PNBP di TWA Cimanggu Dikonfirmasi, BKSDA Klaim Seluruh Perizinan Telah Lengkap
PNBP di TWA Cimanggu Dikonfirmasi, BKSDA Klaim Seluruh Perizinan Telah Lengkap
Oleh: Bahtiar Sigalingging - Pimred BONGKARR.COM
PACIRA – CIWIDEY, KAB BANDUNG | Minggu ,25 Januari 2026 | 15.16 WIB—
Untuk memastikan adanya kegiatan pemungutan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Cimanggu, tim BONGKARR.COM melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Minggu, 4 Januari 2026.
Di lokasi, tim BONGKARR.COM menjumpai penanggung jawab pengelola wisata Cimanggu dan bertemu dengan Ihsan, perwakilan Unit BKSDA yang berkantor di Soreang, Kabupaten Bandung, yang didampingi oleh Dian, petugas Resort BKSDA Cimanggu.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BKSDA menunjukkan sebuah papan pengumuman (plang) berisi daftar tarif biaya masuk dan pungutan lainnya. Menurut penjelasan mereka, pungutan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tanggal 30 September 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pungutan PNBP Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2024
Ihsan menjelaskan bahwa pungutan yang dilakukan di kawasan TWA Cimanggu merupakan PNBP negara dan dipungut oleh petugas resmi BKSDA sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemungutan ini berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2024. Tarifnya sudah ditentukan oleh pemerintah dan disetorkan sebagai PNBP,” ujar Ihsan kepada tim BONGKARR.COM.
PP Nomor 36 Tahun 2024 mengatur jenis dan besaran tarif PNBP di kawasan konservasi, termasuk taman wisata alam, yang mencakup karcis masuk pengunjung, kendaraan, serta aktivitas tertentu. Secara normatif, regulasi tersebut mengatur pungutan negara, dan tidak mengatur legalitas bangunan maupun perizinan usaha.
Klarifikasi Terkait PBG dan Izin Pemanfaatan Air Panas Bumi
Saat dikonfirmasi mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin pemanfaatan air panas bumi, serta kelengkapan perizinan lain, Ihsan menegaskan bahwa seluruh perizinan yang diperlukan telah lengkap.
“Perizinan sudah lengkap semuanya. Tidak mungkin kami berani membangun kalau belum lengkap perizinannya. Termasuk izin PBG juga sudah lengkap,” kata Ihsan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung di lokasi kawasan TWA Cimanggu di hadapan tim BONGKARR.COM.
Ketentuan Regulasi yang Berlaku
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan:
PP Nomor 36 Tahun 2024
Mengatur jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk pungutan kunjungan di kawasan konservasi.
PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Menegaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan PBG diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai lokasi bangunan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
Mengatur bahwa pemanfaatan panas bumi non-listrik, termasuk untuk kepentingan wisata, wajib memiliki izin pemanfaatan panas bumi sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara normatif, PNBP tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas keberadaan atau operasional bangunan maupun kegiatan usaha, apabila terdapat kewajiban perizinan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sikap Redaksi
BONGKARR.COM mencatat pernyataan pihak BKSDA yang menyebutkan bahwa seluruh perizinan telah lengkap. Namun demikian, redaksi menegaskan pentingnya pemisahan antara kewenangan pungutan negara dan kewajiban perizinan bangunan serta pemanfaatan sumber daya alam, guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan konfirmasi langsung di lapangan, keterangan narasumber, serta regulasi yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Catatan Pengamanan Redaksi
Wawancara dan konfirmasi kepada narasumber dalam pemberitaan ini dilakukan pada Minggu, 4 Januari 2026. Hingga berita ini disusun dan dipublikasikan, redaksi belum memperoleh informasi resmi mengenai adanya perubahan kebijakan, status perizinan, maupun ketentuan pungutan sebagaimana disampaikan oleh narasumber pada saat konfirmasi dilakukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait apabila terdapat perkembangan atau pembaruan informasi setelah tanggal konfirmasi tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(*)
Tagar
#BongkarrCom
#TWACimanggu
#BKSDA
#PNBP
#PP36Tahun2024
#Perizinan
#PBG
#IzinPanasBumi
#KawasanKonservasi
#WisataAlam
#TransparansiPublik
#KontrolSosial
#JurnalismeInvestigasi
#KabupatenBandung
#Ciwidey
#Soreang
#JawaBarat