KUHP Nasional Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Pemerintah Tegaskan Penguatan Keadilan dan Perlindungan HAM

 KUHP Nasional Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Pemerintah Tegaskan Penguatan Keadilan dan Perlindungan HAM


Penulis: Toto 

JAKARTA | BONGKARR.COM | Jumat, 23 Januari 2026 | 8.03 WIB — 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai babak baru reformasi hukum pidana Indonesia setelah puluhan tahun menggunakan KUHP peninggalan kolonial Belanda.

Pemerintah menegaskan, KUHP nasional dirancang untuk memperkuat nilai keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta menyesuaikan hukum pidana dengan dinamika masyarakat modern, termasuk perkembangan teknologi dan ruang digital.

Berbasis Pancasila dan Keadilan Restoratif

Salah satu karakter utama KUHP nasional adalah penguatan prinsip hukum yang berakar pada nilai Pancasila, budaya bangsa, serta keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan. Pendekatan pemidanaan tidak lagi semata-mata represif, melainkan mengedepankan pencegahan, pemulihan (restorative justice), dan tanggung jawab sosial.

Pemerintah menyatakan, pembaruan ini bertujuan menciptakan sistem hukum pidana yang lebih humanis, proporsional, dan relevan dengan kondisi sosial Indonesia.

KUHAP Baru Didorong Perkuat Perlindungan HAM

Sejalan dengan KUHP, pemerintah juga menyiapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru. Aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan hak tersangka dan terdakwa melalui prosedur yang lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan standar HAM internasional.

Aparat penegak hukum—mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Hakim—diwajibkan menjalankan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan sesuai ketentuan formil yang baru. Langkah ini ditujukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang serta menjamin keadilan prosedural dalam setiap perkara pidana.

Masa Transisi dan Sosialisasi

Kementerian Hukum dan HAM memastikan telah dilakukan masa transisi serta pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum guna memahami penerapan KUHP dan KUHAP nasional. Pemerintah juga terus melakukan sosialisasi luas kepada masyarakat agar publik memahami hak dan kewajiban dalam sistem hukum yang baru.

Upaya ini dinilai sebagai bentuk kemandirian bangsa dalam membangun sistem hukum pidana nasional, sekaligus menjawab tantangan globalisasi dan kompleksitas kehidupan sosial modern.

Enam Perilaku Diatur Demi Ketertiban Umum

Dalam sosialisasi resminya, pemerintah menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan baru dalam KUHP bertujuan menjaga ketertiban umum dan keharmonisan sosial. Setidaknya terdapat enam kategori perilaku yang diatur, dengan penekanan bahwa penegakan hukum dilakukan secara proporsional, berdasarkan unsur perbuatan, serta ketentuan delik yang berlaku.

Kohabitasi (Pasal 412)

Hidup bersama secara berkelanjutan tanpa ikatan perkawinan yang sah diatur dalam KUHP. Pemerintah menegaskan, ketentuan ini merupakan delik aduan terbatas, yang hanya dapat diproses berdasarkan laporan pihak tertentu sebagaimana diatur undang-undang.

Mabuk di Tempat Umum (Pasal 316)

Setiap orang yang berada dalam kondisi mabuk di ruang publik dan mengganggu ketertiban umum dapat dikenai sanksi pidana berupa denda, dengan batas maksimal sesuai ketentuan.

Kebisingan atau Musik Berisik (Pasal 265)

Perbuatan menimbulkan suara atau musik dengan volume berlebihan yang mengganggu ketenteraman masyarakat diatur sebagai pelanggaran pidana.

Penghinaan atau Hinaan Kasar (Pasal 436)

Tindakan menghina atau merendahkan martabat orang lain dapat dikenai sanksi pidana, dengan tetap memperhatikan konteks, alat bukti, serta prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang.

Kelalaian Mengendalikan Hewan (Pasal 278 dan 336)

Pemilik atau penguasa hewan yang lalai sehingga menimbulkan kerugian, cedera, atau bahaya bagi orang lain dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Penguasaan Lahan Tanpa Hak (Pasal 607)

Tindakan mengambil alih atau menggunakan lahan maupun properti milik pihak lain tanpa izin atau dasar hukum yang sah merupakan perbuatan yang dapat dipidana.

Penegasan Etika Pemberitaan

Pemerintah mengingatkan bahwa penerapan KUHP nasional harus dipahami secara utuh dan kontekstual, serta tidak ditafsirkan secara berlebihan. Dalam praktik jurnalistik, pemberitaan terkait hukum pidana perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi, dan keseimbangan informasi, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dengan berlakunya KUHP nasional, Indonesia memasuki fase baru sistem hukum pidana yang lebih berdaulat, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan HAM. Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami ketentuan ini secara cermat serta berperan aktif menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial.

BONGKARR.COM

Tagar:

#KUHPNasional #ReformasiHukum #HukumPidana #PerlindunganHAM #KeadilanSosial #BONGKARRCOM

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan