Ketua Forum PKBM Kab Bandung, Furqon Nurhakim, Akui Adanya Iuran di Bawah Rp 5 Juta per Lembaga, Ada Yang Tidak Menyetorkan
Ketua Forum PKBM Kab Bandung, Furqon Nurhakim, Akui Adanya Iuran di Bawah Rp 5 Juta per Lembaga, Ada Yang Tidak Menyetorkan
Penulis: Bahtiar Sigalingging - Pimred BONGKARR.COM
KAB BANDUNG | Kamis, 26 Februari 2026 -
Ketua Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Bandung, Drs. H. Furqon Nurhakim, M.Pd, mengakui adanya iuran yang dipungut dari PKBM anggota Forum PKBM Kabupaten Bandung. Besaran iuran tersebut disebutkan di bawah Rp 5 juta per lembaga per tahun, dan ada juga PKBM yang tidak menyetorkan iuran tersebut.
Hal itu disampaikan H. Furqon kepada awak media Bongkarr.com saat ditemui di yayasannya di wilayah Arjasari, Kabupaten Bandung, Selasa (24/2/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas informasi yang diterima Bongkarr.com dari salah satu pengelola PKBM di Kabupaten Bandung, yang menyebutkan adanya setoran sebesar 8 persen dari Dana BOS Pusat serta 5 persen dari anggaran APBD.
Menanggapi hal itu, H. Furqon membantah keras adanya pungutan dengan skema persentase dari dana BOS maupun APBD.
“Tidak ada setoran 8 persen dari BOS atau 5 persen dari APBD. Itu tidak benar,” tegas H. Furqon.
Namun demikian, ia mengakui adanya penerimaan dana dari PKBM anggota Forum, dengan nominal di bawah Rp 5 juta per tahun, yang menurutnya telah diatur dalam AD/ART Forum PKBM Kabupaten Bandung.
Menurut H. Furqon, dana iuran tersebut digunakan untuk kepentingan organisasi dan kegiatan Forum PKBM, antara lain: pelaksanaan rapat anggota, dan pelaksanaan soal ujian,
serta kegiatan rapat atau koordinasi Forum PKBM.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertentu yang melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, anggaran kegiatan disebutkan “disatukan” antara Forum PKBM dan Dinas Pendidikan.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Bidang Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
Kabid PNF A. Denih, M.Pd, menegaskan bahwa tidak pernah ada penggabungan anggaran antara Forum PKBM dan Dinas Pendidikan dalam setiap kegiatan resmi.
“Jika ada kegiatan dari Forum PKBM dan kami diundang, kami hadir tanpa mengeluarkan biaya. Itu murni kegiatan mereka.
Kalau kegiatan dari Dinas Pendidikan Bidang PNF, anggarannya dari Dinas Pendidikan sendiri, tidak disatukan dengan Forum PKBM,” ujar A. Denih Kabid PNF kepada Bongkarr.com, Selasa (24/2/2026).
Terkait adanya pungutan yang dilakukan oleh Forum PKBM, Kabid PNF menyatakan tidak mengetahui secara detail.
“Saya tidak tahu soal pungutan tersebut. Mungkin itu sesuai AD/ART Forum PKBM,” ujarnya singkat.
Berdasarkan data yang dihimpun Bongkarr.com, jumlah PKBM di Kabupaten Bandung pada tahun 2026 diperkirakan mencapai sekitar 100 lembaga.
Hingga berita ini diturunkan, Bongkarr.com masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait, khususnya pengelola PKBM yang merasa keberatan atau memiliki informasi tambahan mengenai mekanisme iuran tersebut.(*)