Mencari Keadilan di Negeri Ini yang Kian Sulit dan Melelahkan

 Mencari Keadilan di Negeri Ini yang Kian Sulit dan Melelahkan


Oleh: Pimred BONGKARR.COM & Syarif Hidayatullah

BANDUNG | BONGKARR.COM | Jumat, 23 Januari 2026 | 19.16 WIB — 

Ungkapan “mencari keadilan di negeri ini kian sulit dan melelahkan” menjadi gambaran nyata perjuangan seorang wanita muda asal Kabupaten Sukabumi, Siti Siska Lestari, yang mengaku mengalami ketidakadilan hukum dalam perkara perceraian yang mencatut namanya.

Kepada BONGKARR.COM, saat ditemui di Polda Jawa Barat, Rabu (21/01/2026), Siti mengungkapkan keterkejutannya ketika mengetahui adanya gugatan cerai yang tercatat atas namanya di Pengadilan Agama. Ia menegaskan tidak pernah mengajukan gugatan, serta menyatakan tanda tangan dalam dokumen tersebut bukan miliknya dan diduga palsu.

Tak hanya itu, Siti juga mempertanyakan keberadaan surat kuasa yang digunakan oleh seseorang yang mengaku sebagai pengacaranya. Ia menegaskan tidak pernah bertemu langsung, baik secara pribadi maupun melalui perwakilan, dengan oknum yang mengklaim sebagai kuasa hukumnya tersebut.

“Saya tidak pernah menandatangani gugatan cerai, tidak pernah memberi kuasa, dan tidak pernah bertemu dengan orang yang mengaku sebagai pengacara saya,” ujar Siti.


Legal Standing Dipertanyakan

Dalam hukum acara perdata, legal standing merupakan syarat fundamental yang menentukan sah atau tidaknya seseorang mengajukan gugatan di pengadilan. Legal standing dapat dimaknai sebagai izin hukum untuk membawa suatu perkara ke meja hijau.

Siti menilai, diprosesnya gugatan cerai yang menggunakan namanya, sementara ia mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun kuasa, menunjukkan adanya persoalan serius yang patut ditelusuri aparat penegak hukum.

Laporan ke Polres dan Propam

Siti Siska Lestari mengaku telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Kabupaten Sukabumi, serta mengajukan pengaduan ke Propam Polda Jawa Barat. Ia berharap penyidik memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait, antara lain:

Mantan suaminya

Oknum yang mengaku sebagai pengacaranya

Pihak keluarga mantan suami

Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang disebut memiliki keterkaitan

Aparat di Polres Kabupaten Sukabumi tempat laporan pertama dibuat

Namun hingga kini, Siti menilai penanganan perkara berjalan lamban dan terkesan jalan di tempat, tanpa kepastian hukum yang jelas.

“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Sampai sekarang belum ada titik terang,” ungkapnya.

Regulasi Hukum yang Relevan

Kasus ini berkaitan dengan sejumlah regulasi hukum nasional, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026, di antaranya:

Pasal 391 KUHP Nasional tentang pemalsuan surat

Pasal 392 KUHP Nasional tentang penggunaan surat palsu

Pasal 393 KUHP Nasional tentang keterangan palsu dalam akta otentik

Pasal 404 KUHP Nasional tentang penyalahgunaan kepercayaan

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat wajib bertindak jujur dan hanya dapat menjalankan profesinya berdasarkan kuasa hukum yang sah.

Harapan Penegakan Hukum

Siti berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dengan memeriksa keabsahan dokumen gugatan cerai serta surat kuasa yang mencatut namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, BONGKARR.COM masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan keterangan tambahan, demi menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Penulis:

Pimred BONGKARR.COM & Syarif Hidayatullah

Tagar:

#MencariKeadilan #KeadilanHukum #KasusHukum #DugaanPemalsuanDokumen #KUHPNasional #PenegakanHukum #PoldaJawaBarat

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan