Proyek Jembatan Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung Disorot, Redaksi Bongkarr.com Kirim Surat Konfirmasi ke DPUTR
Tulis
Proyek Jembatan Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung Disorot, Redaksi Bongkarr.com Kirim Surat Konfirmasi ke DPUTR
Oleh: PIMRED BONGKARR.COM
KAB BANDUNG | Selasa, 20 Januari 2026 | 13.50 WIB —
Pimpinan Redaksi Bongkarr.com, Lot Baktiar Sigalingging, secara resmi melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung terkait pelaksanaan proyek pembangunan jembatan penghubung Desa Ciwidey–Desa Tenjolaya, Kabupaten Bandung, dengan nilai kontrak Rp 200.000.000 dan masa pekerjaan 45 hari kalender.
Surat konfirmasi tersebut disampaikan pada Senin, Januari 2026. Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, surat telah diterima oleh petugas sekuriti di lingkungan Kantor DPUTR Kabupaten Bandung. Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi tertulis dari instansi terkait.
Langkah konfirmasi ini dilakukan menyusul adanya temuan lapangan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, khususnya terkait penggunaan batu sungai bekas galian pondasi, serta tidak ditemukannya pemasangan gambar kerja (shop drawing) dan informasi sumber anggaran di lokasi proyek saat dilakukan pemantauan.
Selain itu, tim Bongkarr.com juga mencatat bahwa pada saat peninjauan lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, padahal aspek keselamatan kerja merupakan bagian penting dalam pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah.
Material Pondasi dan Kepatuhan Terhadap RAB
Dalam surat konfirmasi, Redaksi Bongkarr.com meminta klarifikasi mengenai kesesuaian penggunaan material pondasi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini penting mengingat dalam proyek jembatan baru, umumnya terdapat item anggaran khusus untuk pengadaan material batu pondasi.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pelaksanaan pekerjaan wajib dilakukan sesuai kontrak, dan pembayaran hanya dapat dilakukan atas pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan sesuai volume dan spesifikasi teknis.
Sementara itu, Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan bahwa setiap perubahan spesifikasi material atau metode kerja harus dituangkan dalam addendum kontrak dan mendapat persetujuan pejabat berwenang. Dengan demikian, apabila dalam RAB tercantum anggaran pengadaan material baru namun di lapangan digunakan material bekas galian, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk apakah telah dilakukan perubahan kontrak secara sah.
Pengembalian Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan
Terkait aspek keuangan, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa setiap belanja daerah harus sesuai peruntukannya dan didukung bukti riil. Anggaran yang tidak direalisasikan sesuai ketentuan wajib dikoreksi dan tidak dapat dibayarkan, atau dikembalikan ke kas daerah apabila telah dibayarkan.
Karena itu, penggunaan material pondasi menjadi krusial, mengingat berpengaruh langsung terhadap volume pekerjaan, nilai anggaran, serta kekuatan dan umur layanan jembatan.
Standar Teknis dan Keselamatan Kerja
Dari sisi teknis, pekerjaan pondasi dan struktur jembatan harus mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI), di antaranya SNI 2833 terkait pekerjaan pondasi pasangan batu serta SNI 2847:2019 tentang beton struktural. Standar tersebut mengharuskan material memenuhi mutu rencana dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Sementara itu, kewajiban penerapan keselamatan kerja diatur dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mewajibkan penyedia jasa memastikan penggunaan APD standar seperti helm keselamatan, rompi reflektif, dan sepatu pelindung bagi seluruh pekerja di lokasi proyek.
Hak Jawab dan Transparansi Publik
Pimpinan Redaksi Bongkarr.com, Lot Baktiar Sigalingging, menegaskan bahwa pengiriman surat konfirmasi ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pers sebagai kontrol sosial, sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Setiap proyek infrastruktur publik menyangkut keselamatan masyarakat dan penggunaan anggaran negara. Karena itu, keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap standar teknis menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Redaksi Bongkarr.com masih menunggu klarifikasi resmi dari Dinas PUTR Kabupaten Bandung. Setiap tanggapan yang diterima akan dimuat secara berimbang dan proporsional sesuai prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan fakta lapangan dan upaya konfirmasi resmi, tanpa bermaksud menghakimi pihak mana pun, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (*)
Tagar:
#ProyekJembatan #KabupatenBandung #DPUTR #Infrastruktur #PengawasanProyek #TransparansiAnggaran #DanaPublik #KeselamatanKerja #APD #BongkarrCom #Investigasi