Rp 270 Juta Dana Pemeliharaan BOS 2025, Gedung SMPN 2 Soreang Terlihat Kumuh
Rp 270 Juta Dana Pemeliharaan BOS 2025, Gedung SMPN 2 Soreang Terlihat Kumuh
Oleh: Baktiar Sigalingging - Pimred BONGKARR.COM
KAB BANDUNG | Senin, 2 Feb 2026 | 07.25 WIB -
Kondisi fisik bangunan SMP Negeri 2 Soreang, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan publik. Sejumlah bagian gedung sekolah terlihat kurang terawat dan terkesan kumuh, meskipun berdasarkan data anggaran yang ditelusuri melalui sistem informasi daring, alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat mencapai sekitar Rp 270 juta.
Pantauan di lingkungan sekolah memperlihatkan kondisi cat bangunan yang memudar, beberapa plafon yang tampak menurun kualitasnya, serta fasilitas fisik lain yang dinilai memerlukan perhatian dan perawatan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat terkait efektivitas penggunaan anggaran pemeliharaan sekolah.
Data Anggaran Dana BOS
Berdasarkan penelusuran data anggaran Dana BOS secara daring, SMP Negeri 2 Soreang tercatat menerima Dana BOS dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2024
- Tahap 1
Jumlah siswa: 1.227
Total Dana: Rp 714.489.250
Pemeliharaan Sarpras: Rp 146.740.000
Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 99.063.250
- Tahap 2
Total Dana: Rp 721.100.750
Pemeliharaan Sarpras: Rp 94.611.840
Pengembangan Perpustakaan: Rp 22.485.000
Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 63.730.000
Total Dana BOS 2024: Rp 1.435.590.000
Total Pemeliharaan Sarpras 2024: Rp 241.351.840
Tahun 2025
- Tahap 1
Jumlah siswa: 1.308
Total Dana: Rp 700.155.000
Pemeliharaan Sarpras: Rp 79.431.500
Pengembangan Perpustakaan: Rp 30.012.000
Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 94.333.500
- Tahap 2
Total Dana: Rp 830.205.000
Pemeliharaan Sarpras: Rp 191.433.400
Pengembangan Perpustakaan: Rp 126.190.000
Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 40.800.000
Total Dana BOS 2025: Rp 1.530.360.000
Total Pemeliharaan Sarpras 2025: Rp 270.864.900
Terjadi peningkatan jumlah siswa dari 1.227 siswa pada Tahun 2024 menjadi 1.308 siswa pada Tahun 2025, yang berbanding lurus dengan kenaikan total Dana BOS. Namun demikian, lonjakan anggaran pemeliharaan yang cukup signifikan pada BOS Tahap 2 Tahun 2025 turut menarik perhatian publik, khususnya terkait objek fisik apa saja yang dipelihara dan sejauh mana hasilnya terlihat di lingkungan sekolah.
Tanggapan Warga Pemerhati Pendidikan
Eman, warga Kabupaten Bandung yang dikenal sebagai pemerhati pendidikan, menilai bahwa keterbukaan informasi menjadi hal penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Dana BOS merupakan uang negara. Ketika anggaran pemeliharaan tersedia setiap tahun dan bahkan meningkat, sementara kondisi fisik sekolah masih terlihat kurang terawat, wajar jika masyarakat mempertanyakan. Klarifikasi dari pihak sekolah sangat diperlukan,” ujarnya.
Masih Menunggu Klarifikasi Resmi
Perlu ditegaskan bahwa data Dana BOS yang disajikan dalam pemberitaan ini diperoleh dari penelusuran informasi publik secara daring dan belum dikonfirmasi secara langsung kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan. Oleh karena itu, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara data administrasi dan realisasi di lapangan.
Setiap perbedaan data akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan.
BONGKARR.COM akan melakukan konfirmasi resmi kepada pihak SMP Negeri 2 Soreang serta instansi terkait setelah berita ini diterbitkan sebagai bagian dari komitmen redaksi terhadap akurasi dan keseimbangan informasi.
- BOX REGULASI
Aturan dan Sanksi Jika Terjadi Penyalahgunaan Dana BOS
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022
- Pasal 3 ayat (1): Dana BOS digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
- Pasal 13 ayat (1): Dana BOS wajib digunakan sesuai komponen pembiayaan, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana.
- Pasal 50: Penggunaan Dana BOS yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian penyaluran, hingga kewajiban pengembalian dana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1): Perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.
- Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 34 ayat (1): Pejabat pengelola keuangan negara bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian negara akibat kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan.
Penegasan:
Regulasi ini disampaikan sebagai informasi hukum dan edukasi publik, bukan sebagai tuduhan terhadap pihak mana pun. Dugaan pelanggaran hanya dapat ditetapkan melalui audit dan proses hukum yang sah.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan data informasi publik yang diperoleh secara daring dan disajikan untuk kepentingan kontrol sosial. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SMP Negeri 2 Soreang, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, maupun pihak terkait lainnya sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(*)