EDITORIAL HUKUM: Memahami Prosedur P-19 dan P-21 dalam Sistem Peradilan Pidana

 EDITORIAL HUKUM: Memahami Prosedur P-19 dan P-21 dalam Sistem Peradilan Pidana


Oleh: Lot Baktiar Sigalingging - Pimred BONGKARR.COM

BANDUNG | Senin, 9 Feb 2026 | 8.15 WIB 

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penanganan perkara pidana dilaksanakan melalui tahapan yang diatur secara tegas oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu tahapan krusial adalah proses penelitian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum, yang dikenal dengan istilah P-19 dan P-21.

Pemahaman atas mekanisme ini penting untuk menjamin kepastian hukum, akuntabilitas aparat penegak hukum, serta hak publik atas informasi hukum yang benar dan berimbang.

Pengertian P-19 dan P-21

P-21

P-21 merupakan surat pemberitahuan dari jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa hasil penyidikan telah lengkap, baik secara formil maupun materiil, sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Dasar hukum:

Pasal 110 ayat (4) KUHAP

Pasal 138 ayat (1) KUHAP

P-19

P-19 adalah surat petunjuk dari jaksa penuntut umum kepada penyidik yang menyatakan bahwa berkas perkara belum lengkap dan perlu dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Dasar hukum:

Pasal 110 ayat (2) dan (3) KUHAP

Pasal 138 ayat (2) KUHAP

Prosedur Setelah P-19 Diterbitkan

Apabila berkas perkara dikembalikan oleh jaksa dengan status P-19, maka:

Penyidik wajib menindaklanjuti seluruh petunjuk jaksa.

Penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk tersebut.

Setelah perbaikan, berkas perkara kembali dikirimkan kepada jaksa.

Pengiriman ulang berkas ini tetap disebut sebagai Tahap I (pengiriman ulang).

Apabila berkas dinyatakan lengkap, jaksa menerbitkan P-21.

Apabila belum lengkap, jaksa dapat kembali menerbitkan P-19 lanjutan.

KUHAP tidak membatasi jumlah pengembalian berkas, namun tetap menekankan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Kewajiban Penyidik dan Jaksa

Kewajiban Penyidik

Melaksanakan petunjuk P-19 secara profesional

Tidak menunda penyidikan tanpa dasar hukum

Menjamin transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan

Dasar hukum:

KUHAP

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

Kewajiban Jaksa

Memberikan petunjuk yang jelas, terukur, dan objektif

Tidak membiarkan berkas perkara tanpa kepastian hukum

Menjaga profesionalitas dan integritas penuntutan

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Mekanisme Pengawasan terhadap Penyidik

Apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, keterlambatan, atau pembiaran perkara oleh penyidik, pengawasan dapat dilakukan melalui:

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri

Dasar hukum: Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Pengawas Penyidikan (Wasidik)

Dasar hukum: Perkap Nomor 6 Tahun 2019

Ombudsman Republik Indonesia

Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008

Mekanisme Pengawasan terhadap Jaksa

Pengawasan terhadap jaksa penuntut umum dilakukan melalui:

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas)

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Dasar hukum: Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011

Ombudsman Republik Indonesia, apabila terdapat dugaan maladministrasi pelayanan publik

Sanksi bagi Aparat Penegak Hukum

Penyidik

Sanksi disiplin dan kode etik

Sanksi pidana apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan

Jaksa

Sanksi administratif dan kode etik

Sanksi pidana apabila terbukti menghalangi proses hukum atau menyalahgunakan jabatan

Dasar hukum sanksi:

KUHP

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Kejaksaan

Kode Etik Profesi

Peran Pers dan Masyarakat

Pengawasan oleh masyarakat dan pers merupakan bagian dari sistem demokrasi dan dijamin oleh hukum.

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Penyampaian informasi yang berbasis data, berimbang, dan tidak menghakimi merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan dilindungi oleh undang-undang.

Penutup

Mekanisme P-19 dan P-21 merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk memastikan setiap perkara pidana ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepatuhan terhadap prosedur ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Tagar

#EditorialHukum

#P19

#P21

#KUHAP

#SistemPeradilanPidana

#PenegakanHukum

#PengawasanAPh

#EdukasiHukum

#PeranPers


Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan