Bongkarr.com Resmi Layangkan Surat Konfirmasi ke Direksi PT Geo Dipa Energi Terkait Proyek PLTP Patuha Unit 2
Bongkarr.com Resmi Layangkan Surat Konfirmasi ke Direksi PT Geo Dipa Energi Terkait Proyek PLTP Patuha Unit 2
Oleh: Pimred BONGKARR.COM
BANDUNG – JAKARTA | Rabu, 14 Januari 2026 | 20.25 WIB -
Dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang, Redaksi Bongkarr.com secara resmi melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Direksi PT Geo Dipa Energi (Persero) di Jakarta Selatan, Pancoran–Kalibata, terkait pelaksanaan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2 yang berlokasi di Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Surat konfirmasi tersebut ditandatangani langsung oleh Pimpinan Redaksi Bongkarr.com, Lot Baktiar Sigalingging, dan dikirim melalui Pos Indonesia dari Kantor Kirim Agency Ciwidey. Selain ditujukan ke kantor pusat PT Geo Dipa Energi (Persero), tembusan surat juga disampaikan ke kantor PT Geo Dipa Energi di Soreang, Kabupaten Bandung, sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi.
Langkah konfirmasi ini dilakukan setelah redaksi Bongkarr.com menghimpun temuan jurnalistik, keterangan warga terdampak, serta dokumentasi visual lapangan terkait aktivitas proyek PLTP Patuha Unit 2. Seluruh data tersebut dinilai perlu diklarifikasi langsung kepada pihak perusahaan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pimpinan Redaksi Bongkarr.com menegaskan, konfirmasi tertulis merupakan bagian wajib dari mekanisme jurnalistik profesional, sekaligus bentuk penghormatan terhadap hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Bongkarr.com tidak dalam posisi menghakimi. Kami bekerja berdasarkan data dan verifikasi. Karena itu, konfirmasi resmi kepada Direksi PT Geo Dipa Energi (Persero) menjadi langkah yang tidak bisa dilewati sebelum pemberitaan lanjutan dipublikasikan,” ujar Lot Baktiar Sigalingging.
Menurutnya, pers memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepentingan publik, terlebih pada proyek strategis di sektor energi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan lingkungan.
(Foto: Batang kayu bekas tebangan tergeletak di pinggir jurang, foto diambil saat investigasi 2024 di lokasi proyek PLTP PATUHA UNIT 2 di kawasan hutan)
Langkah redaksi Bongkarr.com ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 3 ayat (1)
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 6 huruf a dan c
Pers nasional melaksanakan peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Selain itu, redaksi juga berpedoman penuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), antara lain:
Pasal 1 KEJ: Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3 KEJ: Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan menerapkan asas praduga tak bersalah.
Redaksi Bongkarr.com menegaskan bahwa surat konfirmasi ini bukan bentuk tudingan, melainkan bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman informasi. Jawaban resmi dari PT Geo Dipa Energi (Persero) akan menjadi dasar penting dalam pemberitaan lanjutan, termasuk laporan mendalam terkait dampak sosial, lingkungan, serta tata kelola proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Bongkarr.com masih menunggu tanggapan resmi tertulis dari Direksi PT Geo Dipa Energi (Persero).
Bongkarr.com menegaskan komitmennya untuk tetap berdiri di jalur jurnalistik profesional, mengedepankan verifikasi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, demi menghadirkan informasi yang utuh dan berimbang kepada publik.(*)
Tagar Bongkarr.com :
#Bongkarrcom
#PLTPPatuhaUnit2
#GeoDipaEnergi
#KontrolSosialPers
#UU40Tahun1999
#KodeEtikJurnalistik
#HakJawab
#EnergiPanasBumi
#ProyekStrategisNasional

