Diduga Gunakan Dana BOS 2025, Pembangunan Gerbang SMPN 3 Soreang Disorot

 Diduga Gunakan Dana BOS 2025, Pembangunan Gerbang SMPN 3 Soreang Disorot


Oleh: Bahtiar Sigalingging - Redaksi  BONGKARR.COM

Kabupaten Bandung | Rabu, 28 Januari 2026 | 21.59 WIB – 

Pembangunan gerbang sekolah di SMP Negeri 3 Soreang, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian publik. Pekerjaan tersebut diduga menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025, sementara regulasi Dana BOS membatasi penggunaannya pada kegiatan tertentu.

Berdasarkan pantauan Bongkarr.com di lokasi, gerbang sekolah tampak dalam kondisi baru dengan struktur beton cor di bagian atas. Seorang pegawai SMPN 3 Soreang yang tidak bersedia disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa sebelumnya sekolah tersebut belum memiliki gerbang permanen.

“Dulu hanya berupa pintu besi. Gerbang yang sekarang baru dibangun, bagian atasnya dicor beton,” ujarnya.


Klarifikasi Pihak Sekolah

Untuk memperoleh keterangan berimbang, Bongkarr.com mengonfirmasi H. Enceng selaku Penjabat Kepala SMP Negeri 3 Soreang melalui pesan WhatsApp. Ia menyampaikan bahwa penggunaan anggaran telah disesuaikan dengan perencanaan sekolah.

“Bulan Desember ada sisa anggaran yang saya gunakan. Pelaksanaannya sudah disesuaikan dengan ARKAS dan juknis. Semua dilakukan sesuai perencanaan dan ANAP serta juknis BOS 2025,” kata H. Enceng.

Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai besaran anggaran yang digunakan untuk pembangunan gerbang tersebut, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan lanjutan dari pihak sekolah, Rabu (28/1/2026).

Tinjauan Regulasi Dana BOS

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS sebagai dasar pelaksanaan BOS Tahun 2025, terdapat sejumlah ketentuan yang relevan.

Pada Pasal 1 disebutkan bahwa Dana BOS merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai kebutuhan operasional nonpersonalia satuan pendidikan. Dengan demikian, Dana BOS pada prinsipnya tidak diperuntukkan bagi pembangunan fisik baru.

Pasal 3 mengatur bahwa Dana BOS digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan peningkatan layanan pendidikan. Pembangunan gerbang sekolah dinilai tidak berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar.

Dalam Pasal 5 ditegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS wajib dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Prinsip transparansi menuntut adanya keterbukaan informasi, termasuk terkait penggunaan anggaran.

Pasal 12 menyebutkan bahwa penggunaan Dana BOS harus direncanakan dan tercantum dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Namun, pencantuman suatu kegiatan dalam ARKAS tidak serta-merta membenarkan kegiatan yang bertentangan dengan petunjuk teknis.


Pasal 13 mengatur bahwa Dana BOS dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, seperti pengecatan ulang, perbaikan ringan, atau perbaikan fasilitas yang telah ada. Pembangunan bangunan permanen baru atau penambahan struktur fisik yang sebelumnya tidak ada tidak termasuk dalam kategori pemeliharaan.

Jika sebelumnya hanya terdapat pintu besi, kemudian dibangun struktur beton permanen, kondisi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pembangunan baru. Pasal 15 secara tegas melarang penggunaan Dana BOS untuk pembangunan gedung atau bangunan baru serta penambahan struktur permanen.

Pasal 17 dan Pasal 23 menegaskan bahwa kepala sekolah bertanggung jawab atas pengelolaan Dana BOS. Apabila terjadi pelanggaran, sanksi administratif dapat dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditindaklanjuti oleh aparat pengawas yang berwenang.

Kesimpulan Sementara

Berdasarkan hasil penelusuran dan kajian regulasi, Dana BOS tidak diperuntukkan bagi pembangunan fisik baru. Pembangunan gerbang permanen berpotensi tidak masuk dalam kategori pemeliharaan sarana prasarana. Selain itu, pencantuman kegiatan dalam ARKAS tidak secara otomatis menghapus kewajiban untuk mematuhi petunjuk teknis Dana BOS. Transparansi anggaran tetap menjadi prinsip utama dalam pengelolaan Dana BOS.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, keterangan narasumber, konfirmasi kepada pihak terkait, serta regulasi resmi yang berlaku. Bongkarr.com menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, dan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada H. Enceng selaku Penjabat Kepala SMP Negeri 3 Soreang maupun kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.(*)


Tagar:

#danabos #danabos2025 #juknisbos2025 #pengelolaandanabos #transparansianggaranpendidikan #anggaranpendidikan #sekolahnegeri #smpn3soreang #pendidikankabupatenbandung #beritapendidikan #investigasipublik #bongkarrcom

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan