alat Berat Diduga Milik PUTR Terparkir di Proyek Sekolah Rakyat Ciwidey, Status Penggunaan Dipertanyakan
Temuan di Lapangan: 2 Beko dan 1 Bulldozer Terparkir, Sopir Sebut Milik PUTR
Penulis: Bakhtiar Sigalingging - Pimred BONGKARR.COM
KABUPATEN BANDUNG | Senin, 27 April 2026 | 18.28 WIB –
Melakukan penelusuran langsung ke lokasi proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Lebak Muncang, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Dalam pemantauan di lapangan, tim menemukan sedikitnya tiga unit alat berat berupa dua excavator (beko) dan satu bulldozer dalam kondisi terparkir di area proyek.
Untuk memastikan informasi terkait keberadaan alat tersebut, BONGKARR.COM melakukan konfirmasi kepada salah seorang sopir alat berat di lokasi. Sopir tersebut menyampaikan bahwa alat berat yang sedang terparkir tersebut merupakan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung.
“Yang dari PUTR lagi parkir di lokasi,” ujarnya sambil menunjuk ke arah tiga unit alat berat tersebut, Minggu, 26 April 2026.
Namun demikian, sopir tersebut juga menyebut bahwa alat berat yang saat ini digunakan untuk pekerjaan bukan berasal dari DPUTR.
“Kalau yang sekarang kerja bukan punya DPUTR,” tambahnya.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai status keberadaan alat berat milik pemerintah daerah di lokasi proyek yang dikerjakan oleh pihak kontraktor.
TANGGAPAN MASYARAKAT:
Menanggapi hal tersebut, pemerhati anggaran pemerintah Kabupaten Bandung, Wardiman, menilai pentingnya keterbukaan informasi kepada publik.
Menurutnya, apabila benar terdapat penggunaan alat berat milik DPUTR dalam proyek tersebut, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau memang ada penggunaan alat berat milik DPUTR, harus ada keterbukaan. Itu penting agar masyarakat tahu dasar penggunaannya, apakah melalui mekanisme resmi atau tidak,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek penggunaan bahan bakar minyak atau BBM dalam proyek.
“Termasuk penggunaan BBM, harus jelas sumbernya. Karena ini proyek dari anggaran pemerintah, jadi transparansi itu wajib,” tambahnya.
ASPEK REGULASI (EDUKASI PUBLIK):
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, pemanfaatan barang milik daerah, termasuk alat berat, hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi seperti:
- Sewa
- Pinjam pakai
- Kerja sama pemanfaatan
Pemanfaatan tersebut juga harus:
- Mendapat persetujuan pejabat berwenang
- Memiliki dokumen administrasi yang jelas
- Tidak mengganggu tugas utama instansi
Sementara itu, dalam prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, pelaksanaan proyek wajib menjunjung asas transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Keberadaan alat berat yang disebut-sebut milik DPUTR di lokasi proyek ini belum dapat dipastikan status penggunaannya, apakah benar milik DPUTR Kab Bandung, dan apabila benar milik DPUTR Kab Bandung apakah melalui mekanisme resmi atau tidak, sehingga masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
BONGKARR.COM menilai bahwa keterbukaan informasi, baik terkait penggunaan alat berat maupun sumber BBM, merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan serta menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun Dinas PUTR Kabupaten Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan alat berat maupun sumber BBM yang digunakan dalam proyek tersebut.
BONGKARR.COM akan terus melakukan penelusuran dan mengupayakan konfirmasi lanjutan guna menghadirkan informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(*)