Editorial Investigasi BONGKARR.COM Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Tanpa Papan Proyek: Ujian Transparansi dan Kepatuhan Tata Kelola

 Editorial Investigasi BONGKARR.COM

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Tanpa Papan Proyek: Ujian Transparansi dan Kepatuhan Tata Kelola




Oleh: Lot Baktiar Sigalingging - Pimred BONGKARR.COM

BANDUNG | Sabtu, 17 Januari 2026 | 8.22 WIB

Transparansi merupakan asas fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara. Namun asas tersebut patut dipertanyakan ketika pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih diduga dilaksanakan tanpa pemasangan papan proyek di lokasi kegiatan.

Temuan di lapangan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi, akuntabilitas penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiadaan papan proyek bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak publik untuk mengetahui.

Papan Proyek: Kewajiban Hukum, Bukan Formalitas

Hak masyarakat atas informasi publik dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Pasal 2 ayat (1) UU KIP menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

Sementara Pasal 9 ayat (1) mewajibkan badan publik untuk mengumumkan informasi secara berkala, yang diperjelas dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d mencakup informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik.

Dalam praktik penyelenggaraan proyek fisik, kewajiban tersebut diwujudkan melalui papan proyek, yang setidaknya memuat:

nama kegiatan,

lokasi pekerjaan,

sumber dan nilai anggaran,

waktu pelaksanaan,

serta pelaksana kegiatan.

Tidak adanya papan proyek dapat dimaknai sebagai pengabaian kewajiban pengumuman informasi publik.

Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah Harus Transparan

Prinsip transparansi juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1), yang mengamanatkan agar pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat hukum, transparan, dan bertanggung jawab.

Sejalan dengan itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah wajib dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka terhadap pengawasan publik. Informasi kegiatan pembangunan merupakan bagian dari pertanggungjawaban tersebut.

Prinsip Transparansi dalam Pengadaan Barang/Jasa

Keterbukaan juga merupakan prinsip utama dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Pengadaan wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, tidak hanya pada tahap perencanaan dan pemilihan penyedia, tetapi juga pada pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Papan proyek menjadi instrumen penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa suatu kegiatan dilaksanakan sesuai prosedur dan peruntukannya.

Hak Publik dan Konsekuensi Administratif

Lebih jauh, Pasal 52 UU KIP membuka kemungkinan adanya sanksi bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau mengumumkan informasi publik sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Dengan demikian, ketertutupan informasi proyek bukan hanya persoalan etika pemerintahan, tetapi berpotensi menjadi persoalan hukum administratif apabila terbukti mengabaikan kewajiban keterbukaan.

Pers, Etika, dan Prinsip Kehati-hatian

Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, BONGKARR.COM berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, dengan mengedepankan uji informasi, menggunakan diksi “dugaan”, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pemberitaan ini juga disusun selaras dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan menghindari unsur fitnah, kebencian, maupun penghakiman sepihak.

Desakan Klarifikasi dan Perbaikan Tata Kelola

BONGKARR.COM mendorong agar:

instansi penanggung jawab pembangunan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik,

kewajiban pemasangan papan proyek segera dipenuhi,

serta aparat pengawas internal melakukan evaluasi administratif sesuai kewenangannya.

Program Koperasi Merah Putih digagas untuk memperkuat ekonomi rakyat. Karena itu, pelaksanaannya harus menjadi contoh tata kelola yang transparan, akuntabel, dan patuh hukum.

Ketika papan proyek tidak terpasang, publik kehilangan hak dasarnya untuk mengetahui. Dan ketika informasi ditutup, kepercayaan publik pun perlahan runtuh.

Redaksi BONGKARR.COM

Editorial Investigasi – Mengawal Transparansi untuk Kepentingan Publik.(*)


Tagar

#EditorialInvestigasi #BongkarrCom #KoperasiMerahPutih

#TransparansiPublik #KeterbukaanInformasi #UU_KIP

#PerpresPBJ #Permendagri77_2020 #TataKelolaPemerintahan

#PengawasanPublik #HakPublikTahu #AkuntabilitasAnggaran #AntiKorupsi

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan