Diduga Tanpa PBG, Pembangunan Villa di Lebakmuncang Disorot Warga, Diminta Dihentikan Sementara

 Diduga Tanpa PBG, Pembangunan Villa di Lebakmuncang Disorot Warga, Diminta Dihentikan Sementara


Oleh: Pimred - BONGKARR.COM

CIWIDEY | Rabu, 28 Januari 2026 | 7.49 WIB –

 Aktivitas pembangunan sebuah bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai villa di Kampung Waruri, Desa Lebakmuncang, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, menuai sorotan warga. Pembangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun kegiatan konstruksi masih berlangsung.

Warga berharap pembangunan tersebut diberhentikan sementara hingga seluruh kelengkapan perizinan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujang, warga Kecamatan Ciwidey yang peduli terhadap lingkungan, menegaskan bahwa penghentian sementara perlu dilakukan sebagai langkah pencegahan, mengingat kondisi geografis Ciwidey yang rawan longsor dan pergerakan tanah.

“Pembangunan seharusnya dihentikan dulu sebelum izin lengkap. Ini demi keselamatan lingkungan dan masyarakat. Jangan sampai ada pembiaran,” ujar Ujang kepada Bongkarr.com, Senin (26/01/2026).

Pemda dan Satpol PP Diminta Bertindak Tegas

Ujang meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menjalankan kewenangan penegakan Perda secara tegas dan profesional. Ia menilai ketegasan diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa pembangunan tanpa izin dapat dibiarkan.

Selain itu, warga juga menilai perlunya evaluasi terhadap fungsi pengawasan di tingkat kecamatan. Mereka berharap Bupati Bandung dapat melakukan evaluasi terhadap Camat Ciwidey terkait pengawasan pembangunan di wilayahnya.

“Pengawasan kecamatan sangat penting. Kalau bangunan tanpa izin terus bermunculan, berarti fungsi pengawasan perlu dievaluasi,” tambahnya.

Belajar dari Bencana Cisarua

Warga mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan potensi risiko bencana. Kejadian longsor di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, dijadikan pelajaran penting agar pembangunan di kawasan rawan tidak dilakukan tanpa kajian dan izin yang lengkap.

Menurut warga, pencegahan jauh lebih penting dibandingkan penanganan pascabencana.

Kewajiban PBG dan Dasar Hukum

Sebagai informasi, kewajiban PBG diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021

Setiap bangunan gedung wajib memenuhi aspek keselamatan, tata ruang, fungsi bangunan, dan lingkungan. Pembangunan tanpa PBG dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kegiatan.

Bongkarr.com Akan Lakukan Konfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola atau pemilik bangunan belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan pembangunan villa tersebut.

Media Bongkarr.com akan melakukan konfirmasi langsung kepada Camat Ciwidey terkait pengawasan pembangunan di wilayahnya, sebagai bagian dari upaya pemberitaan yang berimbang dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tetap berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Tagar:

#BongkarrCom

#StopBangunanTanpaPBG

#Lebakmuncang

#KampungWaruri

#Ciwidey

#SatpolPP

#EvaluasiCamat

#PenegakanPerda

#PeduliLingkungan

#CegahLongsor

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan