Diduga Ada Penggiringan Pengadaan Buku PKBM, Oknum Pegawai Bidang PNF Disdik Kabupaten Bandung Disorot
Diduga Ada Penggiringan Pengadaan Buku PKBM, Oknum Pegawai Bidang PNF Disdik Kabupaten Bandung Disorot
Penulis: Bakhtiar Sigalingging
Pimred BONGKARR.COM
KABUPATEN BANDUNG | Kamis, 26 Februari 2026 –
Dugaan adanya praktik penggiringan pengadaan buku kepada salah satu penerbit mencuat di lingkungan Bidang Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Dugaan tersebut menyeret seorang oknum pegawai berinisial P, yang disebut-sebut memiliki posisi strategis dalam pengelolaan program PNF.
Informasi ini diperoleh tim Bongkarr.com dari salah satu pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Bandung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Narasumber mengaku khawatir akan adanya dampak terhadap kelancaran pelaporan kegiatan PKBM apabila memberikan keterangan secara terbuka.
Menurut sumber tersebut, sejak tahun lalu hampir seluruh PKBM di Kabupaten Bandung diketahui melakukan belanja buku ke satu penerbit tertentu. Dugaan penggiringan ini diperkuat dengan adanya bukti pengiriman file PDF berisi daftar buku dari satu penerbit, yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp oleh oknum pegawai berinisial P kepada sejumlah lembaga PKBM. Daftar buku tersebut juga disebut telah tercantum dalam sistem ARKAS.
Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, tim Bongkarr.com melakukan upaya konfirmasi dengan mendatangi Bidang PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung pada Selasa, 24 Februari 2026, untuk meminta keterangan langsung dari oknum pegawai berinisial P, Kepala Bidang PNF, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
Saat ditemui, oknum pegawai Bidang PNF berinisial P menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dan mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Kepala Bidang PNF. Ia juga menyebut tengah mengikuti kegiatan rapat daring (Zoom Meeting).
Sementara itu, Kepala Bidang PNF A. Denih, M.Pd dalam keterangannya menyatakan bahwa aktivitas staf di bidangnya pada prinsipnya berada dalam pengawasan pimpinan. Namun ia menegaskan tidak pernah memberikan perintah untuk mengirimkan PDF daftar buku dari penerbit tertentu kepada lembaga PKBM.
“Masalah pengadaan buku sepenuhnya merupakan hak masing-masing PKBM. Mereka bebas belanja ke mana saja. Di ARKAS Kementerian Pendidikan semua judul buku dan penerbit sudah tersedia, tidak ada pembatasan. Perlu ditegaskan juga bahwa ARKAS bukan dibuat oleh Bidang PNF Kabupaten Bandung,” ujar A. Denih.
Terkait dugaan adanya pegawai PNF berinisial P yang mengirimkan daftar buku dari satu penerbit dan diduga berbisnis dengan PKBM, A.Denih menyatakan akan menelusuri informasi tersebut lebih lanjut. Ia menegaskan tidak ada instruksi dari Bidang PNF untuk mengarahkan lembaga PKBM membeli buku ke penerbit tertentu.
Respons Kepala Dinas
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Asep Kusumah , S.SoS, M.Si, saat dikonfirmasi dihalaman depan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, mengenai dugaan keterlibatan oknum pegawai Bidang PNF berinisial P yang memanfaatkan posisi strategisnya untuk kepentingan bisnis buku, menyatakan belum mengetahui informasi tersebut. Ia beralasan sedang memenuhi panggilan Sekretaris Daerah dan meminta agar konfirmasi dapat dilanjutkan di lain waktu.
Tinjauan Regulasi ASN, Honorer, dan Sanksi Hukum
Dugaan penggiringan pengadaan buku, apabila terbukti, berpotensi melanggar berbagai regulasi, baik di ranah administratif, disiplin kepegawaian, maupun pidana, termasuk bagi atasan yang mengetahui tetapi tidak bertindak.
1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 2 huruf f dan g: ASN wajib menjunjung akuntabilitas dan bebas konflik kepentingan
Pasal 4 huruf d: ASN wajib profesional, jujur, adil, dan tidak berpihak
Sanksi:
- Dikenakan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
2. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
- Pasal 5 huruf k: PNS dilarang menyalahgunakan wewenang
- Pasal 5 huruf n: PNS dilarang bertindak sewenang-wenang
Jenis Sanksi (Pasal 8):
- Ringan: teguran
- Sedang: pemotongan tunjangan, penundaan kenaikan pangkat
- Berat: penurunan jabatan hingga pemberhentian
3. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Pasal 17 ayat (2): Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang
- Pasal 24: Pejabat wajib menindaklanjuti laporan masyarakat
- Pasal 27 ayat (1): Pejabat yang mengetahui pelanggaran wajib bertindak
Sanksi:
Teguran, sanksi administratif berat, hingga rekomendasi pemeriksaan oleh Inspektorat/APIP.
4. Tanggung Jawab Kabid dan Kadis Bila Mengetahui Namun Tidak Bertindak
PP 94 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (1) dan (2)
Pejabat yang tidak menjatuhkan sanksi kepada pelanggar dapat dikenai sanksi disiplin
Implikasi bagi Kabid/Kadis:
- Hukuman disiplin sedang atau berat
- Pembebasan dari jabatan
- Pemberhentian
5. Regulasi bagi Tenaga Honorer / Non-ASN
Tenaga honorer tetap terikat pada:
- Kontrak kerja
- Kode etik instansi
- Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Larangan:
- Menyalahgunakan posisi
- Menjadi perantara bisnis
- Mengarahkan pengadaan lembaga binaan
Sanksi:
- Teguran tertulis
- Pemutusan kontrak
- Proses hukum bila ada unsur pidana
6. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara
- Pasal 12 huruf i: Penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan pihak lain
- Pasal 21: Perintangan atau pembiaran proses hukum
Ancaman Hukuman:
- Penjara 1–20 tahun
- Denda hingga Rp1 miliar
Catatan:
Baik ASN maupun honorer tetap dapat dijerat UU Tipikor bila menggunakan jabatan atau fasilitas negara.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta lapangan, keterangan narasumber, serta upaya konfirmasi, dengan menjunjung Kode Etik Jurnalistik dan kehati-hatian sesuai UU ITE.
Seluruh pihak yang disebutkan masih dalam status dugaan dan dilindungi asas praduga tak bersalah.
Redaksi Bongkarr.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional dan bertanggung jawab.(*)
Bongkarr.com — Mengawasi Kekuasaan, Menjaga Kepentingan Publik.