EDITORIAL INVESTIGASI Edisi 2 Iuran Forum PKBM untuk Soal Ujian Dipertanyakan, PKBM Sebut Ada Pungutan Terpisah Tiap Semester

 EDITORIAL INVESTIGASI Edisi 2

Iuran Forum PKBM untuk Soal Ujian Dipertanyakan, PKBM Sebut Ada Pungutan Terpisah Tiap Semester


Penulis: Bahtiar Sigalingging - Pimred BONGKARR.COM

KAB BANDUNG | Minggu, 15 Maret 2026 | 9.32 WIB -

Penggunaan iuran Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Bandung yang disebut diperuntukkan salah satunya untuk kebutuhan soal ujian mulai dipertanyakan setelah muncul keterangan berbeda dari salah satu pengelola PKBM di Kabupaten Bandung.

Sebelumnya, Ketua Forum PKBM Kabupaten Bandung, Drs. H. Furqon Nurhakim, M.Pd, mengakui adanya iuran tahunan dari lembaga PKBM dengan nominal di bawah Rp5 juta per tahun yang menurutnya telah diatur dalam AD/ART organisasi forum. Ia juga menyebutkan bahwa sebagian dana iuran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan forum, termasuk untuk kebutuhan soal ujian.

Namun hasil konfirmasi lanjutan tim Bongkarr.com kepada salah satu pengelola PKBM di Kabupaten Bandung mengungkapkan adanya pungutan terpisah untuk kebutuhan soal ujian yang dilakukan setiap semester.

Pengelola PKBM tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan, namun menyatakan siap memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan resmi.

“Untuk biaya soal ujian, kami tetap dipungut lagi dari PKBM setiap semester. Jadi bukan dari iuran tahunan forum saja,” ujarnya kepada Bongkarr.com.

Menurutnya, pungutan tersebut dilakukan secara terpisah dari iuran tahunan organisasi Forum PKBM yang sebelumnya telah disetorkan oleh lembaga.

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan peruntukan dana iuran yang disebut digunakan untuk kebutuhan soal ujian, sementara pada praktiknya masih terdapat pungutan tambahan dari PKBM setiap semester untuk tujuan yang sama.

Di sisi lain, penggunaan dana pendidikan, khususnya yang bersumber dari anggaran negara seperti Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS), memiliki aturan penggunaan yang ketat sebagaimana diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dana tersebut pada prinsipnya hanya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional satuan pendidikan dan tidak dapat dialihkan kepada organisasi atau pihak lain di luar satuan pendidikan.

Sementara itu, seorang warga Kabupaten Bandung yang mengaku peduli terhadap dunia pendidikan, Tisna, menilai polemik terkait iuran Forum PKBM perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.

“Sebagai masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan, saya berharap persoalan iuran Forum PKBM ini bisa dijelaskan secara transparan, terutama mengenai sumber dan peruntukan dananya,” ujar Tisna kepada Bongkarr.com.

Menurutnya, keterbukaan dalam pengelolaan dana yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan nonformal.

“Kalau memang iuran itu digunakan untuk kegiatan tertentu, sebaiknya dijelaskan secara rinci kepada seluruh PKBM agar tidak menimbulkan polemik,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Bongkarr.com masih membuka ruang klarifikasi kepada Ketua Forum PKBM Kabupaten Bandung terkait keterangan adanya pungutan tambahan untuk kebutuhan soal ujian setiap semester sebagaimana disampaikan salah satu pengelola PKBM.

Bongkarr.com juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan.(*)

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan