Redaksi BONGKARR.COM Resmi Layangkan Surat Konfirmasi Tertulis ke SMPN 3 Soreang



Penulis:  Redaksi BONGKARR.COM

KABUPATEN BANDUNG | Kamis, 5 Maret 2026 | 03.11 WIB – 

Redaksi BONGKARR.COM secara resmi melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada SMP Negeri 3 Soreang pada Rabu, 4 Maret 2026, terkait permohonan klarifikasi dan verifikasi data penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap 2 Tahun Anggaran 2025.

Surat tersebut diterima oleh salah satu pegawai di lingkungan SMPN 3 Soreang pada hari yang sama.

Bagian dari Proses Klarifikasi dan Verifikasi

Pelayangan surat ini merupakan tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya yang telah memuat klarifikasi awal melalui komunikasi aplikasi pesan singkat. Namun, untuk menjaga prinsip akurasi dan keberimbangan informasi, redaksi memandang perlu adanya jawaban tertulis secara resmi.

Adapun poin-poin yang dimintakan klarifikasi dalam surat tersebut antara lain:

Total Dana BOS Tahap 2 Tahun 2025 yang diterima sekolah

Rincian penggunaan pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana

Pekerjaan pada gerbang sekolah

Pekerjaan pada lantai halaman upacara

Kesesuaian perencanaan kegiatan dengan dokumen ARKAS

Dokumentasi administrasi serta mekanisme pengawasan.


Redaksi menegaskan bahwa permohonan klarifikasi ini bukan merupakan bentuk tuduhan maupun kesimpulan hukum, melainkan bagian dari proses jurnalistik untuk memastikan kesesuaian antara data sistem informasi publik dan administrasi internal sekolah.

Tenggat Waktu 3 x 24 Jam

Dalam surat tersebut, BONGKARR.COM memberikan waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk penyampaian jawaban tertulis.

Redaksi menyatakan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah untuk memberikan penjelasan resmi guna menjaga objektivitas informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat.

Pernyataan Resmi Redaksi

Penanggung Jawab Redaksi BONGKARR.COM, Lot Baktiar Sigalingging, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.

“Surat konfirmasi ini adalah bagian dari mekanisme klarifikasi dan verifikasi data. Kami tidak dalam posisi menghakimi ataupun menyimpulkan. Prinsip kami sederhana: setiap data publik perlu diverifikasi langsung kepada pihak yang bertanggung jawab agar informasi yang disampaikan ke masyarakat tetap akurat dan berimbang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan yang adil kepada pihak sekolah untuk menjelaskan secara tertulis.

“Kami berpegang pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika ada perbedaan antara data sistem dan administrasi sekolah, tentu penjelasan resmi dari pihak sekolah menjadi bagian penting untuk diluruskan,” tegasnya.

BONGKARR.COM memastikan seluruh proses pemberitaan dilakukan dalam koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan kepentingan publik.

Perkembangan terkait jawaban resmi dari pihak sekolah akan disampaikan pada pemberitaan lanjutan.(*)

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan