Ketua Wartawan PACIRA Lot Dukung Pelaporan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polda Jabar

 Ketua Wartawan PACIRA Lot Dukung Pelaporan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polda Jabar



Oleh: Cucu R.Wowor

KABUPATEN BANDUNG | Sabtu , 24 Januari 2026 | 11.29 WIB — 


Ketua Wartawan PACIRA , Lot Baktiar Sigalingging yang akrab disapa Bahtiar, menyayangkan sikap salah satu akun media sosial TikTok bernama @Wajah_pribumi 870407 yang diduga melakukan intimidasi serta pembatasan terhadap kerja jurnalistik.

Sikap tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video pada akun TikTok dimaksud yang memperlihatkan pernyataan pemilik akun yang melarang wartawan dari luar wilayah Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, untuk melakukan kegiatan peliputan di wilayah tersebut.

Bahtiar menilai pernyataan tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang, serta dapat mencederai prinsip kebebasan pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak dibatasi oleh wilayah administratif sepanjang wartawan menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Perlindungan Wartawan dalam UU Pers dan Putusan MK Januari 2026

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 menyatakan bahwa “dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.” Ketentuan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Januari 2026, yang menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan merupakan bagian dari jaminan konstitusional kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, ancaman, atau pembatasan terhadap kerja jurnalistik tidak dibenarkan, serta menempatkan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers sebagai jalur yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Potensi Pelanggaran UU ITE

Selain berkaitan dengan UU Pers, pernyataan atau tindakan yang disampaikan melalui media elektronik juga berpotensi dikenakan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila memenuhi unsur pidana, antara lain:

Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU ITE,

Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE,

serta ketentuan pidana lain dalam UU ITE apabila konten elektronik menimbulkan rasa takut, tekanan psikis, atau pembatasan hak konstitusional pihak lain.

Dilaporkan ke Polda Jabar dan Didukung Ketua Wartawan PACIRA

Hingga berita ini diturunkan, persoalan tersebut telah dilaporkan oleh puluhan wartawan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

Ketua Wartawan PACIRA Lot, Bahtiar, menyatakan dukungannya terhadap langkah pelaporan tersebut sebagai upaya menempuh jalur hukum yang sah dan konstitusional.

Menurutnya, pelaporan dilakukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan guna memperoleh kepastian hukum serta menjaga agar tidak terjadi pembatasan atau intimidasi terhadap insan pers di kemudian hari.

Seruan Menghormati Kerja Pers

Bahtiar mengimbau seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan yang bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh hukum negara.

“Jika terdapat keberatan terhadap pemberitaan, tersedia mekanisme yang sah sesuai undang-undang, bukan dengan intimidasi atau pembatasan kerja jurnalistik,” ujarnya.


Tagar:

#BONGKARRCOM

#KebebasanPers

#LawanIntimidasiWartawan

#UU_Pers

#Pasal8UUPers

#PutusanMK2026

#PerlindunganWartawan

#KerjaJurnalistik

#IntimidasiDigital

#UUITE

#PidanaBerlapis

#MediaSosial

#TikTok

#Cikancung

#KabupatenBandung

#WartawanPACIRA

#BahtiarSigalingging

#PersDilindungiUndangUndang

#DemokrasiDanPers

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan