Gerbang SMPN 3 Soreang Diklaim Pemeliharaan, Regulasi Dana BOS Tegaskan Larangan Bangunan Permanen
Gerbang SMPN 3 Soreang Diklaim Pemeliharaan, Regulasi Dana BOS Tegaskan Larangan Bangunan Permanen
Oleh: Bakhtiar Sigalingging - Pimred BONGKARR.COM
KAB BANDUNG | Selasa, 3 Feb 2026 | 20.54 WIB —
Redaksi BONGKARR.COM melanjutkan pemberitaan terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 3 Soreang, khususnya pada pekerjaan gerbang sekolah yang kini berdiri dengan struktur cor beton permanen.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan beberapa pegawai SMPN 3 Soreang yang ditemui redaksi saat proses pembuktian informasi, diketahui bahwa sebelum pekerjaan dilakukan, akses masuk sekolah hanya berupa gerbang atau pintu besi, dan belum terdapat struktur gerbang beton permanen.
“Dulu hanya pintu besi, belum ada gerbang beton seperti sekarang,” ujar sejumlah pegawai sekolah kepada Redaksi Bongkarr.com, dengan permintaan identitas tidak dipublikasikan.
Temuan tersebut diperkuat dengan dokumentasi foto yang menunjukkan adanya struktur beton baru pada gerbang sekolah, yang secara visual berbeda dengan kondisi sebelumnya.
Konfirmasi Penjabat Kepala Sekolah
Redaksi Bongkarr.com telah mengonfirmasi H. Enceng, selaku Penjabat Kepala SMP Negeri 3 Soreang, melalui aplikasi WhatsApp. Ia menyampaikan bahwa pekerjaan pada gerbang sekolah bukan merupakan pembangunan baru, melainkan pemeliharaan sarana sekolah yang dibiayai dari Dana BOS.
Menurutnya, penggunaan anggaran dilakukan pada bulan Desember 2025 dengan memanfaatkan sisa Dana BOS, telah dicantumkan dalam ARKAS, dan dilaksanakan sesuai petunjuk teknis Dana BOS 2025.
Ia juga menyebutkan bahwa SMP Negeri 3 Soreang telah diperiksa oleh Inspektorat dan BPK, dan berdasarkan informasi yang ia terima, tidak ditemukan permasalahan dalam laporan pertanggungjawaban Dana BOS.
Kajian Regulasi Dana BOS 2025
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Dana BOS memiliki batasan penggunaan yang tegas.
Pasal 2 menegaskan bahwa:
- Dana BOSP digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional nonpersonalia satuan pendidikan.
- Pasal 11 menyebutkan:
Dana BOSP dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana satuan pendidikan.
Namun, dalam penjelasan juknis, pemeliharaan dimaknai sebagai:
- perawatan,
- perbaikan ringan,
dan - penggantian bagian sarana yang rusak tanpa menambah bangunan atau struktur baru.
Sementara itu, larangan penggunaan Dana BOS ditegaskan dalam ketentuan berikut:
Pasal 18 menyatakan:
Dana BOSP dilarang digunakan untuk pembangunan gedung atau bangunan baru serta penambahan struktur bangunan permanen.
Dengan merujuk pada bunyi pasal tersebut, perubahan kondisi dari gerbang besi non permanen menjadi gerbang cor beton permanen secara normatif tidak secara eksplisit disebut sebagai pemeliharaan, karena melibatkan penambahan struktur konstruksi permanen.
Penilaian Diserahkan pada Aparat Pengawas
Redaksi Bongkarr.com menegaskan bahwa kajian ini disusun berdasarkan bunyi peraturan perundang-undangan, bukan penilaian atau kesimpulan subjektif. Penentuan apakah pekerjaan tersebut:
masih dapat dikategorikan sebagai pemeliharaan, atau
masuk dalam kategori pembangunan yang dilarang,
merupakan kewenangan Inspektorat Daerah, BPK, atau aparat pengawas berwenang lainnya.
Data Dana BOS Tahap 2 Tahun 2025
Berdasarkan data publik, SMPN 3 Soreang pada Tahun Anggaran 2025 menerima Dana BOS dengan alokasi signifikan pada item:
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, dan
Administrasi Kegiatan Sekolah.
Pemberitaan lanjutan ini secara khusus memfokuskan pemantauan pada Dana BOS Tahap 2 Tahun 2025, mengingat Penjabat Kepala Sekolah menjabat pada periode tersebut.
Langkah Redaksi
Untuk memastikan akurasi data dan menjaga prinsip keberimbangan, Redaksi Bongkarr.com akan melayangkan surat konfirmasi resmi kepada SMP Negeri 3 Soreang terkait rincian penggunaan Dana BOS Tahap 2 Tahun 2025.
Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta kehati-hatian sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah maupun instansi terkait.(*)
Tagar
#danabos #danabos2025 #juknisbos2025 #pemeliharaansarana #transparansianggaran #smpn3soreang #pendidikankabupatenbandung #investigasipublik #bongkarrcom