Produksi Gula Campuran Beroperasi di Kawasan Perumahan Ciwidey, Pemilik Akui Bahan Bukan dari Nira

 Produksi Gula Campuran Beroperasi di Kawasan Perumahan Ciwidey, Pemilik Akui Bahan Bukan dari Nira


Penulis: Bahtiar Sigalingging - Pimred BONGKARR.COM

KAB BANDUNG | Rabu, 11 Maret 2026 | 7:23 WIB– Aktivitas produksi gula olahan yang berlangsung di kawasan Perumahan Bumi Ciwidey Indah (BCI), Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan setelah diketahui bahwa produk yang dihasilkan bukan berasal dari nira aren atau kelapa sebagaimana umumnya produksi gula merah.

Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi serta konfirmasi kepada pemilik usaha, H.Dayat, gula yang diproduksi di tempat tersebut merupakan gula olahan campuran yang dibuat untuk kebutuhan industri makanan tertentu.

H.Dayat menjelaskan, bahan baku yang digunakan dalam proses produksi di antaranya gula merah yang dibeli dari pengrajin di wilayah Cidaun, gula pasir, glukosa cair, aci kawung, serta air. Seluruh bahan tersebut kemudian dimasak bersama dalam wadah besar sebelum dicetak menjadi gula berbentuk mangkuk dengan berat sekitar setengah kilogram.


Menurut H.Dayat, produk tersebut diproduksi secara khusus untuk memenuhi permintaan pelanggan tertentu.

“Gula ini memang dibuat untuk campuran makanan, terutama untuk bahan empek-empek Palembang. Warna dan tingkat kekerasannya disesuaikan dengan kebutuhan mereka,” ujar Dayat saat ditemui di lokasi usaha.

Produk gula tersebut, lanjutnya, tidak dipasarkan secara bebas di pasar umum, melainkan diproduksi berdasarkan pesanan pelanggan dari sejumlah daerah di Sumatera, di antaranya Palembang dan Jambi.

Sementara itu, Wawan yang merupakan menantu H.Dayat mengatakan bahwa pihak pembeli telah mengetahui komposisi bahan yang digunakan dalam produksi gula tersebut.

“Pembeli sudah tahu bahwa gula ini campuran karena memang dibuat sesuai kebutuhan mereka untuk bahan makanan,” kata Wawan.

Ia juga menyebutkan bahwa komposisi bahan tidak dicantumkan pada kemasan karena produk tersebut hanya dikirim kepada pelanggan tertentu.

Mengantongi Izin Usaha

Dari sisi legalitas usaha, pihak produsen menyatakan telah memiliki sejumlah dokumen perizinan dasar, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Dalam dokumen usaha yang ditunjukkan kepada wartawan, kegiatan tersebut tercatat menggunakan klasifikasi usaha KLBI 10722 Industri Gula Merah, yang merupakan sistem klasifikasi kegiatan usaha yang ditetapkan oleh

Badan Pusat Statistik.

Selain itu, usaha tersebut juga dilengkapi dengan dokumen Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang, yang menjadi bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS yang dikelola oleh

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Beroperasi di Kawasan Permukiman

Meski demikian, lokasi kegiatan produksi diketahui berada di lingkungan kompleks perumahan Bumi Ciwidey Indah di Kecamatan Pasirjambu.

Seorang pegawai di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung yang dimintai keterangan menyebutkan bahwa pada prinsipnya kawasan perumahan diperuntukkan bagi kegiatan permukiman.

Menurutnya, aktivitas industri yang dilakukan di kawasan tersebut harus menyesuaikan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku serta memenuhi persyaratan perizinan tertentu.

“Peruntukan kawasan perumahan itu untuk permukiman. Jika ada kegiatan industri di dalamnya, biasanya harus melalui sejumlah persyaratan dan izin sesuai ketentuan tata ruang,” ujarnya.

Ketentuan mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang diatur dalam

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

yang mengharuskan setiap kegiatan usaha menyesuaikan dengan fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah.

Aturan Informasi Produk Pangan

Dalam regulasi pangan, produsen pada prinsipnya wajib memberikan informasi yang jelas mengenai produk yang dipasarkan kepada konsumen, termasuk komposisi bahan yang digunakan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

serta aturan perlindungan konsumen dalam

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menunggu Penjelasan Pemerintah Daerah

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Bandung mengenai pengawasan terhadap aktivitas produksi gula olahan yang beroperasi di kawasan perumahan tersebut.(*)

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan