Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Ekspor CPO, 11 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Ekspor CPO, 11 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Oleh: Bakhtiar Sigalingging | BONGKARR.COM
JAKARTA | Rabu, 11 Feb 2026 | 19.29 WIB —
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya berupa Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022 hingga 2024.
Penetapan para tersangka dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Para tersangka berasal dari unsur pejabat kementerian dan lembaga, aparatur kepabeanan, serta pimpinan sejumlah perusahaan swasta. Adapun para tersangka tersebut yakni:
1. LHB selaku Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang sejak tahun 2024 hingga saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
3. MZ selaku Aparatur Sipil Negara pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.
4.ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
5.ERW selaku Direktur PT BMM.
6. FLX selaku Direktur Utama PT AP sekaligus Head of Commerce PT AP.
7. RND selaku Direktur PT PAJ.
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.
9. VNR selaku Direktur PT SIP.
10. RBN selaku Direktur PT CKK.
11. YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024 pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat. Kebijakan tersebut diterapkan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
CPO telah ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511 tanpa pembedaan kadar asam atau Free Fatty Acid (FFA). Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO secara sengaja diklaim dan diperlakukan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang sejatinya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
Modus tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari kewajiban DMO, serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya disetorkan kepada negara.
Penyidik juga mengungkap penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum memiliki dasar hukum sebagai peraturan perundang-undangan, namun tetap dijadikan acuan dalam proses administrasi ekspor.
Selain itu, terdapat indikasi pemberian imbalan atau kickback kepada oknum pejabat negara guna memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan dapat terus digunakan tanpa koreksi.
Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga berperan aktif dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan praktik menyimpang tersebut berlangsung secara sistematis.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
#BONGKARRCOM #KejaksaanAgung #JAMPIDSUS #KasusCPO #KorupsiEkspor #HukumNasional #SawitIndonesia #BeaCukai #AntiKorupsi