Konfirmasi Pengecatan Kantor Kecamatan Ciwidey Memanas, Redaksi BONGKARR.COM Ungkap Minimnya Transparansi dan Lemahnya Fungsi Pengawasan Wilayah
Konfirmasi Pengecatan Kantor Kecamatan Ciwidey Memanas, Redaksi BONGKARR.COM Ungkap Minimnya Transparansi dan Lemahnya Fungsi Pengawasan Wilayah
Oleh: Bakhtiar Sigalingging - Pimred BONGKARR.COM
KAB BANDUNG | Jumat, 6 Feb 2026 | 11.43 WIB —
Aktivitas pengecatan dan pelaburan bangunan di Kantor Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian publik setelah Redaksi BONGKARR.COM dan media RUANG PUBLIC.COM melakukan pemantauan lapangan dan tidak menemukan papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan.
Kegiatan tersebut terlihat berlangsung tanpa keterangan tertulis mengenai jenis kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, maupun pelaksana, sebagaimana prinsip keterbukaan informasi publik dalam penggunaan anggaran negara.
Saat dikonfirmasi di lokasi, sejumlah pekerjamengaku hanya menjalankan pekerjaan pengecatan dan tidak mengetahui detail anggaran maupun dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
Upaya Konfirmasi Awal dan Kedatangan ke Kantor Kecamatan
Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi, Redaksi BONGKARR.COM dan wartawati RUANG PUBLIC.COM pada Kamis, 5 Februari 2026, kemudian mendatangi Kantor Kecamatan Ciwidey guna melakukan konfirmasi langsung kepada pihak berwenang.
Pada saat itu, Camat Ciwidey tidak berada di tempat dan belum memberikan pernyataan resmi. Tim media kemudian diterima oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Ciwidey, Panpan Rispan, serta pejabat yang menjabat sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantib) Kecamatan Ciwidey sekaligus menjalankan fungsi Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Kecamatan Ciwidey, serta Bendahara Kecamatan bernama Gungun.
Konfirmasi dilakukan terkait:
dasar dan sumber anggaran pengecatan kantor kecamatan;
alasan belum terpasangnya papan informasi kegiatan;
fungsi pengawasan kecamatan dan Satpol PP;
informasi keberadaan bangunan villa dan rencana pembangunan jembatan di Desa Lebak Muncang.
Tanggapan Awal Pihak Kecamatan
Dalam pertemuan tersebut, oknum Satpol PP Kecamatan Ciwidey menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan tugas patroli dan pengamanan wilayah, serta tidak memiliki kewenangan langsung untuk menghentikan pembangunan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, maka akan dilaporkan ke instansi yang berwenang di tingkat kabupaten.
Sementara itu, Sekcam Ciwidey menyampaikan bahwa kecamatan saat ini tidak memiliki kewenangan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), karena kewenangan tersebut berada pada pemerintah daerah melalui dinas teknis.
Ketika ditanya mengenai keberadaan bangunan villa dan rencana pembangunan jembatan di Desa Lebak Muncang, Sekcam dan pihak Satpol PP menyatakan belum mengetahui informasi tersebut. Namun setelah Pimpinan Redaksi BONGKARR.COM memperlihatkan foto-foto dokumentasi lapangan, barulah pihak kecamatan mengakui mengetahui adanya bangunan tersebut berdasarkan dokumentasi yang ditunjukkan media.
Fakta ini menjadi sorotan redaksi, mengingat lokasi tersebut diperkirakan tidak jauh dari Kantor Kecamatan Ciwidey.
Penjelasan Anggaran Pengecatan Tahun 2026
Untuk menjawab pertanyaan terkait pengecatan gedung kantor kecamatan, Sekcam Ciwidey memanggil Bendahara Kecamatan, Gungun, untuk memberikan penjelasan teknis.
Gungun menjelaskan bahwa kegiatan pengecatan gedung Kantor Kecamatan Ciwidey bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sekitar Rp50 juta. Ia juga menyampaikan bahwa papan informasi kegiatan sudah direncanakan untuk dibuat dan dipasang, namun pada saat pekerjaan berlangsung papan tersebut belum terpasang.
Kronologis Insiden Saat Konfirmasi Berlangsung
Dalam proses konfirmasi tersebut, terjadi insiden yang menjadi perhatian redaksi. Perlu diluruskan bahwa Wida, wartawati RUANG PUBLIC.COM pada awalnya belum melakukan perekaman video saat sesi konfirmasi dimulai.
Insiden bermula ketika salah seorang oknum Satpol PP tiba-tiba ikut berbicara tanpa diminta pimpinan rapat, dengan nada suara tinggi, mempertanyakan latar belakang pendidikan Pimpinan Redaksi BONGKARR.COM, menanyakan apakah pernah belajar jurnalistik, serta menyatakan keberatan apabila hasil konfirmasi dimuat dalam pemberitaan.
Dari rekaman video yang ada, terlihat oknum Satpol PP tersebut berdiri dan berjalan mendekati Pimpinan Redaksi BONGKARR.COM sambil menunjuk-nunjuk dan berbicara dengan nada tinggi, menyampaikan keberatan atas pertanyaan spontan yang sebelumnya terlontar terkait perbandingan antara aparatur sipil negara yang digaji negara namun mengaku tidak mengetahui adanya bangunan villa dan pembangunan jembatan, dengan peran wartawan sebagai kontrol sosial yang tidak digaji negara namun dapat mengetahui informasi tersebut.
Melihat situasi tersebut, Wida wartawati RUANG PUBLIC.COM kemudian mulai melakukan perekaman video sebagai dokumentasi jurnalistik atas peristiwa yang sedang berlangsung. Namun akibat tekanan verbal yang terjadi, wartawati merasa takut dan akhirnya menghentikan perekaman.
Dalam situasi yang sama, oknum Satpol PP juga melontarkan tuduhan bahwa Pimpinan Redaksi BONGKARR.COM melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah, tanpa disertai bukti maupun penjelasan lebih lanjut.
Edukasi Hukum: Perlindungan Pers dan Tanggung Jawab Jabatan
Perlindungan Kerja Jurnalistik
Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tuduhan Tanpa Bukti
Pasal 310 KUHP mengatur pencemaran nama baik dengan ancaman pidana hingga 9 bulan penjara, sedangkan Pasal 311 KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana hingga 4 tahun penjara apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan.
Intimidasi dan Penyalahgunaan Wewenang
Pasal 421 KUHP mengatur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
Tanggung Jawab ASN
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang pembiaran terhadap pelanggaran.
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian, bagi ASN yang lalai, mengetahui namun tidak melaporkan, atau melakukan tindakan tidak patut dalam jabatan.
Penegasan Redaksi
Redaksi BONGKARR.COM menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta lapangan, konfirmasi langsung, dokumentasi, serta prinsip keberimbangan dan edukasi hukum. Karena Camat Ciwidey tidak memberikan pernyataan resmi, maka isi berita ini tidak mewakili sikap Camat, melainkan berdasarkan keterangan pihak kecamatan dan Satpol PP yang hadir.
Hak jawab dan klarifikasi dibuka sepenuhnya sesuai Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
HAK JAWAB / KLARIFIKASI
Pihak Kecamatan Ciwidey menyampaikan bahwa kegiatan pengecatan kantor kecamatan bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp50 juta, dan keterlambatan pemasangan papan informasi menjadi bahan evaluasi internal.
Pihak kecamatan juga menyatakan menghormati kerja jurnalistik serta berkomitmen meningkatkan transparansi dan komunikasi ke depan.(*)