Belanja Buku Sekolah Disorot, ARKAS Disusun Sejak 2025 Saat MARKAS Belum Dibuka

 Belanja Buku Sekolah Disorot, ARKAS Disusun Sejak 2025 Saat MARKAS Belum Dibuka



Oleh: Bahtiar Sigalingging - Redaksi BONGKARR.COM

KABUPATEN BANDUNG | Kamis, 22 Januari 2026 | 22.25 WIB — 

Dugaan ketidaksinkronan dalam perencanaan dan pengelolaan belanja buku di sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri menjadi sorotan. Redaksi BONGKARR.COM menemukan indikasi bahwa sejumlah sekolah telah menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) sejak September 2025, termasuk penentuan judul buku yang mengarah pada penerbit tertentu, sementara sistem Manajemen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) baru dibuka oleh Dinas Pendidikan pada Januari 2026.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap prinsip tata kelola keuangan negara dan pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

ARKAS Disusun Lebih Awal, MARKAS Belum Dibuka

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa penyusunan ARKAS dilakukan jauh sebelum sistem MARKAS dibuka oleh Dinas Pendidikan. Alasan yang disampaikan sejumlah pihak sekolah adalah sebagai bentuk “persiapan” agar proses pengesahan dapat berlangsung cepat saat sistem resmi dibuka.

Namun, persoalan menjadi krusial ketika dalam dokumen perencanaan tersebut diduga telah dicantumkan judul buku beserta penerbit tertentu. Hal ini dinilai berpotensi melampaui batas perencanaan dan mengarah pada penguncian penyedia sebelum pengesahan anggaran.

Dasar Hukum yang Mengatur

1️⃣ Pengelolaan Dana BOS

🔹 Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS

Dana BOS harus dikelola berdasarkan prinsip:

Efisien

Efektif

Transparan

Akuntabel

Perencanaan kegiatan tidak boleh mengarah pada penguncian penyedia sebelum anggaran disahkan.

Belanja harus dilakukan setelah RKAS disahkan dan sesuai mekanisme sistem yang ditetapkan pemerintah.

2️⃣ Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

🔹 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Menegaskan bahwa:

Setiap pengeluaran yang membebani keuangan negara/daerah harus didasarkan pada perencanaan, penganggaran, dan pengesahan yang sah.

🔹 Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

Pengeluaran anggaran tidak boleh mendahului pengesahan

Wajib menjunjung tertib administrasi dan pengendalian internal

3️⃣ Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

🔹 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Menegaskan prinsip pengadaan:

Persaingan sehat

Tidak diskriminatif

Tidak mengarahkan pada merek atau penyedia tertentu

Tidak melakukan pengondisian sejak tahap perencanaan

Penentuan judul buku yang mengarah pada penerbit tertentu sejak tahap perencanaan dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip tersebut.

4️⃣ Risiko Administratif dalam Pengawasan

Dalam praktik pengawasan oleh Inspektorat maupun pemeriksaan BPK, beberapa indikator yang menjadi perhatian antara lain:

Waktu penyusunan dan pengesahan RKAS

Waktu pembukaan sistem MARKAS

Penentuan judul buku dan penerbit

Bukti transaksi dan penerimaan barang

Kesesuaian tahun anggaran

Ketidaksesuaian pada aspek-aspek tersebut berpotensi menjadi temuan administrasi, rekomendasi perbaikan, hingga pengembalian anggaran apabila terbukti tidak sesuai ketentuan.

Perlu Klarifikasi Dinas Pendidikan

Redaksi BONGKARR.COM menilai perlu adanya penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan terkait:

Batasan penyusunan ARKAS sebelum MARKAS dibuka

Ketentuan penentuan judul buku dan penerbit pada tahap perencanaan

Mekanisme pengawasan terhadap potensi pengondisian pengadaan

Klarifikasi ini penting guna mencegah multitafsir di tingkat sekolah dan menghindari risiko hukum maupun administratif di kemudian hari.

Penegasan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan prinsip praduga tak bersalah, tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, serta bertujuan mendorong transparansi dan kepatuhan terhadap aturan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah sesuai Kode Etik Jurnalistik.(*)


Tagar 

#BONGKARRcom #DanaBOS #ARKAS #MARKAS

#BelanjaBukuSekolah #PengadaanPemerintah

#DinasPendidikan #TransparansiAnggaran

#InvestigasiPendidikan #KodeEtikJurnalistik #UUITE

Postingan populer dari blog ini

Papan Proyek SPAM Desa Panundaan Diduga Tak Transparan, APD dan K3 Jadi Sorotan

Heboh!! Pengakuan Beberapa Pengusaha Diduga Ditipu Melibatkan Bupati Bandung Dadang Supriatna, Apa Ini Benar?

Pengamanan Ketat Sengketa Lahan Walini, SPBUN: Tidak Ada Aksi Lapangan di Luar Putusan Pengadilan