Bupati Bandung Pastikan Kepastian Gaji PPPK Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan

 Bupati Bandung Pastikan Kepastian Gaji PPPK Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan


Penulis: Bahtiar Sigalingging

Redaksi: BONGKARR.COM

BANDUNG — Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyampaikan kabar baik bagi Guru dan Tenaga Kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pemerintah Kabupaten Bandung memastikan pemenuhan penghasilan bagi ribuan PPPK Paruh Waktu meskipun di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Kepastian tersebut disampaikan Bupati Bandung pada Kamis (19/2/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga kesejahteraan tenaga pendidik sebagai bagian penting dalam peningkatan kualitas pendidikan.

Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Namun, kebijakan ini membawa konsekuensi pembiayaan yang harus ditanggung pemerintah daerah, khususnya setelah terbitnya regulasi yang menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak dapat bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Di Kabupaten Bandung, jumlah PPPK Paruh Waktu yang diangkat mencapai 4.320 orang, terdiri dari 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat pada tahun 2026 Kabupaten Bandung mengalami penurunan transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat hampir mendekati Rp1 triliun, yang berdampak signifikan terhadap struktur APBD.

Untuk mengatasi hal tersebut, Bupati Bandung telah melakukan berbagai upaya, termasuk pengajuan surat resmi serta koordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah guna mencari solusi kebijakan. Meski demikian, hasil rapat koordinasi lintas kementerian menetapkan bahwa pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan kebijakan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Guru PPPK Paruh Waktu penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan penghasilan sebesar Rp500.000 per bulan, sedangkan guru non-TPG dan tenaga kependidikan menerima Rp1.000.000 per bulan. Selain itu, pemerintah daerah juga menanggung iuran BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.

Penganggaran telah disiapkan untuk 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14. Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat dinamis dan akan dievaluasi seiring dengan peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan sebagai ujung tombak peningkatan mutu pendidikan, sejalan dengan visi pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.(*)

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan