HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI ATAS PEMBERITAAN LAHAN GARAPAN PERHUTANAN SOSIAL DI TENJOLAYA

HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI ATAS PEMBERITAAN LAHAN GARAPAN PERHUTANAN SOSIAL DI TENJOLAYA


Oleh: Bahtiar Sigalingging - Pimred BONGKARR.COM                                          Sumber: Rilis Hak Jawab Ir. Noegroho

PASIR JAMBU, KAB BANDUNG | Kamis, 19 Feb 2026 | 14.25 WIB - 

Menindaklanjuti pemberitaan yang tayang pada 3 Oktober 2025 berjudul “SK Kulin Kaka Tenjolaya Bermasalah : Pelanggaran Administrasi Bisa Berujung Pidana”, pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut, berinisial NG adalah Ir. Noegroho Besar Koesnohadi (Haji Nugroho), menyampaikan Hak Jawab sebagai bentuk klarifikasi dan pelurusan informasi kepada publik.  

Hak jawab ini disampaikan guna menjaga keberimbangan informasi serta memberikan gambaran yang utuh dan proporsional atas persoalan lahan garapan Perhutanan Sosial di Desa Tenjolaya.

Klarifikasi Status Perolehan Lahan Garapan

Menanggapi pernyataan dalam pemberitaan sebelumnya yang menyebut lahan seluas kurang lebih 6 hektar diperoleh melalui “beli garapan”, Haji Nugroho menegaskan bahwa perolehan lahan tersebut bukan melalui transaksi jual beli.

Menurutnya, lahan dimaksud diperoleh melalui proses Pengalihan Hak Garap PHBM pada 6 Juli 2011, yakni pengalihan hak garap dari Rudi Rudiyat kepada Haji Nugroho.

Proses tersebut telah diketahui dan disetujui oleh unsur

Perum Perhutani Ciwidey (Asper Perhutani Ciwidey) serta Ketua LMDH Desa Tenjolaya waktu itu.


Pengalihan itu diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari pihak sebelumnya (Rudi Rudiyat);  yang  disaksikan oleh Perwakilan Gapoktanhut dan Ketua KTH setempat.

Pengelolaan dan Perubahan Komoditas

Setelah proses pengalihan, lahan dibersihkan dari semak belukar dan awalnya dimanfaatkan untuk budidaya kapulaga, termasuk pembangunan jaringan pipa pengairannya.

Namun, karena dinilai kurang menguntungkan akibat tingginya biaya panen dan pascapanen, komoditas kemudian dialihkan menjadi kopi arabika.

Langkah tersebut disebut sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan lahan secara berkelanjutan.

Penanaman Kopi dan Asal Bibit

Pada 16 September 2016, dilakukan pembelian benih Kopi Arabika Varietas Komasti dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Jember. 

Setelah melalui proses pembibitan, pada Oktober 2017 ditanam sekitar 20.000 bibit kopi, termasuk lebih dari 6.000 bibit di lahan Petak 17 seluas 6 hektar.


Selain bibit dari Jember, dilakukan pula penyulaman dengan bibit kopi arabika lokal Tenjolaya yang diperoleh dari Aki Dadi, sehingga komposisi tanaman disebut relatif seimbang antara varietas Jember dan kopi lokal Tenjolaya.

Kegiatan Sosial dan Pendampingan

Keterlibatan unsur TNI dalam kegiatan penanaman dijelaskan sebagai bagian dari Kebun Percontohan Gerakan Penanaman Sejuta Pohon yang diprakarsai oleh Bupati Kabupaten Bandung Dr. Dadang Naser, SH dan Ketua Umum APTEHINDO Ir. Noegroho B. Koesnohadi  (Haji Nugroho), sejalan dengan program dukungan terhadap pelestarian lingkungan dan pemulihan daerah aliran sungai; Citarum Harum.

Dalam pengelolaannya, kegiatan perawatan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM)  hingga perawatan Tanaman Menghasilkan  (TM) sampai pemasangan patok-patok batas lahan garapan dilakukan oleh tenaga kerja dari Desa Tenjolaya maupun dari Gambung; yang kegiatan tersebut melibatkan  unsur Pengurus Kelembagaan Gapoktanhut Koleha serta Pengurus Kelompok Tani Hutan (KTH) Trabas Gapoktanhut Koleha Desa Tenjolaya; yang semua kegiatan-kegiatan tersebut dalam kendali pengelolaan sepenuhnya Haji Nugroho. 


Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan dukungan Peta Kerja Lahan Garapan PHBM yang telah disetujui oleh Mandor Petak 18 dan 17 Perhutani Ciwidey serta Ketua LMDH saat itu sejak tanggal 8 Desember 2013.

Penegasan Status Hak Garap dan Klarifikasi Penguasaan

Lahan seluas 6 hektar di Petak 17 tersebut saat ini tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.9437/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2023 tanggal 7 September 2023, yang mencatat nama:

Ir. Noegroho Besar Koesnohadi (Haji Nugroho),

Arindra Dita Primaloka, dan Jajang.

Masing-masing tercatat sekitar 2 hektar, dengan pengelolaan teknis sepenuhnya dan seluruhnya dilakukan oleh Haji Nugroho.

Terkait klarifikasi atas pengakuan  pemegang hak garap lahan garapan di Petak 17 oleh pihak Aki Dadi dan Nedi (Aki Ened) serta pengakuannya telah menanam kopi di lahan tersebut, Haji Nugroho menegaskan bahwa sejak tanggal 6 Juli 2011 lahan garapan di  Petak 17 seluas 6 hektar tersebut telah sah beralih hak garap dari Rudi Rudiyat kepada dirinya (Haji Nugroho); yang lahan garapan tersebut kemudian ditanami tanaman kapulaga - namun karena tanaman kapulaga kurang menguntungkan secara finansial, maka selanjutnya tanaman kapulaga tersebut pada Oktober 2017 diganti dengan tanaman kopi arabica varietas komasti dari Jember.  Seperti yang telah disampaikan sebelumnya Haji Nugroho telah terus memelihara TBM dan TM kopi tersebut.  Namun pada saat panen tiba-tiba dilakukan penjarahan lahan dan pemanenan kopi oleh Nedi (Aki Ened) dan keluarga maupun rombongannya.

Selanjutnya, lahan garapan yang dikelola oleh Haji Nugroho  tersebut ditinjau bersama pada 5 November 2025 oleh BPS Bogor, Penyuluh/Pembina Kelompok Tani Hutan (KTH) Kabupaten Bandung, Ketua dan Wakil Ketua Gapoktanhut, serta Ketua KTH Trabas Desa Tenjolaya.

Dalam pertemuan di Aula Kantor Desa Tenjolaya pada tanggal 6 November 2025; yang diinisiasi dan diundang oleh BPS Bogor; yang  dihadiri seluruh pihak yang bersangkutan disepakati bahwa lahan garapan seluas 6 hektar di Petak 17 termaksud merupakan lahan garapan Haji Nugroho.    

Tudingan Aki Dadi bahwa lahan garapan Haji Nugroho pernah ditelantarkan juga dibantah Haji Nugroho. Ia menyebut kegiatan pencacaran/pembabatan/ pembersihan semak belukar, penanaman dan pemeliharaan tanaman kapulaga, dilanjutkan  dengan penggantian tanaman kapulaga dengan tanaman kopi arabica komasti Jember berikut pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dan Tanaman Menghasilkan tetap terus berjalan; termasuk pemberian biaya upah tenaga kerja pemeliharaan tanaman kepada Aki Dadi dan pembelian bibit kopi lokal Tenjolaya juga dari Aki Dadi serta kami pernah menitipkan pupuk di Gudang Aki Dadi sebagai bagian dari operasional kegiatan lapangan yang menunjukkan bahwa Haji Nugroho tidak pernah menelantarkan lahan garapannya.  Hal ini juga dinyatakan oleh Pa Maman Rohman sebagai Ketua KTH Trabas Gapoktanhut Desa Tenjolaya; beliau menyatakan bahwa Haji Nugroho selama ini tidak pernah menelantarkan lahan garapannya. 

*Sikap Kades Desa  Tenjolaya Yang Diduga Dapat Memicu Konflik Sosial Di Desa Tenjolaya*

Kenapa Aki Ened nekad berani menjarah lahan garapan di Petak 17 dan berani memanen kopi cherry di lahan garapan yang dikelola Haji Nugroho tanpa ijin Haji Nugroho.  Hal ini mungkin bisa terjadi karena adanya pandangan Kepala Desa Tenjolaya yang menegaskan babwa : "NG bukan warga Tenjolaya.  Kalau mengacu aturan KLHK, jelas tidak berhak masuk SK".  Padahal aturan KLHK SK 9437 tanggal 07 September 2023; diantaranya mengatur :

1). Bahwa aturan terbaru KLHK didalam SK 9437 tanggal 07 September 2023 telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :      SK 1024 tahun 2021 tentang KULIN KK,

2). Bahwa tidak ada aturan KLHK yang tercantum dalam SK 9437 tanggal 07 September 2023 yang melarang warga diluar warga Desa Tenjolaya masuk didalam Daftar Nama Anggota Gapoktanhut Koleha Pemegang Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan di Desa Tenjolaya,

3). Bahwa terdapat lebih dari 60 orang warga diluar warga Desa Tenjolaya yang masuk dalam Daftar Nama Anggota Gapoktanhut Koleha Desa Tenjolaya dalam SK 9437 tanggal 07 September  2023 tersebut.

Oleh karena itu berharap kedepannya Kades Desa Tenjolaya dapat lebih cermat dan dapat lebih tepat sasaran dalam melindungi Petani Anggota Perhutanan Sosial Desa Tenjolaya.

Peranan Balai Perhutanan Sosial (BPS) Bogor 

Dalam usaha mengatasi masalah lahan garapan Perhutanan Sosial di Desa Tenjolaya tersebut, BPS Bogor telah berinisiatif mengundang semua pihak yang bersangkutan di Aula Kantor Desa Tenjolaya pada tanggal 6 November 2025.  Pertemuan tersebut didahului dengan melakukan peninjauan  langsung ke lapangan pada tanggal 5 November 2025; yaitu meninjau lahan garapan di Petak 17 Perhutanan Sosial Gapoktanhut Koleha Desa Tenjolaya. Dalam melaksanakan peninjauan lapangan,  Petugas BPS Bogor waktu itu didampingi oleh Penyuluh/Pembina KTH Kabupaten Bandung, Ketua Gapoktanhut Koleha Desa Tenjolaya,  Wakil Ketua Gapoktanhut Koleha Desa Tenjolaya, dan Ketua KTH Trabas Gapoktanhut Desa Tenjolaya; yang hasil kunjungan lapangan tersebut dijadikan sebagai salah satu materi dalam Pertemuan di Aula Kantor Desa Tenjolaya pada tanggal 6 November 2025 tersebut; yang Alhamdulillah telah sukses  menghasilkan 10 point  kesepakatan.

Pada point 1 dalam kesepakatan menyatakan; yang intinya : bahwa benar area yang 6 Ha termaksud merupakan lahan garapan Haji Nugroho.  Sedangkan pada point 7 menyatakan bahwa Pak Nugroho bersepakat untuk melakukan Pencabutan Laporan baik di Polsek maupun di Polresta Bandung; yang proses pencabutan laporan tersebut akan dibantu oleh Pihak Kepolisian.  Dalam menjalankan 10 kesepakatan tersebut Haji Nugroho telah melaksanakan point 7; yaitu Pencabutan Laporan di Polsek Pasirjambu pada tanggal 05 Desember 2025; yang dibantu dengan baik dan  sepenuhnya oleh Bhabinkamtibmas Desa Tenjolaya, Kanit Reskrim Polsek Pasirjambu, dan Kapolsek Polsek Pasirjambu dengan koridor hukum Restorative Justice (RJ).  Salah satu hasilnya adalah bahwa Aki Dadi dan Aki Ened harus mencabut pernyataannya di medsos dengan akun wartaparahyangan.com dan INFO BURINYAY tanggal 30 Juli 2025 dengan Jurnalis Lily Setiadarma.  Namun Aki Dadi dan Nedi (Aki Ened) sampai dengan tanggal 27 Januari 2026 (sudah hampir 2 bulan) belum memenuhi kewajibannya tersebut.Pernyataan-pernyataan Aki Dadi dan Nedi (Aki Ened) yang perlu dicabut; diantaranya :

1). Aki Dadi didalam wawancaranya menurut Lily Setiadarma mengaku sebagai Ketua KTH.  Padahal menurut keterangan Pa Wawan Setiawan Wakil Ketua Gapoktanhut Koleha Desa Tenjolaya pada saat wawancara tersebut Aki Dadi sudah tidak menjabat lagi sebagai Ketua KTH.

2). Aki Dadi tidak bisa lagi mengatasnamakan anggota-anggota KTH merasa kecewa dengan perlakuan negara (Kementerian Kehutanan yang mengeluarkan SK 9437 tanggal 07 September 2023).  Padahal sebagian besar Petani Perhutanan Sosial Gapoktanhut Koleha Desa Tenjolaya sangat berbahagia dengan adanya SK 9437 tersebut, karena para Petani Hutan mendapat hak garap atas lahan garapannya selama 35 tahun yang lebih memberikan kepastian berusaha dibanding aturan sebelumnya yang kapan saja bisa dicabut oleh Pihak Perum Perhutani.

3). Aki Dadi dan Nedi (Aki Ened) perlu mencabut pernyataannya yang mengaku : "Tanaman yang kami rawat, sekarang diaku oleh pihak lain (dalam hal ini Haji Nugroho)".  Karena sudah dijelaskan bahwa yang menanam tanaman kopi adalah Petugas Haji Nugroho bernama Pa Jajang Wahyu dari Gambung yang bibit kopinya  berasal dari benih Puslitkoka Jember dan berasal dari pembelian bibit kopi lokal dari Aki Dadi. Pemeliharaan TBM dan TM nya juga sudah dijelaskan sebelum ini.

4). Nedi (Aki Ened) yang mengaku : "telah menanam dan memelihara tanaman kopi di lahan garapannya sendiri" juga perlu segera mencabut pernyataannya, karena lahan garapan Petak 17 adalah lahan garapan Haji Nugroho. 

5). Nedi (Aki Ened) yang mengaku memanen kopi di lahan sendiri dan malahan menuduh Haji Nugroho yang mencuri kopi Aki Ened juga perlu dicabut, karena kenyataannya lahan garapan Petak 17 seluas 6 hektar dan tanaman kopi nya adalah merupakan lahan garapan atas nama Haji Nugroho.  Lebih jauh atas informasi/pernyataan Aki Dadi dan Nedi (Aki Ened) yang banyak mengandung HOAX tersebut - telah membuat Ketua FPHJ Eka Santosa mendesak pemerintah mencabut SK 9437; yang juga berindikasi melawan hukum.  Berdasarkan informasi dari Aki Dadi dan Nedi (Aki Ened) yang mengandung HOAX tersebut - Ketua FPHJ Eka Santosa menilai kebijakan ini (SK 9437) cacat secara hukum dan mencederai Perhutanan Sosial.  Jika Eka Santosa "keukeuh"  dengan pandangan/pernyataannya ini beliau berindikasi telah MELAWAN HUKUM.

Penutup

Melalui hak jawab ini, Haji Nugroho berharap persoalan lahan garapan Perhutanan Sosial di Desa Tenjolaya  dapat dipahami secara utuh, proporsional, dan berimbang.  Ia juga mendorong dialog terbuka serta verifikasi lapangan sebagai langkah penyelesaian terbaik dengan koridor hukum sesuai anjuran Tim Polsek Pasirjambu; yaitu Restorative Justice (RJ).  Semua penyelesaian ini sepenuhnya didasarkan pada Berita Acara Hasil Kesepakatan dari Hasil Pertemuan di Aula Kantor Desa Tenjolaya  tanggal 6 November 2025; yang pertemuan ini diinisiasi dan atas undangan Balai Perhutanan Sosial (BPS) Bogor. 

Redaksi BONGKARR.COM memuat hak jawab ini sebagai bagian dari tanggungjawab jurnalistik untuk menjunjung tinggi atas keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah.(*)

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan