Paving Blok di Desa Mekar Maju Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi; PPK dan Pengawas Punya Tanggung Jawab Hukum
Paving Blok di Desa Mekar Maju Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi; PPK dan Pengawas Punya Tanggung Jawab Hukum
Penulis: Bahtiar Sigalingging - Pimred BONGKARR.COM
KAB BANDUNG | Rabu, 4 Maret 2026 -
Pelaksanaan pekerjaan paving blok di Desa Mekar Maju, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, menuai sorotan warga. Berdasarkan hasil pantauan dan dokumentasi di lapangan pada 26 Februari 2026, kondisi pemasangan paving terlihat kurang rapi dan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (spek), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta gambar rencana.
Dari foto yang diperoleh redaksi, tampak beberapa bagian paving blok tidak tersusun presisi, terdapat celah cukup lebar di antara susunan, serta adanya bagian yang terlihat bergeser. Pada salah satu titik bahkan terlihat rongga terbuka yang memperlihatkan material dasar di bawahnya. Secara teknis, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan penurunan permukaan (amblas), pergeseran lanjutan, hingga mempercepat kerusakan konstruksi.
Selain itu, di bagian tepi dekat pembatas beton, susunan paving tampak tidak rapat dan tidak sejajar. Dalam standar pekerjaan konstruksi sederhana sekalipun, pemasangan paving blok harus memperhatikan kepadatan lapisan tanah dasar, ketebalan pasir urug, serta sistem penguncian antarblok agar tidak mudah bergeser.
Salah seorang warga berinisial WN saat dikonfirmasi BONGKARR.COM mengaku tidak mengetahui asal proyek tersebut.
“Saya tidak tahu itu proyek dari mana karena tidak melihat adanya papan proyek. Setahu saya, itu bukan dari desa. Kalau proyek dana desa biasanya saya tahu karena dikerjakan oleh RW bersama warga,” ujarnya.
Diduga Abaikan Prinsip Transparansi
Di lokasi pekerjaan tidak terlihat papan informasi proyek. Padahal, apabila bersumber dari anggaran negara atau daerah, proyek wajib memenuhi prinsip transparansi.
Hal ini merujuk pada:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi penggunaan anggaran.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menegaskan prinsip transparan, akuntabel, efektif, dan terbuka dalam setiap proses pengadaan.
Ketiadaan papan proyek berpotensi melanggar prinsip keterbukaan serta mengurangi hak masyarakat untuk mengetahui sumber dana, nilai kontrak, dan pelaksana pekerjaan.
Tanggung Jawab PPK dan Pengawas
Dalam sistem pengadaan pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kontrak. Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018, PPK wajib:
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, RAB, dan gambar rencana;
Menolak hasil pekerjaan yang tidak sesuai;
Menunda atau tidak melakukan pembayaran sebelum pekerjaan memenuhi ketentuan;
Memberikan teguran dan sanksi kontraktual kepada penyedia bila terjadi penyimpangan.
Apabila PPK mengetahui adanya ketidaksesuaian namun membiarkan dan tetap melakukan pembayaran, maka dapat dianggap lalai secara administratif dan berpotensi dimintai pertanggungjawaban sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sementara itu, Pengawas atau Konsultan Pengawas berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas pengendalian mutu pekerjaan. Pengawas wajib:
Memastikan pekerjaan sesuai gambar dan RKS;
Mencatat setiap penyimpangan;
Merekomendasikan perbaikan;
Menolak pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi.
Pembiaran terhadap pekerjaan yang menyimpang dari RAB dan gambar rencana dapat berujung pada sanksi administratif hingga tuntutan ganti rugi apabila menimbulkan kerugian negara. Adapun dugaan unsur pidana hanya dapat ditentukan melalui proses audit dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Upaya Konfirmasi
Tim BONGKARR.COM telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pak SAE yang disebut sebagai pegawai Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan). Upaya dilakukan dengan mendatangi serta menghubungi melalui aplikasi WhatsApp untuk mempertanyakan sumber anggaran, spesifikasi teknis, serta pengawasan proyek paving blok di Desa Mekar Maju.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
Asas Praduga Tak Bersalah
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan, dokumentasi visual, serta keterangan warga. BONGKARR.COM tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Mekar Maju, Disperkimtan Kabupaten Bandung, PPK, maupun pihak pelaksana kegiatan guna menjaga keberimbangan informasi.
Keterangan Foto:
Dokumentasi 26 Februari 2026 menunjukkan susunan paving blok di Desa Mekar Maju, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, terlihat tidak rata, terdapat celah terbuka, serta bagian yang bergeser hingga memperlihatkan material dasar. Tidak tampak papan informasi proyek di sekitar lokasi pekerjaan.(*)