Pejabat Kecamatan yang Ditemui Mengaku Tidak Mengetahui Pembangunan Villa dan Jembatan Besi WF 400 di Lebak Muncang
Pejabat Kecamatan yang Ditemui Mengaku Tidak Mengetahui Pembangunan Villa dan Jembatan Besi WF 400 di Lebak Muncang
Oleh: Bakhtiar Sigalingging - Pimred BONGKARR.COM
CIWIDEY, KAB BANDUNG | Minggu , 8 Feb 2026 | 10.05 WIB —
Pejabat Kecamatan Ciwidey yang ditemui mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan sebuah villa di Kampung Waruri serta pembangunan jembatan menggunakan rangka besi WF 400 yang melintasi anak sungai di wilayah Desa Lebak Muncang, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Informasi tersebut terungkap saat tim redaksi BONGKARR.COM melakukan konfirmasi ke Kantor Kecamatan Ciwidey terkait pekerjaan pengecatan kantor kecamatan, sekaligus menanyakan keberadaan pembangunan fisik berupa villa dan jembatan di wilayah administratif Kecamatan Ciwidey.
Untuk memperoleh kejelasan informasi, redaksi menelusuri sejauh mana tugas dan fungsi aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kecamatan, khususnya Camat, Sekretaris Kecamatan (Sekcam), serta Kasi Trantib/Kanit Satpol PP, dalam konteks pengawasan wilayah. Terlebih, lokasi pembangunan dimaksud berjarak kurang lebih satu kilometer dari Kantor Kecamatan Ciwidey.
Pada Kamis, 5 Februari 2026, Camat Ciwidey tidak berada di tempat saat konfirmasi dilakukan. Tim media kemudian diterima oleh Sekcam Ciwidey Panpan Rispan, Kasi Trantib/Kanit Satpol PP, seorang pegawai kecamatan, serta Bendahara Kecamatan Ciwidey, Gungun.
Dalam pertemuan tersebut, saat ditanyakan mengenai keberadaan pembangunan villa dan jembatan di Desa Lebak Muncang, pihak Sekcam, Kasi Trantib/Kanit Satpol PP, serta pegawai kecamatan menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui adanya kegiatan pembangunan tersebut. Namun setelah ditunjukkan foto visual rangkaian besi WF 400 serta dokumentasi bangunan, pihak kecamatan menyatakan baru mengetahui keberadaan pembangunan dimaksud.
Dokumentasi visual yang diterima redaksi juga memperlihatkan adanya struktur Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berada di tengah alur anak sungai. Kondisi tersebut menimbulkan perhatian terkait aspek perizinan, keselamatan konstruksi, serta kewenangan pengawasan lintas sektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Fungsi ASN Kecamatan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
Pasal 10 menyebutkan ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan publik.
Pasal 23 huruf c mewajibkan ASN melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Pasal 5, menyatakan camat melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, serta pembinaan dan pengawasan desa di wilayah kerjanya.
Apabila dalam pelaksanaan tugas terdapat kelalaian administratif, ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang memuat sanksi disiplin dari teguran hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan pejabat berwenang.
Regulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Terkait pembangunan villa, kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung:
Pasal 5 ayat (1): Setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
Pasal 24: Persyaratan administratif dibuktikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pasal 45 dan Pasal 46: Bangunan gedung yang tidak memiliki atau tidak sesuai PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan PBG, hingga pembongkaran bangunan.
Regulasi Pembangunan di Sungai dan Sanksi Pidana
Pembangunan jembatan dan struktur di atas atau di dalam alur sungai diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air:
Pasal 68 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sumber daya air.
Pasal 69: Setiap kegiatan pada sungai dan sempadan sungai wajib memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi sungai dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.
Penerapan sanksi pidana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian hukum.
Jenjang Pelaporan Pemerintahan
Dalam mekanisme pemerintahan daerah, apabila ditemukan atau diketahui adanya dugaan pelanggaran pembangunan, maka alur pelaporan yang berlaku adalah:
Kecamatan menyusun laporan awal.
Laporan disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Diteruskan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Dinas PUPR, DPMPTSP, Sumber Daya Air, Lingkungan Hidup, atau Satpol PP Kabupaten.
Dilakukan verifikasi dan penanganan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Klarifikasi Camat dan Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Ciwidey belum dapat ditemui karena tidak berada di tempat saat konfirmasi dilakukan. Redaksi BONGKARR.COM masih membuka ruang klarifikasi dan akan memuat tanggapan Camat Ciwidey apabila telah diperoleh.
Sesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi BONGKARR.COM memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak Kecamatan Ciwidey, Pemerintah Desa Lebak Muncang, pemilik bangunan, serta instansi teknis Pemerintah Kabupaten Bandung untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait pemberitaan ini.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi lapangan dan dokumentasi visual, tanpa bermaksud menuduh atau menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Penilaian atas ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan instansi berwenang dan aparat penegak hukum.(*)