Rp 270 Juta Dana Pemeliharaan BOS 2025, Gedung SMPN 1 Kutawaringin Terlihat Kumuh
Rp 270 Juta Dana Pemeliharaan BOS 2025, Gedung SMPN 1 Kutawaringin Terlihat Kumuh
Oleh: Bakhtiar - Pimred BONGKARR.COM
KAB BANDUNG | Senin, 2 Feb 2026 | 8.27 WIB —
Kondisi fisik bangunan sekolah SMPN 1 Kutawaringin yang terlihat kumuh memunculkan perhatian publik, seiring dengan meningkatnya alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pemeliharaan sarana dan prasarana pada tahun 2025. Data yang dihimpun redaksi menunjukkan adanya kenaikan anggaran pemeliharaan, namun secara visual di lapangan belum sepenuhnya mencerminkan hasil yang sebanding.
Berdasarkan penelusuran data Dana BOS daring, satuan pendidikan yang tercatat memiliki NPSN 20206099 menunjukkan penerimaan dan penggunaan Dana BOS pada periode 2024 Tahap 1 & 2 serta 2025 Tahap 1 & 2. Data tersebut memuat informasi jumlah siswa, total dana, serta alokasi pada tiga komponen utama, yakni Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, Pengembangan Perpustakaan, dan Administrasi Kegiatan Sekolah.
Rekapitulasi Data Terpilih
* Jumlah siswa
2024: 1.227 siswa
2025: 1.308 siswa
(Naik 81 siswa atau ±6,6%)
* Total Dana BOS
2024 (Tahap 1 + 2): Rp 1.435.590.000
2025 (Tahap 1 + 2): Rp 1.530.360.000
(Naik ± Rp 94,77 juta)
* Pemeliharaan Sarana & Prasarana
2024 total: Rp 241.351.840
2025 total: Rp 270.864.900
(Naik ± Rp 29,5 juta)
* Pengembangan Perpustakaan
2024 total: Rp 22.485.000
2025 total: Rp 156.202.000
(Naik signifikan ± Rp 133 juta)
* Administrasi Kegiatan Sekolah
2024 total: Rp 162.793.250
2025 total: Rp 135.133.500
(Turun ± Rp 27,6 juta)
Catatan Analisis
Kenaikan jumlah siswa pada 2025 berbanding lurus dengan peningkatan total dana BOS. Namun, lonjakan anggaran pemeliharaan dan pengembangan perpustakaan pada Tahap 2 tahun 2025 dinilai perlu penjelasan lebih rinci, khususnya terkait objek fisik yang dipelihara, diperbaiki, atau diadakan, serta output yang dapat diverifikasi secara visual dan administratif.
Di sisi lain, anggaran administrasi justru menurun, yang secara umum dinilai positif karena tidak membebani anggaran saat jumlah siswa dan dana meningkat.
Kondisi Lapangan
Berdasarkan pantauan visual, sebagian bangunan sekolah masih terlihat kumuh, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas realisasi anggaran pemeliharaan yang secara angka mengalami peningkatan pada tahun 2025.
Penegasan Identitas Sekolah (Pengamanan Redaksi)
Redaksi menegaskan bahwa meskipun dalam data Dana BOS daring tercantum sebagai SMP Negeri 2 Soreang, satuan pendidikan dengan NPSN 20206099 saat ini beroperasi di lapangan sebagai SMP Negeri 1 Kutawaringin.
Sementara itu, SMP Negeri 2 Soreang secara fisik dan administratif saat ini berada di wilayah Kecamatan Soreang. Perbedaan nomenklatur ini berpotensi menimbulkan kerancuan apabila tidak dijelaskan secara terbuka.
Untuk memperkuat kesinambungan data, nama kepala sekolah yang tercantum dalam data Dana BOS daring adalah Drs. Usup Supriadin, M.Pd, dan nama yang sama diketahui menjabat sebagai kepala sekolah SMP Negeri 1 Kutawaringin. Kesesuaian NPSN, nama kepala sekolah, dan data BOS daring menjadi penguat bahwa data tersebut merujuk pada satuan pendidikan yang kini dikenal sebagai SMP Negeri 1 Kutawaringin.
Sumber Data dan Klarifikasi
Redaksi menegaskan bahwa data Dana BOS diperoleh dari sumber daring, bukan dari dokumen langsung pihak sekolah. Oleh karena itu, data ini masih bersifat informasi awal dan akan dilakukan klarifikasi resmi kepada pihak sekolah serta instansi terkait. Pihak sekolah memiliki hak penuh untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau sanggahan atas data yang dipublikasikan.
Tanggapan Pemerhati Pendidikan
Eman, warga Kabupaten Bandung yang dikenal sebagai pemerhati pendidikan, menilai bahwa keterbukaan dan akurasi data penggunaan Dana BOS sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Ia mendorong agar klarifikasi dilakukan secara terbuka, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh.
Regulasi dan Konsekuensi Hukum
Redaksi mengingatkan bahwa penggunaan Dana BOS diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan akuntabilitas, transparansi, dan kesesuaian peruntukan. Apabila di kemudian hari terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, maka hal tersebut menjadi ranah aparat pengawas dan penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutup
Berita ini disajikan sebagai fungsi kontrol sosial dan informasi publik, tanpa menyimpulkan adanya pelanggaran. Seluruh data akan diklarifikasi lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara data daring, kondisi lapangan, dan keterangan resmi pihak sekolah.(*)