EDITORIAL HUKUM: Memahami Prosedur P-19 dan P-21 dalam Sistem Peradilan Pidana
EDITORIAL HUKUM: Memahami Prosedur P-19 dan P-21 dalam Sistem Peradilan Pidana
Oleh: Lot Baktiar Sigalingging - Pimred BONGKARR.COM
BANDUNG | Senin, 9 Feb 2026 | 8.15 WIB
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penanganan perkara pidana dilaksanakan melalui tahapan yang diatur secara tegas oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu tahapan krusial adalah proses penelitian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum, yang dikenal dengan istilah P-19 dan P-21.
Pemahaman atas mekanisme ini penting untuk menjamin kepastian hukum, akuntabilitas aparat penegak hukum, serta hak publik atas informasi hukum yang benar dan berimbang.
Pengertian P-19 dan P-21
P-21
P-21 merupakan surat pemberitahuan dari jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa hasil penyidikan telah lengkap, baik secara formil maupun materiil, sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Dasar hukum:
Pasal 110 ayat (4) KUHAP
Pasal 138 ayat (1) KUHAP
P-19
P-19 adalah surat petunjuk dari jaksa penuntut umum kepada penyidik yang menyatakan bahwa berkas perkara belum lengkap dan perlu dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Dasar hukum:
Pasal 110 ayat (2) dan (3) KUHAP
Pasal 138 ayat (2) KUHAP
Prosedur Setelah P-19 Diterbitkan
Apabila berkas perkara dikembalikan oleh jaksa dengan status P-19, maka:
Penyidik wajib menindaklanjuti seluruh petunjuk jaksa.
Penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk tersebut.
Setelah perbaikan, berkas perkara kembali dikirimkan kepada jaksa.
Pengiriman ulang berkas ini tetap disebut sebagai Tahap I (pengiriman ulang).
Apabila berkas dinyatakan lengkap, jaksa menerbitkan P-21.
Apabila belum lengkap, jaksa dapat kembali menerbitkan P-19 lanjutan.
KUHAP tidak membatasi jumlah pengembalian berkas, namun tetap menekankan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Kewajiban Penyidik dan Jaksa
Kewajiban Penyidik
Melaksanakan petunjuk P-19 secara profesional
Tidak menunda penyidikan tanpa dasar hukum
Menjamin transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan
Dasar hukum:
KUHAP
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Kewajiban Jaksa
Memberikan petunjuk yang jelas, terukur, dan objektif
Tidak membiarkan berkas perkara tanpa kepastian hukum
Menjaga profesionalitas dan integritas penuntutan
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Mekanisme Pengawasan terhadap Penyidik
Apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, keterlambatan, atau pembiaran perkara oleh penyidik, pengawasan dapat dilakukan melalui:
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri
Dasar hukum: Perpol Nomor 7 Tahun 2022
Pengawas Penyidikan (Wasidik)
Dasar hukum: Perkap Nomor 6 Tahun 2019
Ombudsman Republik Indonesia
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
Mekanisme Pengawasan terhadap Jaksa
Pengawasan terhadap jaksa penuntut umum dilakukan melalui:
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas)
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
Dasar hukum: Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011
Ombudsman Republik Indonesia, apabila terdapat dugaan maladministrasi pelayanan publik
Sanksi bagi Aparat Penegak Hukum
Penyidik
Sanksi disiplin dan kode etik
Sanksi pidana apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan
Jaksa
Sanksi administratif dan kode etik
Sanksi pidana apabila terbukti menghalangi proses hukum atau menyalahgunakan jabatan
Dasar hukum sanksi:
KUHP
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Kejaksaan
Kode Etik Profesi
Peran Pers dan Masyarakat
Pengawasan oleh masyarakat dan pers merupakan bagian dari sistem demokrasi dan dijamin oleh hukum.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Penyampaian informasi yang berbasis data, berimbang, dan tidak menghakimi merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan dilindungi oleh undang-undang.
Penutup
Mekanisme P-19 dan P-21 merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk memastikan setiap perkara pidana ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepatuhan terhadap prosedur ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Tagar
#EditorialHukum
#P19
#P21
#KUHAP
#SistemPeradilanPidana
#PenegakanHukum
#PengawasanAPh
#EdukasiHukum
#PeranPers