EDITORIAL Investigasi Edisi Ke 2 Klarifikasi Iuran Forum PKBM Bandung, Perbedaan Penjelasan Soal Nominal dan Peruntukan Jadi Perhatian

 EDITORIAL Investigasi Edisi Ke 2 

Klarifikasi Iuran Forum PKBM Bandung, Perbedaan Penjelasan Soal Nominal dan Peruntukan Jadi Perhatian


Penulis: Bakhtiar Sigalingging - Pimred BONGKARR.COM

KAB BANDUNG | Kamis, 19 Maret 2026 | 07.22 WIB -

Polemik iuran di lingkungan Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Bandung memasuki tahap klarifikasi setelah Ketua Forum PKBM Kabupaten Bandung, Drs. H. Furqon Nurhakim, M.Pd, memberikan penjelasan resmi atas pemberitaan sebelumnya di Bongkarr.com.

Dalam keterangannya, H. Furqon menegaskan bahwa iuran yang diberikan oleh lembaga PKBM bukan merupakan pungutan wajib, melainkan kontribusi sukarela yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing lembaga.

Terkait angka yang sempat disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya, yakni di bawah Rp5 juta, H. Furqon menyampaikan bahwa angka tersebut bukan merupakan pernyataan dari pihak Forum, melainkan berasal dari pertanyaan atau asumsi yang disampaikan oleh wartawan saat wawancara berlangsung.

Namun demikian, berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan wartawan Bongkarr.com, Ketua Forum PKBM pada saat itu sempat memberikan penjelasan mengenai kisaran iuran.

“Kalau ada bilang di atas 5 juta, ya enggak. Di bawah 5 juta itu tergantung, kita tidak memaksa, tergantung lembaga,” ujarnya saat wawancara.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai kisaran nominal iuran sempat muncul dalam wawancara, meskipun dalam klarifikasi terbaru hal tersebut disebut sebagai bagian dari pertanyaan wartawan.

Selain itu, H. Furqon juga menjelaskan bahwa iuran yang dihimpun dari lembaga tidak digunakan untuk biaya pencetakan atau penggandaan soal ujian, melainkan untuk mendukung kegiatan penyusunan naskah soal oleh para tutor.

“Dana tersebut digunakan untuk kegiatan bersama, termasuk penyusunan soal oleh tutor, seperti untuk konsumsi dan transportasi,” jelasnya.

Jika merujuk pada penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa iuran forum lebih diarahkan pada tahap penyusunan materi soal, sementara untuk proses selanjutnya seperti pencetakan atau penggandaan soal tetap menjadi tanggung jawab masing-masing lembaga PKBM.

Namun demikian, hasil konfirmasi Bongkarr.com kepada salah satu pengelola PKBM di Kabupaten Bandung yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa lembaga masih mengeluarkan biaya tambahan untuk kebutuhan soal ujian setiap semester.

“Untuk biaya soal ujian, kami tetap mengeluarkan biaya lagi setiap semester,” ujarnya.

Kondisi tersebut menimbulkan perbedaan pemahaman di kalangan pengelola PKBM terkait batas penggunaan iuran forum, khususnya antara kegiatan penyusunan naskah soal dan kebutuhan operasional lainnya dalam pelaksanaan ujian.

Di sisi lain, dalam wawancara sebelumnya juga tergambar bahwa kontribusi dari lembaga bersifat tidak seragam dan menyesuaikan kondisi masing-masing, baik dari sisi kemampuan maupun waktu pemberian.

Polemik ini turut mendapat perhatian dari masyarakat. Seorang warga Kabupaten Bandung yang mengaku peduli terhadap dunia pendidikan, Tisna, berharap adanya keterbukaan dalam pengelolaan iuran agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan.

“Yang penting transparansi, supaya semua pihak memahami peruntukan dananya dengan jelas,” ujarnya.

Penggunaan dana pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan operasional satuan pendidikan, pada prinsipnya memiliki aturan yang harus dipatuhi sebagaimana diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Hingga berita ini diturunkan, Bongkarr.com masih membuka ruang klarifikasi lanjutan kepada pihak Forum PKBM Kabupaten Bandung guna memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait mekanisme iuran dan penggunaannya.

Bongkarr.com juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai pedoman Dewan Pers.(*)

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan